JAKARTA, HAWA – Pemerintah resmi mengubah batas penghasilan MBR untuk memperluas akses kepemilikan hunian subsidi bagi masyarakat di kawasan perkotaan pada 11/03.
Perubahan kriteria ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor 5 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, masyarakat dengan pendapatan di bawah Rp 8,5 juta per bulan tetap masuk dalam batas penghasilan MBR untuk wilayah luar Jabodetabek.
“Penandatanganan dukungan percepatan Program Pembangunan 3 Juta Rumah ini menjadi langkah konkret pemerintah membantu warga,” kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Kebijakan terbaru ini membagi wilayah Indonesia menjadi empat zona ekonomi yang berbeda. Pada Zona 4 atau wilayah Jabodetabek, batas penghasilan MBR melonjak menjadi Rp 12 juta bagi individu dan Rp 14 juta untuk pasangan yang telah menikah.
Penyesuaian batas penghasilan MBR dianggap perlu karena melonjaknya harga tanah dan biaya konstruksi di kota besar. Dengan kriteria baru ini, pekerja kelas menengah diharapkan tidak lagi kesulitan mendapatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau.