PALU, HAWA.ID – Pemerintah Kota Palu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah sembarangan. Larangan ini berlaku di seluruh wilayah Kota Palu sebagai upaya menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang bersih serta sehat.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kebersihan. Dalam Pasal 12 poin F disebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di daerah milik jalan (damija), ruang terbuka hijau (RTH), tempat penampungan sementara (TPS), maupun lokasi penampungan sampah lainnya.
Bagi warga yang melanggar, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa denda maksimal hingga Rp1.000.000. Pemkot Palu juga mengajak masyarakat untuk beralih ke pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dengan menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), memilah sampah organik dan anorganik, serta memanfaatkan sampah organik menjadi pupuk kompos.***