PALU, HAWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu berhasil menangkap Kurniawan alias Aan Kurniawan, tersangka utama dalam kasus pembunuhan satu keluarga di Palu, tepatnya di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Penangkapan ini dilakukan setelah tersangka buron selama sekitar satu bulan, dengan motif sementara yang terungkap adalah dendam.
Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail menjelaskan, Aan ditangkap pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 15.30 WITA. Penangkapan berlangsung di Jalan Kamboja Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat, di kediaman salah satu keluarganya.
“Tersangka ya, atas nama Kurniawan, Aan Kurniawan, tadi diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata AKP Ismail saat memberikan keterangan di Ruang Kasat Reskrim Polresta Palu pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita.
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan Aan tanpa perlawanan. Pihak kepolisian memperoleh informasi keberadaan tersangka dari anggota keluarganya, yang kemudian berujung pada penangkapan kasus pembunuhan satu keluarga Palu ini.
Berdasarkan pengakuannya, Aan bersembunyi di sebuah gubuk di sekitar kawasan likuifaksi Balaroa selama kurang lebih sebulan. Tersangka lantas meminta keluarganya menghubungi kepolisian karena ingin menyerahkan diri, menunjukkan adanya keinginan untuk mengakhiri pelarian setelah insiden pembunuhan satu keluarga Palu.
“Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka menyampaikan sama keluarganya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri,” ujar Ismail.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan tindakan keji tersebut didasari rasa sakit hati terhadap korban bernama Jamil. Korban dan tersangka diketahui bekerja di usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi. Motif dendam ini menjadi fokus utama dalam penyelidikan kasus pembunuhan satu keluarga Palu.
“Motifnya tersangka melakukan pembunuhan untuk sementara yaitu karena sakit hati terhadap korban saudara Jamil, yang mana korban saudara Jamil dan tersangka sama-sama kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik saudara H. Sukardi,” jelasnya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau yang diduga kuat digunakan tersangka saat melakukan penganiayaan, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Bukti ini krusial untuk kasus pembunuhan satu keluarga Palu.
“Untuk barang bukti yang diamankan sekarang yaitu pisau yang digunakan tersangka untuk melakukan penganiayaan sehingga mengakibatkan meninggalnya seseorang,” kata Ismail.
Atas perbuatannya, Aan disangkakan dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Tindak pidana pembunuhan satu keluarga Palu ini memiliki ancaman hukuman yang berat.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polresta Palu masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Pendalaman dilakukan untuk mengungkap kronologi utuh, aktivitas tersangka selama pelarian, serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan pembunuhan satu keluarga Palu.ODI/LIA