Batang, HAWA – AMP (28), seorang pengusaha tambak udang Batang, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah pada Mei 2026. Ia diduga mengalihfungsikan 7 hektar lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) di Desa Sembojo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, menjadi tambak udang vanname komersial tanpa izin resmi. Penyelidikan kepolisian mengungkap pelanggaran ini telah berlangsung lebih dari lima tahun.

AMP, warga asli Desa Sembojo, Tulis, Batang, dituduh melakukan konversi lahan sawah yang merupakan bagian dari Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Pengalihan fungsi ini tidak melalui proses kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, maupun penyediaan lahan pengganti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kasus ini mencuat pada awal Juni 2026, menjadi sorotan media nasional.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Yulianto, membenarkan penetapan tersangka ini. Ia menyebutkan bahwa tim gabungan Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap AMP setelah mengoperasikan tambak udang vanname secara ilegal.

“AMP kedapatan mengoperasikan tambak udang vaname yang melanggar izin selama lima tahun terakhir,” kata Kombes Pol Djoko Yulianto.

Akibat perbuatannya, AMP dijerat Pasal 72 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pasal ini juga telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian. Ancaman hukuman yang menanti pengusaha tambak udang Batang ini adalah pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pemerintah Kabupaten Batang sendiri telah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 40 Tahun 2014 yang mengatur pedoman alih fungsi lahan pertanian pangan menjadi non-pertanian. Seorang pejabat Pemkab Batang, yang namanya tidak disebutkan, menegaskan bahwa proses alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan adalah hal yang sangat kompleks dan terikat regulasi ketat.

“Pengalihan fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan bukanlah hal yang sederhana karena hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011 yang mensyaratkan adanya kajian kelayakan strategis, penyusunan rencana alih fungsi, dan penyediaan lahan pengganti,” kata pejabat Pemkab Batang tersebut.*/LIA