JAKARTA, HAWA – Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara resmi menyatakan penolakan terhadap rencana pemerintah mengenakan pajak JHT untuk pencairan saldo di atas Rp 50 juta. Dalam konferensi pers pada 06/07, organisasi buruh tersebut mendesak pemerintah agar menetapkan tarif pajak nol persen untuk melindungi hak para pekerja.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan pengenaan pajak JHT ini berpotensi memicu terjadinya pemungutan pajak ganda terhadap penghasilan buruh. Ia berargumen bahwa dana tersebut merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran yang sudah dipotong pajak penghasilan saat masih berbentuk upah bulanan.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak,” ujar Said Iqbal, Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh.

Selain masalah pajak JHT, KSP-PB juga menuntut pembebasan pajak atas uang pesangon bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Said Iqbal membandingkan beban pajak pekerja dengan berbagai insentif fiskal yang diberikan Kementerian Keuangan kepada pelaku usaha melalui skema tax holiday.

Terkait kondisi industri, Said Iqbal juga membantah isu akan terjadinya PHK massal terhadap 55.000 pekerja di sektor tekstil, keramik, dan granit. Menurutnya, potensi tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga operasional pabrik dapat tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.*/LIA