PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah telah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim pada Selasa, 15/09/2026, di Gedung Sidang DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, dengan tujuan memastikan arah kebijakan fiskal daerah yang efektif dan berpihak pada masyarakat melalui Perubahan APBD 2026.
Rapat paripurna ini dihadiri lengkap oleh pimpinan dan seluruh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, serta perwakilan Pemerintah Provinsi yang diwakili Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes. Turut hadir juga para Asisten Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, menunjukkan sinergi dalam pembahasan Perubahan APBD 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membahas berbagai substansi Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan tersebut mencakup penyesuaian target pendapatan daerah, optimalisasi belanja, hingga penguatan pembiayaan untuk menjaga kesinambungan program prioritas yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, menjadikan Perubahan APBD 2026 sebagai instrumen vital.
“DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap kebijakan anggaran disusun secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi menjadi kunci dalam menghadirkan pembangunan yang semakin berkualitas bagi Sulawesi Tengah,” kata H. Mohammad Arus Abdul Karim.
Ketua DPRD H. Mohammad Arus Abdul Karim menegaskan bahwa Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Lebih dari itu, perubahan ini merupakan instrumen penting untuk memastikan kebijakan pembangunan tetap relevan terhadap dinamika kebutuhan daerah.
Suasana rapat berlangsung khidmat dengan semangat kebersamaan antara lembaga legislatif dan eksekutif. Seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan hingga mencapai kesepakatan bersama dalam penetapan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Penetapan ini menandai komitmen bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Diharapkan setiap kebijakan Perubahan APBD 2026 mampu menjadi motor penggerak pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah.