PALU, HAWA.ID – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah terus memacu pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Hasil Perkebunan.
Usai melaksanakan studi komparatif di Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat (8/5/2026), jajaran Komisi III langsung melanjutkan pembahasan regulasi tersebut melalui rapat lanjutan yang digelar di DPRD Sulawesi Tengah pada Minggu (10/5/2026).
Pembahasan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Dandi Adhi Prabowo, dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, yang turut mengawal penyusunan regulasi tersebut.
Rapat juga dihadiri sejumlah anggota Komisi III, di antaranya Abdul Rahman dan Marthen Tibe, bersama tenaga ahli Komisi III. Selain itu, hadir pula Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Sulawesi Tengah Asmir J. Hanggi serta Kasub Perundang-undangan Luly Afianti.
Dalam rapat tersebut, berbagai poin hasil studi komparatif di Kalimantan Timur kembali dibahas, mulai dari pengaturan penggunaan jalan umum oleh kendaraan angkutan tambang dan perkebunan, pembatasan tonase kendaraan, perlindungan jalan provinsi, hingga dorongan pembangunan jalan khusus oleh perusahaan.
Komisi III menilai keberadaan perda tersebut mendesak mengingat tingginya aktivitas kendaraan angkutan tambang dan perkebunan yang dinilai berpotensi mempercepat kerusakan jalan umum serta mengganggu keselamatan masyarakat.
“Raperda ini bukan sekadar aturan administratif, tetapi bentuk keberpihakan terhadap keselamatan masyarakat dan perlindungan aset daerah,” ujar salah seorang peserta rapat.
Selain itu, DPRD juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat dalam penyusunan regulasi, sinkronisasi kewenangan pemerintah daerah, serta penegasan sanksi terhadap perusahaan yang melanggar aturan penggunaan jalan.
Langkah cepat Komisi III DPRD Sulawesi Tengah dalam membahas raperda tersebut mendapat perhatian karena dilakukan secara maraton, termasuk pada akhir pekan. Hal itu dinilai menunjukkan keseriusan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang mampu menjadi solusi atas persoalan kendaraan bertonase besar yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Dengan ritme pembahasan yang terus dipercepat, Raperda tentang Jalan Khusus Tambang dan Perkebunan itu disebut segera memasuki tahap finalisasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.LIA