JAKARTA, HAWA – Pengamanan rumah dinas Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Rabu, 8 Juli 2026, menarik perhatian publik. Peristiwa TNI jaga rumah Jampidsus ini terjadi bersamaan dengan penggeledahan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di 12 lokasi terkait kasus korupsi, yang menghasilkan temuan fantastis berupa uang asing setara Rp60 miliar dan 74 kg emas batangan.

Pengamanan di rumah dinas Jampidsus di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, merupakan implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. Perpres ini mengatur perlindungan resmi bagi jaksa dalam menjalankan tugas mereka. Informasi mengenai pengamanan ini dikonfirmasi oleh Kapuspen TNI dan pejabat Polri pada Kamis, 9 Juli 2026, yang menegaskan tidak ada kaitan langsung antara pengamanan TNI jaga rumah Jampidsus dengan aktivitas Polri.

Brigjen TNI Muhammad Nas, Kepala Pusat Penerangan TNI, menjelaskan bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan dari institusi kejaksaan. “Pengamanan dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan, sesuai Perpres 66/2025. Tidak terkait penggeledahan Polri,” kata Brigjen TNI Muhammad Nas.

Di sisi lain, Polri melalui Koordinator Staf Khusus Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Penggeledahan ini bertujuan mencari bukti terkait dua laporan polisi mengenai dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap.

“Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan korupsi, TPPU, dan suap,” jelas Irjen Pol Totok Suharyanto, Kortastipidkor Polri. Salah satu lokasi yang digeledah adalah Restoran de’Clan Signature di Jakarta, tempat ditemukan brankas berisi uang asing setara Rp60 miliar. Selain itu, di sebuah rumah di Sentul, Bogor, ditemukan 74 kilogram emas batangan.

Kasus-kasus korupsi yang sedang diusut melibatkan korupsi PT Asabri dengan kerugian Rp22,788 triliun, korupsi PT Asuransi Jiwasraya dengan kerugian Rp16,8 triliun, serta sengketa pembayaran antara PT CBS dan PT KNI. Febrie Adriansyah sendiri, sebagai Jampidsus di Kejaksaan Agung, dikenal menangani kasus-kasus mega korupsi seperti tata niaga timah PT Timah Tbk yang merugikan negara Rp300,003 triliun, dan tata kelola minyak mentah PT Pertamina senilai Rp285,01 triliun.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Febrie Adriansyah tahun 2023-2025 tercatat sebesar Rp18,26 miliar, tanpa aset emas batangan. Meskipun pengamanan rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah oleh TNI menimbulkan berbagai spekulasi di tengah publik, pihak kepolisian meminta agar tidak mengaitkan temuan penggeledahan secara langsung.

“Kami asasnya tetap praduga tak bersalah. Mengaitkan restoran dengan Febrie bukan pernyataan resmi kepolisian,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Kedua institusi, TNI dan Polri, menegaskan bahwa masing-masing menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum yang berlaku.