PALU – Wakil Ketua II DPRD Sulawesi Tengah dari Fraksi Partai Demokrat, Syarifudin Hafid, SH., MM., menegaskan bahwa pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD merupakan bagian yang sah dan legal dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hal itu disampaikannya kepada wartawan di Warkop Roemah Balkot, Palu, Rabu (20/5/2026).

Menurut Syarifudin, dasar hukum pelaksanaan Pokir DPRD mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017.

“Pokir DPRD memiliki dasar hukum yang jelas. Regulasi tersebut mengatur fungsi legislatif dalam menjaring aspirasi masyarakat dan mengintegrasikannya ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juga mengamanatkan keterlibatan DPR dan DPRD secara partisipatif dalam penyusunan perencanaan pembangunan.

Selain itu, Pasal 264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur bahwa kepala daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui Pokir DPRD.

Syarifudin menambahkan, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, khususnya Pasal 178, menjelaskan bahwa Pokir DPRD berasal dari hasil reses dan rapat dengar pendapat (RDP), yang menjadi bahan wajib dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah.

“Proses penyerapan aspirasi dilakukan melalui penjaringan di daerah pemilihan masing-masing, kemudian diselaraskan dengan prioritas pembangunan, kemampuan keuangan daerah, dan diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD),” jelas mantan Wakil Ketua DPRD Morowali itu.

Namun demikian, ia menegaskan anggota DPRD tidak diperbolehkan mengelola atau mengerjakan langsung program Pokir, baik berupa bantuan langsung kepada masyarakat maupun proyek fisik seperti pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan irigasi.

“Pelaksana kegiatan tetap organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Senada dengan itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah dari daerah pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri, mengatakan Pokir anggota DPRD harus benar-benar berdasarkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing.

“Pokir itu untuk menjawab kebutuhan masyarakat di dapil. Pelaksanaannya juga diharapkan dapat memberdayakan kontraktor lokal, sepanjang pekerjaan sesuai spesifikasi teknis OPD dan tepat sasaran,” ujarnya.

Safri menambahkan, aspirasi tersebut diperoleh melalui kunjungan daerah pemilihan maupun reses anggota DPRD.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah, Agus Yulianto, saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp terkait apakah Pokir DPRD masuk dalam ranah pendampingan BPKP, menyatakan tidak.

“Tidak,” jawab Agus singkat.LIA