PADANG, HAWA – Yogi Gilang Arya, seorang pemuda asal Sikakap, Kepulauan Mentawai, kini berstatus terdakwa dan ditahan di Rutan Anak Air Padang. Pemuda Mentawai dibui setelah diduga menyelenggarakan usaha jasa internet tanpa izin lengkap di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) tersebut.

Yogi Gilang Arya menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang pada Rabu, 20 Agustus 2026. Kasus ini bermula dari laporan polisi model A oleh Polres Mentawai yang kemudian dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai.

Terdakwa didakwa melanggar Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Telekomunikasi. Kuasa hukumnya, Romi Martianus dari Kantor Hukum Romeo Yustisia dan Partner, menilai kasus ini seharusnya diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana. Yogi Gilang Arya sendiri dilaporkan mulai mengoperasikan layanan internetnya sejak tahun 2024 dan NIB usahanya, PT Mentawai Network Provider, terbit pada 9 Oktober 2025.

Menurut penuntut umum, perizinan usaha tersebut belum lengkap untuk periode operasional sebelumnya, sehingga menjerat Yogi dengan pasal pidana. Dakwaan terhadap pemuda Mentawai dibui ini menimbulkan kontroversi karena masyarakat setempat justru sangat terbantu dengan layanan internet yang disediakan.

Kasus pemuda Mentawai ini menarik perhatian publik karena Yogi disebut berupaya menghadirkan koneksi internet di wilayah yang minim sinyal. Layanan internet yang dibangunnya menjadi tumpuan warga, instansi pemerintah daerah, hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Sikakap.

“Sektor ini diatur oleh undang-undang yang berkarakteristik administratif karena berkaitan langsung dengan perizinan. Seharusnya, jika ada kelengkapan izin yang kurang, dilakukan pembinaan atau peringatan sanksi administratif terlebih dahulu, bukan langsung ditindak secara pidana,” kata Romi Martianus, kuasa hukum Yogi Gilang Arya.

Romi menambahkan bahwa tidak ada masyarakat setempat yang merasa dirugikan atau keberatan dengan layanan tersebut. 

“Yogi berupaya menghadirkan sinyal internet yang stabil di tengah keterbatasan jaringan di Mentawai. Tidak ada masyarakat setempat yang merasa dirugikan atau keberatan, justru kehadiran layanan ini sangat membantu,” lanjutnya.

Ancaman pidana berdasarkan Pasal 47 UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi adalah pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000. Sementara itu, Pasal 52 mengatur pidana bagi yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin, dengan ancaman lebih ringan. Kasus pemuda Mentawai dibui ini memicu simpati publik dan warganet karena dianggap tidak proporsional mengingat upaya Yogi menghadirkan akses di daerah 3T.

Kuasa hukum Yogi telah meminta penangguhan penahanan dan menekankan bahwa tidak ada keluhan dari masyarakat pengguna layanan internet tersebut. Proses hukum terhadap pemuda Mentawai dibui ini masih terus berjalan di PN Padang.*/LIA