JAKARTA, HAWA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 10 tahun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada 30/06. Putusan ini diwarnai adanya dissenting opinion dari salah satu hakim anggota yang menyatakan terdakwa tidak bersalah dalam proyek digitalisasi pendidikan tersebut. Mantan menteri tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah menyatakan bahwa Nadiem terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam proyek pengadaan alat teknologi pendidikan. Selain vonis penjara, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar serta uang pengganti senilai Rp 809 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan selama lima tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 18 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar,” kata Purwanto S Abdullah, Ketua Majelis Hakim.

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat riuh ketika hakim Andi Saputra membacakan pendapat berbedanya. Andi menjadi satu-satunya hakim yang berkeyakinan bahwa Nadiem tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa. Menurutnya, fakta-fakta persidangan tidak menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa dalam penyimpangan anggaran tersebut.

“Saya meyakini terdakwa tidak bersalah dan seharusnya dibebaskan,” kata Andi Saputra, Hakim Anggota.

Nadiem Makarim tampak sangat emosional dan sempat menangis saat menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama ratusan pengemudi ojek online yang hadir memberikan dukungan. Istri Nadiem juga terlihat menangis histeris di ruang sidang setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim. Pasca putusan, Nadiem mengkritik keras jalannya persidangan yang dianggapnya mengabaikan fakta-fakta hukum yang muncul selama proses pemeriksaan saksi.

“Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis dengan fakta fakta yang tidak masuk akal,” kata Nadiem Makarim, Terdakwa.

Pihak kuasa hukum Nadiem sempat melayangkan protes karena merasa kliennya tidak diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan sikap atas vonis tersebut. Mereka menyoroti keberanian hakim Andi yang memberikan dissenting opinion sebagai satu-satunya titik terang dalam persidangan ini. Sementara itu, pihak kejaksaan didorong untuk menelusuri dugaan aliran dana lainnya sebesar Rp 4,8 triliun melalui pasal pencucian uang.

“Kenapa mesti buru buru yang mulia, takut ya, ini kan hak kita untuk menyatakan,” kata Pengacara Nadiem, Penasihat Hukum.*/LIA