BANDUNG, HAWA – Kasus penganiayaan YTR di Bandung oleh pelaku berinisial Taufik Hidayat (30) selama hampir tiga tahun menjadi perhatian serius karena dampak fisik dan psikis yang luar biasa bagi korban.
Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung berhasil menangkap Taufik di wilayah Majalaya pada Selasa 23/06. Pelaku diduga melakukan penyekapan serta kekerasan sistematis terhadap YTR (29) yang merupakan warga Rancaekek sejak menjalin hubungan asmara.
Korban kini tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Penganiayaan YTR di Bandung ini mengakibatkan korban mengalami gangguan penglihatan permanen, kesulitan berbicara, hingga trauma psikis berat.
Komnas Perempuan mengecam keras tindakan pelaku dan menilai peristiwa ini sebagai kekerasan berbasis gender dalam relasi personal yang ekstrem. Lembaga ini menekankan perlunya visum menyeluruh untuk mengungkap potensi kekerasan seksual dalam kasus ini.
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan, pada 26/06.
Pihak komisi mendorong kepolisian untuk tidak hanya terpaku pada pasal penganiayaan berat dalam KUHP. Mereka menyarankan penerapan pasal berlapis agar penanganan hukum terhadap kasus penganiayaan YTR di Bandung ini menjadi lebih komprehensif.
“Supaya nanti pasal-pasal yang dapat diterapkan terhadap pelaku menjadi berlapis dan lebih lengkap, bukan hanya penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga dapat menggunakan Undang-Undang TPKS,” kata Sondang Frishka Simanjuntak, Komisioner Komnas Perempuan, pada 27/06.
Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) 2025, tercatat ada 518 pengaduan terkait kekerasan dalam pacaran (KDP). Kasus penganiayaan YTR di Bandung mencerminkan pola serupa di mana pelaku melakukan kontrol ekstrem dan isolasi terhadap korban dari lingkungan sosial.
“Apa yang dilakukan pelaku adalah perlakuan tidak manusiawi dan merupakan kekerasan yang ditandai dengan kontrol ekstrem, perampasan kemerdekaan,” kata Maria Ulfah Anshor, Ketua Komnas Perempuan, dalam keterangannya pada 24/06.*/LIA