PALU — Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ribuan pekerja PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara, Sulawesi Tengah, mendapat perhatian serius dari DPRD Sulawesi Tengah.

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah yang juga anggota Komisi III DPRD Sulteng, Takwin S.Sos.I, menilai persoalan PHK di perusahaan industri nikel tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan internal perusahaan. Dampaknya menyangkut keberlangsungan hidup pekerja, keluarga pekerja, serta perekonomian masyarakat di sekitar kawasan industri.
Hal itu disampaikan Takwin saat ditemui pada Senin (10/8/2026).

“PHK dalam jumlah besar tentu menjadi perhatian kita bersama. Yang paling utama adalah memastikan seluruh hak pekerja dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Takwin.

PT GNI diketahui mulai melakukan penyesuaian tenaga kerja secara bertahap. Sejumlah laporan menyebut sekitar 1.900 pekerja terdampak dari total sekitar 6.325 karyawan perusahaan. Langkah tersebut dikaitkan dengan kondisi keuangan perusahaan dan proses PKPU.

Namun, dalam klarifikasi resminya, PT GNI menyebut penyesuaian tenaga kerja dilakukan dalam rangka menjaga keselamatan kerja serta keberlangsungan operasional perusahaan, terutama karena perusahaan tengah mempersiapkan perbaikan besar atau overhaul terhadap sejumlah tungku. Perusahaan juga menyatakan bahwa pekerja terdampak akan mendapat kesempatan prioritas untuk kembali bekerja setelah operasional normal.

Menurut Takwin, apa pun alasan yang melatarbelakangi kebijakan tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pekerja.

“Kalau memang ada persoalan operasional maupun keuangan perusahaan, tentu harus ada langkah penyelesaian yang terukur. Tetapi jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujarnya.

Ia menegaskan, Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi pembangunan, infrastruktur, pertambangan dan lingkungan memiliki perhatian terhadap keberlangsungan investasi di daerah, namun investasi harus berjalan beriringan dengan perlindungan tenaga kerja dan kepentingan masyarakat.

Takwin juga mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah kabupaten terkait untuk melakukan pengawasan dan memastikan komunikasi antara perusahaan, pekerja, serikat pekerja, serta pemerintah berjalan secara terbuka.

“Pemerintah harus hadir. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar di Morowali Utara,” tegasnya.

Menurut dia, PHK dalam skala besar berpotensi memberikan efek berantai terhadap ekonomi daerah. Berkurangnya pendapatan ribuan pekerja dapat berdampak pada konsumsi masyarakat, usaha kecil, sektor jasa, hingga aktivitas ekonomi di sekitar kawasan industri.

Karena itu, ia meminta pemerintah tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi PHK, tetapi juga menyiapkan langkah mitigasi bagi pekerja yang terdampak.

“Yang kita pikirkan bukan hanya hari ini. Ada keluarga yang harus tetap makan, anak-anak yang harus sekolah, dan kebutuhan hidup lainnya. Karena itu, aspek perlindungan sosial dan keberlanjutan penghasilan pekerja juga harus menjadi perhatian,” kata Takwin.

Ia juga meminta agar perusahaan memberikan kepastian mengenai hak-hak pekerja, termasuk pembayaran hak akibat berakhirnya hubungan kerja serta akses terhadap program perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, PT GNI menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan terkait pemenuhan hak karyawan, termasuk akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Takwin berharap persoalan PT GNI dapat diselesaikan melalui dialog dan langkah yang konstruktif, sehingga kepentingan perusahaan, pekerja, dan masyarakat dapat tetap berjalan beriringan.

“Investasi memang penting bagi Sulawesi Tengah, tetapi investasi harus memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat. Ketika terjadi persoalan, pemerintah harus memastikan penyelesaiannya tidak mengorbankan pekerja,” pungkasnya.(**)