JAWA BARAT, HAWA – Seorang perempuan berinisial YTR (29) diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan berat selama tiga tahun oleh teman dekatnya, Taufik Hidayat (30), di sebuah kamar kos Cileunyi, Kabupaten Bandung. Fakta terbaru yang mencengangkan, YTR dipaksa tato dengan tulisan “Yupita love Taufik” di tangannya, menambah daftar panjang kekerasan fisik dan psikologis yang dialaminya. Taufik Hidayat kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada 23/06.
Kasus kekerasan yang menimpa YTR ini terjadi sejak sekitar tahun 2023 hingga 2026. Selama periode tersebut, korban mengalami berbagai bentuk penyiksaan, termasuk luka mengerikan akibat senjata tajam serta luka parah di bagian mulut dan tubuh. Pengungkapan bahwa YTR dipaksa tato oleh pelaku menjadi bukti baru betapa parahnya kekerasan yang dialami korban.
Kuasa hukum keluarga YTR, Januar Solehuddin, mengungkapkan adanya tato tersebut di tangan korban. Tato itu memuat nama korban dan pelaku, yaitu “Yupita love Taufik”. Ia juga mengonfirmasi bahwa tidak ada tato wajah pelaku di badan korban, hanya tulisan nama.
“Pas dilihatin di tangannya ada tato, dia dipaksa ditato,” kata Korban YTR melalui kuasa hukumnya, Januar Solehuddin, mengutip pernyataan korban pada 24/06. “Tato tersebut bertuliskan ‘Yupita love Taufik’.”
Polda Jawa Barat telah menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, pelaku masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 23/06. Penyidik kini terus mendalami bukti-bukti dan memburu keberadaan Taufik.
“Bisa saya saya sampaikan bahwa beberapa hari yang lalu, TH (Taufik Hidayat) sudah kami tetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan penyekapan,” kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, pada 23/06.
Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan. Namun, kasus ini juga melibatkan penyekapan yang belum memiliki pasal spesifik. Kejahatan memaksa YTR dipaksa tato menunjukkan dominasi psikologis yang kuat dari pelaku.
Anggota DPD RI Fahira Idris, meminta agar proses penyidikan tidak hanya berhenti pada penganiayaan, melainkan juga menindak tegas kasus penyekapan yang dialami korban. Ia menegaskan pentingnya pelaku dihukum berat sesuai perbuatannya.
“Anggota DPD RI Fahira Idris meminta dengan tegas supaya proses penyidikan terhadap Taufik Hidayat yang melakukan penyekapan tidak cuma mentok pada penganiayaan,” kata Fahira Idris pada 23/06.
YTR saat ini masih dalam perawatan intensif di RSHS Bandung akibat luka-luka parah yang dideritanya. Kondisi korban yang memerlukan perawatan mendalam menjadi bukti betapa kejamnya perlakuan Taufik Hidayat. Kasus YTR dengan fakta baru dipaksa tato ini mengingatkan akan bahaya kekerasan dalam hubungan yang seringkali melibatkan berbagai bentuk penyiksaan fisik dan mental.
Pelaku, Taufik Hidayat (30), diketahui pernah bekerja sebagai mantan debt collector. Latar belakang ini memunculkan pertanyaan tentang kemungkinan hubungan antara profesi sebelumnya dengan tindakan kekerasan yang dilakukannya. Polisi masih terus memburu Taufik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.*/LIA