PALU, HAWA.ID – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menerima kunjungan kerja Badan Anggaran DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka penguatan peran Badan Anggaran pada proses pembahasan dan pengawasan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).

Rombongan DPRD DKI Jakarta diterima langsung Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Sulawesi Tengah.

Turut hadir dalam pertemuan itu Ketua Komisi I DPRD Sulawesi Tengah Bartholomeus Tandigala, Ketua Komisi II Yus Mangun, Ketua Komisi III Dandy Adhi Prabowo, Ketua Komisi IV Moh. Hidayat Pakamundi, serta sejumlah anggota DPRD Sulawesi Tengah lainnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak berdiskusi dan bertukar informasi terkait mekanisme pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan, strategi pengawasan anggaran, serta optimalisasi fungsi Badan Anggaran dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua I DPRD Sulawesi Tengah, Arnila H. Moh. Ali, menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja DPRD DKI Jakarta dan berharap kegiatan tersebut dapat memperkuat sinergi antarlembaga legislatif daerah.

“Kami meyakini bahwa kunjungan kerja seperti ini memiliki nilai penting dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan secara lebih efektif. Melalui pertukaran informasi, pengalaman, dan praktik baik antar daerah, diharapkan mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Selain membahas penguatan fungsi anggaran, pertemuan tersebut juga menyinggung penyusunan regulasi di bidang kesehatan daerah.

Arnila menjelaskan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah tengah mendorong pembahasan peraturan daerah yang menjadi landasan hukum penyelenggaraan pembangunan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Pembentukan peraturan daerah ini didasarkan pada landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis. Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin oleh konstitusi,” katanya.

Ia menambahkan, rancangan peraturan daerah tersebut akan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, pelayanan kesehatan primer dan lanjutan, fasilitas kesehatan, sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.

Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah bersama pemerintah daerah juga terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 maupun di luar program tersebut.

“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” tutup Arnila.

Kunjungan kerja tersebut diharapkan dapat memperkuat silaturahmi kelembagaan sekaligus meningkatkan sinergi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan DPRD Provinsi DKI Jakarta.***