PALU, HAWA – Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti program 3 Juta Rumah. Tindak lanjut ini berfokus pada percepatan Program Bedah Rumah Sulteng dengan target renovasi 5.977 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sepanjang tahun 2026 guna mengentaskan kemiskinan ekstrem di daerah tersebut.

Instruksi Gubernur Anwar Hafid ini disampaikan setelah Rapat Evaluasi Dukungan Pemerintah Daerah pada Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 06 Juli 2026. Menanggapi hal tersebut, Dinas Perkimtan Sulteng segera menggelar Rapat Teknis Pengusulan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) pada 07 Juli 2026, melibatkan seluruh Dinas Perkim Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah. Rapat ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan Program Bedah Rumah Sulteng.

“Hasil rapat diperoleh antara lain, mendorong percepatan penginputan data BNBA RTLH ke aplikasi my PKP untuk memenuhi kuota Provinsi Sulawesi Tengah dengan target 5.977 unit pada tahun 2026 ini,” kata Dr. Akris Fatta Yunus, Kepala Dinas Perkimtan Sulteng.

Selain itu, hasil rapat koordinasi juga menetapkan batas akhir pengajuan usulan dari kabupaten/kota hingga tanggal 11 Juli 2026. Percepatan input data BNBA RTLH ke aplikasi my PKP ini krusial untuk mencapai target Program Bedah Rumah Sulteng yang ambisius.

Program perbaikan kualitas RTLH melalui BSPS ini selaras dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu “Berani Bedah Rumah” dalam upaya memenuhi dan menyelesaikan kebutuhan perbaikan rumah tidak layak huni. Program Bedah Rumah Sulteng ini secara khusus menyasar masyarakat miskin di Sulawesi Tengah, terutama kategori Desil 1, 2, 3, dan 4 berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Nasional. Informasi lebih lanjut mengenai DTKS dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Realisasi Program BERANI Bedah Rumah di Sulteng ini berfokus pada pengentasan kemiskinan ekstrem melalui renovasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yakni, Desil 1= sangat miskin, desil 2 = miskin, desil 3 = rentan miskin dan desil 4 = hampir miskin,” ujar Akris.

Fokus ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki kondisi hunian bagi warga paling membutuhkan, menjadikan Program Bedah Rumah Sulteng sebagai instrumen utama dalam meningkatkan kesejahteraan.*/LIA