PALU, HAWA – Setelah sebulan menjadi buronan, Aan Kurniawan, tersangka pembunuhan di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Palu, akhirnya menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Satreskrim Polresta Palu mengamankan Aan Kurniawan pada Rabu, (26/8), sekitar pukul 15.30 WITA di rumah keluarganya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di Jalan Kamboja Lorong II, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan Aan Kurniawan tanpa perlawanan, setelah mendapatkan informasi dari pihak keluarga tersangka.

“Tersangka ya, atas nama Kurniawan, Aan Kurniawan, tadi diamankan pada pukul 15.30 WITA di Jalan Kamboja, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat,” kata AKP Ismail saat memberikan keterangan di Ruang Kasat Reskrim Polresta Palu pada hari yang sama, sekitar pukul 18.00 Wita.

Dalam pengakuannya, Aan Kurniawan menyampaikan bahwa selama masa pelarian sekitar satu bulan, ia bersembunyi di sebuah gubuk di kawasan likuifaksi Balaroa. Tersangka kemudian meminta keluarganya untuk menghubungi kepolisian karena berniat menyerahkan diri.

“Menurut pengakuan tersangka bahwa tersangka menyampaikan sama keluarganya untuk menghubungi pihak kepolisian untuk menyerahkan diri,” ujar Ismail.

Motif sementara dari tindakan pembunuhan yang dilakukan Aan Kurniawan adalah rasa sakit hati terhadap korban bernama Jamil. Korban dan tersangka diketahui bekerja di usaha pemotongan ayam milik H. Sukardi.

“Motifnya tersangka melakukan pembunuhan untuk sementara yaitu karena sakit hati terhadap korban saudara Jamil, yang mana korban saudara Jamil dan tersangka sama-sama kerja di tempat usaha pemotongan ayam milik saudara H. Sukardi,” jelasnya.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa pisau yang diduga digunakan oleh Aan Kurniawan saat melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pemeriksaan intensif masih dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Palu untuk mendalami kronologi lengkap dan mengumpulkan alat bukti.

Atas perbuatannya, Aan Kurniawan dijerat dengan Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.LIA