PALU, HAWA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menekankan pentingnya penguatan Akses Pendidikan Sulawesi Tengah dan pemerataan pendidikan bagi masyarakat, khususnya keluarga tidak mampu. Penekanan ini disampaikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., yang juga Ketua Fraksi PKS DPRD Sulteng, dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah, Rabu (16/9/2026). Ia menguraikan bahwa hasil fasilitasi Raperda mengarahkan kebijakan Akses Pendidikan Sulawesi Tengah agar lebih fokus pada kewenangan pemerintah provinsi.

“Sulawesi Tengah membutuhkan kebijakan afirmatif untuk memperkuat pendidikan menengah dan pendidikan alternatif. Kebijakan tersebut juga perlu disinergikan dengan arah pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Sulawesi Tengah 2025–2029. RPJMD tersebut telah ditetapkan sebagai pedoman arah kebijakan, strategi, dan prioritas pembangunan daerah selama lima tahun,” kata Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam penguatan Akses Pendidikan Sulawesi Tengah adalah kebijakan wajib belajar 13 tahun. Materi penyelenggaraan wajib belajar 13 tahun yang sebelumnya tercantum dalam Pasal 2 dihapus dari materi Raperda. Namun, pemerintah provinsi tetap diarahkan untuk mendorong pemerintah kabupaten/kota dalam menuntaskan wajib belajar 13 tahun, terutama melalui fasilitasi dan dukungan sesuai kewenangan pemerintah provinsi.

Kebijakan tersebut sejalan dengan arah pembangunan Akses Pendidikan Sulawesi Tengah dalam RPJMD 2025–2029 yang menempatkan wajib belajar 13 tahun sebagai salah satu agenda pendidikan daerah.

Substansi penting lainnya adalah pembebasan biaya pendidikan bagi peserta didik dari keluarga tidak mampu. Dalam Raperda, pemerintah daerah diarahkan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah yang orang tuanya tidak mampu, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

“Cakupan pembebasan tersebut meliputi pendaftaran dan penerimaan peserta didik baru, kegiatan belajar mengajar, ujian dan evaluasi, penggunaan fasilitas pendidikan, hingga seragam dan perlengkapan sekolah,” kata Wiwik.

Ketentuan mengenai seragam dan perlengkapan pendidikan juga dapat diberlakukan bagi peserta didik pada SMA/SMK swasta, Madrasah Aliyah swasta, serta satuan pendidikan khusus swasta. Selain itu, pemerintah provinsi dapat memfasilitasi peserta didik dari keluarga tidak mampu pada jenjang pendidikan dasar yang diselenggarakan pemerintah daerah, Kementerian Agama, maupun masyarakat, termasuk dalam bentuk pembebasan biaya tertentu dan bantuan seragam, guna memperluas Akses Pendidikan Sulawesi Tengah.

Komisi IV juga menyoroti penguatan kebijakan beasiswa dan bantuan pendidikan. Raperda mengatur beasiswa bagi peserta didik dengan kecerdasan atau bakat istimewa, beasiswa afirmasi, beasiswa prestasi, serta bantuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan menengah dan mahasiswa.

“Untuk beasiswa afirmasi, kelompok penerima mencakup keluarga tidak mampu, masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar, komunitas adat terpencil, penyandang disabilitas, serta anak pekerja migran Indonesia,” tambah Wiwik Jumatul Rofi’ah.

Sementara beasiswa prestasi mencakup prestasi akademik, olahraga, seni dan budaya, keagamaan, kompetensi, kejuaraan, maupun prestasi khusus lainnya. Kebijakan tersebut juga memperluas perhatian terhadap keberlanjutan pendidikan setelah jenjang menengah melalui dukungan pendidikan tinggi. Dalam dokumen RPJMD Sulteng 2025–2029, peningkatan Akses Pendidikan Sulawesi Tengah melalui beasiswa dan bantuan biaya pendidikan mahasiswa juga menjadi bagian dari agenda wajib belajar 13 tahun.

Dukungan terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik juga menjadi bagian dari substansi Raperda. Pemerintah provinsi dapat memberikan beasiswa kepada pendidik dan/atau tenaga kependidikan berprestasi untuk melanjutkan pendidikan jenjang magister (S2) maupun doktoral (S3), baik di dalam maupun luar negeri.

“Mekanisme dan tata cara pemberian beasiswa tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Gubernur,” kata Wiwik lagi.

Pada sektor pendidikan vokasi, pemerintah provinsi didorong melibatkan dunia usaha dan dunia industri dalam penyelenggaraan pendidikan SMK. Bentuk kerja sama antara lain melalui praktik kerja industri, pemagangan dan pelatihan berbasis kompetensi, penyediaan instruktur atau guru tamu dari industri, serta penyediaan sarana dan prasarana pembelajaran vokasi. Langkah tersebut diarahkan agar pendidikan vokasi memiliki keterkaitan yang lebih kuat dengan kebutuhan dunia kerja, yang turut mendukung Akses Pendidikan Sulawesi Tengah.

Dalam laporannya, Wiwik juga menjelaskan bahwa sejumlah pasal dalam Raperda dihapus setelah melalui proses fasilitasi karena dinilai berada di luar kewenangan pemerintah provinsi, telah diatur dalam pasal lain, atau menyangkut kurikulum nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Dengan demikian, hasil fasilitasi tersebut menggeser fokus Raperda dari pengaturan yang terlalu luas menjadi regulasi yang lebih spesifik sesuai kewenangan pemerintah provinsi. “Inti strategisnya adalah memperjelas fokus Raperda pada Akses Pendidikan Sulawesi Tengah bagi masyarakat tidak mampu, beasiswa afirmasi dan prestasi, dukungan pendidikan tinggi, peningkatan kualitas guru, penguatan pendidikan vokasi, serta sinergi pemerintah provinsi dengan kabupaten dan kota,” pungkas Wiwik Jumatul Rofi’ah.