DONGGALA, HAWA – Kejaksaan Negeri Donggala resmi menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala periode 2021 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (09/06) setelah tim penyidik mengantongi alat bukti yang cukup terkait kerugian negara mencapai Rp4,61 miliar.
Kepala Kejari Donggala melalui Kasi Pidsus, Rinto Hasan, menyebutkan kedua tersangka berinisial MP dan I. Tersangka MP merupakan mantan Kepala Seksi Kas dan Penagihan, sementara I adalah Direktur Perumda Uwe Lino Kabupaten Donggala.
Guna kepentingan penyidikan, jaksa langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari terhitung sejak 09/06 hingga 28/06. Keduanya kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Palu.
Dugaan kasus korupsi Perumda Uwe Lino ini bermula dari temuan selisih saldo rekening yang sangat signifikan. Pada laporan keuangan per 30/06/2025, saldo tercatat Rp6,14 miliar, namun saat diperiksa saldo riil di salah satu rekening bank hanya sebesar Rp258,3 juta.
Penyidik mengungkap adanya penggunaan dana sebesar Rp1,74 miliar yang tidak sesuai ketentuan dan menguntungkan pihak tertentu. Berdasarkan pemeriksaan, tersangka MP mengakui telah menggunakan dana perusahaan tersebut untuk modal usaha pribadi.
Dalam menghitung nilai kerugian, pihak kejaksaan bekerja sama dengan ahli dari Universitas Tadulako. Dari hasil koordinasi tersebut, total kerugian negara akibat penyelewengan dana ini dipastikan mencapai angka Rp4,615 miliar.
“Penyidik telah mengumpulkan alat bukti, memeriksa puluhan saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menghitung kerugian negara yang mencapai Rp4,615 miliar,” kata Rinto Hasan, Kasi Pidsus Kejari Donggala.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor serta dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.