JAKARTA, HAWA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan komitmen DPR untuk mengawal penyelesaian status PPPK paruh waktu, khususnya guru dan tenaga kependidikan. Kepastian status ini diharapkan tercapai sebelum September 2026, menyusul desakan forum aliansi guru yang bertemu pimpinan DPR pada 9 Juli.
DPR RI meminta pemerintah pusat dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera turun tangan. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi pemerintah daerah yang merumahkan pegawai PPPK karena keterbatasan anggaran, seperti yang terjadi di beberapa wilayah.
Permasalahan status PPPK paruh waktu menjadi isu krusial yang menuntut kejelasan. Ancaman dirumahkan telah dilaporkan di beberapa daerah, termasuk Tidore Kepulauan, menyoroti urgensi intervensi pemerintah pusat dalam skema pendanaan.
“Jangan sampai nanti sudah lewat September status mereka tidak ada. Ini butuh kejelasan terkait PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu,” kata Cucun Ahmad Syamsurijal.
“Kemampuan anggaran daerah tidak boleh jadi alasan merumahkan PPPK. Pemerintah pusat harus turun tangan,” tambahnya, menekankan tanggung jawab pusat terhadap status PPPK ini.
Ribuan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah terdampak oleh ketidakjelasan ini, terutama karena skema pendanaan tunjangan kinerja yang masih dibebankan ke daerah. DPR berupaya memfasilitasi pertemuan antara guru dengan pemerintah dan mendesak Kemendagri untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
Selain itu, DPR akan mengawal pemetaan kebutuhan guru nasional yang akan menjadi dasar penganggaran pada tahun 2027. Ini penting untuk memastikan perencanaan yang matang terkait status PPPK ke depan.*/LIA