JAKARTA, HAWA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Praperadilan Roy Suryo terkait prosedur penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan pada Selasa (07/07). Hakim tunggal I Ketut Darpawan menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden Jokowi mengandung cacat formil.

Dalam putusan perkara nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, hakim menyatakan surat perintah penggeledahan dan penangkapan terhadap Roy tidak sah secara hukum. Kendati demikian, hakim menolak permohonan rehabilitasi harkat dan martabat yang diajukan oleh pihak pemohon.

Status tersangka Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah ijazah dipastikan tetap berlaku meskipun gugatannya dikabulkan sebagian oleh pengadilan. Hal ini dikarenakan putusan Praperadilan Roy Suryo hanya menitikberatkan pada prosedur administratif upaya paksa, bukan materi pokok perkara yang sedang disidik.

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian. Menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap pemohon tidak sah,” kata I Ketut Darpawan, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keputusan ini membawa konsekuensi hukum terhadap berkas perkara yang saat ini telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pihak termohon dengan jumlah nihil.

Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Abrianto Pardede memberikan tanggapan terkait hasil sidang yang mengoreksi langkah penyidik tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku meskipun ada pembatalan penahanan.

“Putusan hakim hanya menyangkut prosedur upaya paksa, bukan pokok perkara. Penyidikan tetap berjalan,” kata Abrianto Pardede, Kabidkum Polda Metro Jaya.