[JAKARTA], HAWA – Kementerian Keuangan mencatat utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 10.293,69 triliun per 30 Juni 2026. Angka ini menunjukkan kenaikan Rp 373,27 triliun dibandingkan posisi Maret 2026 yang sebesar Rp 9.920,42 triliun.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kemenkeu merilis data terbaru utang negara dalam laporan berkala DJPPR. Peningkatan utang terjadi di tengah upaya pemerintah mempercepat proyek infrastruktur dan pemulihan ekonomi pascapandemi.

“Kami terus memantau tren utang dengan prinsip kehati-hatian. Rasio utang terhadap PDB masih dalam batas aman di bawah 40 persen,” kata Direktur Utama DJPPR, Rionald Silaban, dalam rilis resmi.

Komposisi utang pemerintah hingga Juni 2026 didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 85,2%. Sisanya berasal dari pinjaman bilateral dan multilateral dengan persyaratan lunak.

Analis mencatat kenaikan utang sejalan dengan kebutuhan pembiayaan defisit APBN 2026 yang diproyeksikan mencapai 2,84% dari PDB. Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran untuk subsidi energi dan program perlindungan sosial.

Pemerintah menegaskan tidak ada jatuh tempo utang besar hingga 2026. Strategi refinancing dilakukan untuk memperpanjang tenor dan menurunkan biaya bunga utang. “Kami optimalkan portofolio dengan diversifikasi instrumen dan mata uang,” tambah Silaban.

Sementara itu, Bank Indonesia menyatakan cadangan devisa cukup kuat di level $140 miliar untuk menjadi bantalan terhadap risiko eksternal. Nilai ini mampu menutup 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.