PALU, HAWA.ID – KPU Sulawesi Tengah ingatkan Mitigasi Pelanggaran Dengan Bertindak Profesional Terhadap Semua Tahapan Pemilihan.
Sabtu, 27 Juli 2024, Darmiati, SH, CLMA, C. Med selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Tengah menjadi narasumber di kegiatan bimtek mitigasi potensi pelanggaran yang dilaksanakan oleh KPU Kota Palu. Peserta kegiatan sebanyak 178 badan adhoc sekota palu.
Diawali dengan menceritakan pengalaman mendampingi semua sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi pemilu 2024, dimana lokus kabupaten donggala, sigi, buol, parigi, poso, morowali, bangkep, dan kota palu.
Dari semua sengketa hasil di MK yang dikabulkan adalah kabupaten bangkep pemungutan suara ulang pada satu TPS, serta kabupaten Donggala dengan lakukan rekapitulasi dan penetapan ulang dengan mengikuti hasil hitung surat suara di MK.
Dalam pemaparannya Darmiati mengangkat judul mitigasi penyelesaian sengketa pemilihan serentak 2024, bahwa jenis sengketa terdiri dua sengketa proses dan sengketa hasil. Sengketa proses adalah sengketa antara peserta dengan penyelenggara pemilihan, serta sengketa antara peserta dengan peserta, sengketa penyelesaian di Bawaslu dan PTTUN.
Pada bagian lain bahwa terdapat sengketa hasil yang penyelesaiannya di Mahkamah Konstitusi. Darmiati lebih lanjut menjelaskan sengketa proses dan sengketa hasil memiliki lokus penyelesaian yang berbeda yaitu Bawaslu, PTTUN dan MK. Sengketa proses diselesaikan oleh bawaslu melalui putusan bawaslu dengan menerima atau menolak, bisa di pengadilan tinggi tata usaha negara apabila putusan bawaslu sudah di tindaklanjuti oleh kpu, tetapi masih dianggap merugikan para pihak, pemilihan atau pilkada langsung ke makassar PTTUN.
Sengketa hasil dapat juga berasal dari pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara antara lain rekomendasi bawaslu yang tidak di tindaklanjut, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan di Daftar calon tetap.
Pada bagian akhir pemaparan Darmiati memesankan kepada semua peserta dari PPK dan PPS se Kota Palu, bahwa perlunya mitigasi sengeketa dengan bertindak profesional. Pedomani undang-undang dan peraturan yang berlaku, menjaga integritas diri dan lembaga, berkoordinasi secara berjenjang, berkoordinasi dengan stakeholders sesuai tingkatan.LIA