, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum () Sulteng memastikan bawa penyelenggara yang meninggal dunia maupun kecelakaan saat menjalankan tugas, akan mendapatkan santunan.

“Semua penyelenggara yg mengalami kecelakaan dan meninggal dunia akan diberikan santunan. Data penyelenggara yang mengalami kecelakaan dan meninggal sudah diidentifikasi oleh ,” kata Nisba, Jumat (16/2/2024).

Menurutnya, sejak Tahun 2023 ketika dimulainya masa tahapan pemilu telah melakukan MOU dengan

terkait dukungan asuransi mekanisme perlindungan terhadap penyelenggara pemilu,  termasuk penyelenggara ad hoc  pada semua tingkatan kerja baik PPK, dan KPPS apabila mengalami resiko kecelakaan dan meninggal. 

Melalui tindak lanjut dari MOU ini kata dia, KPU kabupaten dengan pemerintah Daerah kabupaten melakukan Perjanjian kerjasama.

Kabupaten merupakan salah satu kabupaten yg memberi dukungan penuh terhadap pelaksanaan asuransi BPJS bagi penyelenggara pemilu.

“ada 2 kabupaten lain yaitu Tolitoli dan Donggala yang memberi dukungan BPJS bagi sebagian penyelenggara pemilu khususnya penyelenggara ad hoc,” ujarnya.

Sementara KPU mengeluarkan kebijakan anggaran untuk pemberian santunan kepada penyelenggara ad hoc yang mengalami kecelakaan dan meninggal. 

Pemberian santunan kata Nisba, sudah dilaksanakan sejak tahun 2023 termasuk penyelenggara ad hoc yg mengalami kecelakaan dan meninggal jelang pemungutan 14 februari 2024.LIA