JAKARTA, HAWA – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan skema baru penyaluran BBM Subsidi jenis Pertalite agar lebih tepat sasaran. Rencana pembatasan ini menyasar kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan tertinggi, yaitu Desil 9 dan Desil 10, yang berpotensi tidak lagi dapat membeli BBM Subsidi Pertalite. Jika kebijakan ini diberlakukan, pembatasan akan diterapkan secara bertahap dalam beberapa bulan ke depan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa pemerintah terus mematangkan kesiapan sistem terintegrasi bersama PT Pertamina (Persero) untuk mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan. Upaya ini dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM Subsidi benar-benar sampai kepada yang berhak.

“Kami masih mengkaji kesiapan sistem yang dimiliki Pertamina untuk mendukung penerapan pembatasan tersebut,” kata Purbaya Yudhi Sadewa.

Dengan arah kebijakan ini, masyarakat yang masuk dalam kategori ekonomi teratas tersebut nantinya tidak akan lagi bisa menikmati BBM Subsidi Pertalite saat mengisi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal ini merupakan bagian dari reformasi subsidi energi pemerintah.

Sistem desil adalah pengelompokan tingkat kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat yang dibagi menjadi 10 tingkatan sama rata, di mana setiap tingkatan mencakup 10 persen dari total populasi nasional. Pengelompokan ini mengacu pada basis data terpadu sosial ekonomi pemerintah, dan menjadi acuan utama dalam menentukan penerima BBM Subsidi.

Semakin rendah angka desil, semakin rentan kondisi ekonomi rumah tangga tersebut, dan sebaliknya. Penentuan status desil ini tidak hanya berdasarkan besaran gaji bulanan, tetapi juga dihitung berdasarkan agregat variabel sosial ekonomi rumah tangga seperti kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, daya listrik, dan tingkat pengeluaran, yang memberikan gambaran lebih komprehensif tentang kemampuan ekonomi.***