JAKARTA, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan konsultasi terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 ke Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kamis (21/5/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulawesi Tengah, Abdul Rahman, didampingi anggota Bapemperda Mahfud Masuara, bersama tenaga ahli dan staf DPRD Sulawesi Tengah.
Rombongan diterima langsung Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Imelda, serta Kasubdit Wilayah II, Wahyu Perdana Putra, di Kantor Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri, Jakarta.
Dalam pertemuan itu, Abdul Rahman menyampaikan DPRD Sulawesi Tengah telah menggelar rapat perdana bersama seluruh komisi untuk membahas usulan rancangan peraturan daerah (raperda) yang akan masuk dalam Propemperda Tahun 2027.
Ia menjelaskan, setiap komisi awalnya mengusulkan lebih dari satu raperda. Namun, setelah mempertimbangkan efisiensi dan skala prioritas, DPRD bersama tenaga ahli menyepakati masing-masing komisi hanya mengusulkan satu raperda prioritas.
“Kami ingin memastikan bahwa raperda yang diusulkan benar-benar menjadi kebutuhan daerah dan memiliki urgensi yang kuat untuk dibahas,” ujar Abdul Rahman.
Dalam forum konsultasi tersebut, tenaga ahli dari masing-masing komisi memaparkan hasil analisis terhadap sejumlah usulan raperda berdasarkan kebutuhan daerah dan hasil koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD).
Komisi I, misalnya, mengusulkan penyesuaian ketentuan pidana dalam peraturan daerah agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Usulan itu muncul karena sejumlah perda di Sulawesi Tengah masih memuat sanksi pidana kurungan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
Sementara itu, Komisi II memprioritaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pertanian setelah mempertimbangkan sebagian substansi ekonomi telah diakomodasi dalam Perda Perikanan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Komisi III mengusulkan Raperda tentang Penguatan Tata Kelola Pertambangan yang diarahkan untuk mengatur penggunaan fasilitas negara maupun daerah oleh perusahaan pertambangan, termasuk sinkronisasi kewenangan pemerintah provinsi.
Adapun Komisi IV membahas usulan Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan serta perubahan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan guna menyesuaikan regulasi nasional dan mendukung program prioritas daerah di sektor kesehatan.
Abdul Rahman menegaskan DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen meningkatkan kualitas legislasi daerah melalui koordinasi dan sinergi bersama pemerintah pusat, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri.
“Kami berharap produk hukum yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” katanya.
Menanggapi berbagai usulan tersebut, Direktorat Produk Hukum Daerah Kemendagri memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya terkait penyesuaian ketentuan pidana yang dinilai cukup dilakukan melalui revisi perda yang sudah ada dan tidak perlu dibuat dalam perda tersendiri.
Kemendagri juga mendorong penyederhanaan regulasi melalui penggabungan substansi perpustakaan dan kearsipan dalam satu perda, sekaligus membuka peluang pencabutan perda-perda yang dinilai sudah tidak relevan.
Selain membahas raperda prioritas, forum konsultasi turut menyoroti pentingnya percepatan penyusunan peraturan gubernur sebagai aturan turunan dari perda yang telah ditetapkan agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif.
Konsultasi tersebut diharapkan menjadi langkah strategis dalam menyusun Propemperda Tahun 2027 yang lebih terarah, sinkron dengan regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan di Sulawesi Tengah.***