JAKARTA, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan pengesahan UU Polri dalam rapat paripurna ke-21 yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa 09/06. Regulasi baru ini membawa perubahan signifikan bagi institusi kepolisian, termasuk perpanjangan batas usia pensiun anggota serta aturan penempatan personel aktif pada jabatan sipil tertentu.
Keputusan ini diambil setelah Panitia Kerja Komisi III DPR RI menyelesaikan pembahasan terhadap 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama pemerintah. Pengesahan UU Polri ini disepakati oleh seluruh fraksi di tengah sorotan publik terkait proses legislasi yang dinilai sangat singkat, yakni kurang dari tiga minggu sejak usulannya pertama kali muncul.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah perubahan usia pensiun bagi tamtama dan bintara menjadi 59 tahun, sementara perwira mencapai 60 tahun. Khusus untuk jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), masa jabatan dapat diperpanjang hingga usia 61 tahun melalui keputusan presiden berdasarkan kebutuhan organisasi.
“Ketentuan batas usia pensiun Kepala Polri dapat diperpanjang satu tahun atau maksimal 61 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan presiden,” kata Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Selain urusan pensiun, pengesahan UU Polri juga memungkinkan anggota aktif menduduki jabatan sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 28A ayat 1. Kebijakan ini menuai kritik tajam dari kelompok masyarakat sipil yang khawatir akan terjadinya tumpang tindih fungsi keamanan dengan administrasi publik negara.
“Proses penyusunannya dilakukan serampangan. Ketiadaan transparansi berakibat pada tertutupnya ruang partisipasi yang setara antara pembentuk kebijakan dan masyarakat,” kata Muhammad Isnur, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Kepolisian.
Menanggapi kritik tersebut, pihak parlemen mengklaim telah mengundang berbagai elemen untuk memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung. Informasi lebih lanjut mengenai agenda sidang dapat dipantau melalui situs resmi DPR RI yang menjadi pusat koordinasi legislasi nasional di Senayan.
“Partisipasi masyarakat dalam penyusunan undang-undang ini telah kami maksimalkan. Kami menerima berbagai masukan terkait reformasi Polri, baik pada tahap penyusunan maupun pembahasan,” kata Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI.*/LIA