PALU, HAWA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti serius kasus dugaan manipulasi hasil pemeriksaan kesehatan atau medical check-up (MCU) calon tenaga kerja di Klinik IMIP. Kepolisian didorong untuk segera memproses laporan terkait kasus ini secara transparan dan objektif. Kasus yang melibatkan Klinik IMIP ini menjadi perhatian publik dan penegak hukum.
‘Menurut saya, kasus Klinik IMIP ini harus dibuka secara terang dan objektif, tidak boleh ada seorangpun pencari kerja boleh dirugikan akibat dari sebuah hasil pemeriksaan kesehatan yang diduga salah dan manipulatif,’ kata Anggota DPRD Sulteng, Aristan, pada Senin, 31 Agustus 2026.
Jika terbukti ada kesalahan diagnosis, kelalaian prosedur, atau manipulasi hasil pemeriksaan yang berdampak pada penolakan seseorang untuk bekerja, hal itu menjadi persoalan serius. Ini menyangkut hak seseorang untuk memperoleh pekerjaan dan memperbaiki kehidupan keluarganya. Oleh karena itu, Aristan menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan kasus yang melibatkan Klinik IMIP ini.
‘Karena itu, kita harus mendorong agar laporan polisi yang bersangkutan segera diproses secara transparan,’ tambah Anggota Komisi IV DPRD Sulteng itu.
Ia juga mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng yang telah mulai mengumpulkan data dan memeriksa dari sisi prinsip Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Aristan berharap pengawasan ini dilakukan secara menyeluruh dan terbuka, tidak hanya berhenti pada persoalan administratif yang mungkin melibatkan Klinik IMIP.
‘Nakertrans harus bisa menjelaskan secara terbuka kepada publik bagaimana standar MCU ditetapkan? Bagaimana hasil pemeriksaan diverifikasi? Apakah tersedia mekanisme pemeriksaan ulang dan keberatan bagi calon pekerja? Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan? Dan yang paling penting, apakah sistem rekrutmen di kawasan industri telah memberikan perlindungan yang memadai kepada pencari kerja?’ tegas Aristan.
Menurut politisi Partai Nasdem itu, persoalan ini harus menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Kawasan industri sebesar Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) harus menjadi contoh tata kelola ketenagakerjaan yang profesional dan berkeadilan. Aristan juga akan berkoordinasi dengan Ketua Komisi IV DPRD Sulteng untuk mengadakan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait guna menyelesaikan permasalahan Klinik IMIP ini.
‘Bagi saya, pencari kerja bukan sekadar angka dalam sistem rekrutmen. Di balik setiap nama ada keluarga, ada kebutuhan hidup, ada harapan, dan ada masa depan,’ sebut Aristan.
‘Kalau sistemnya benar, lindungi sistemnya. Kalau ada yang salah, harus dikoreksi. Kalau ada pelanggaran, harus tegakkan aturan. Dan kalau ada rakyat yang dirugikan, pemerintah daerah tidak boleh diam,’ tandasnya.
Sebagai informasi, Klinik IMIP dilaporkan ke polisi karena diduga mengeluarkan hasil tes kesehatan yang tidak sesuai. Seorang calon pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dimasukkan ke daftar hitam perusahaan akibat keterangan ‘palsu’ dari klinik tersebut. Dugaan malapraktik ini dilakukan oleh pihak Klinik IMIP yang merupakan subkontraktor yang dikelola oleh PT Klinik Utama Permata Indah (PT KUPI), bekerja sama dengan PT IMIP dalam pelayanan kesehatan dan proses MCU penerimaan calon karyawan IMIP di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Seorang calon pekerja berinisial FB alias S, ditolak bekerja lantaran hasil pemeriksaan kesehatan dari Klinik IMIP menunjukkan diagnosis penyakit menular. Namun, setelah melakukan MCU di sejumlah fasilitas kesehatan lainnya, hasilnya berbeda; ia dinyatakan negatif dan non-reaktif terhadap penyakit yang dimaksud. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bahodopi dengan Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, nomor SPTL/947/VIII/2026/Res Morowali/Sek BHSP, pada 19 Agustus 2026.
Disnakertrans Sulteng juga telah mengambil langkah awal untuk menyelidiki kasus yang melibatkan Klinik IMIP ini. Perwakilan Disnakertrans telah mendatangi kawasan untuk mengumpulkan data terkait masalah ketenagakerjaan di Kawasan PT IMIP tersebut.
‘Pihak pengawas lagi turun untuk pengumpulan data. Kami coba masuk ke ranah K3,’ jelas Kepala Disnakertrans Sulteng Syahrul Syam saat dikonfirmasi ReferensiA.id, pada Jumat, 21 Agustus 2026 lalu.
Jika Disnakertrans Sulteng menemukan pelanggaran, sanksi penghentian sementara operasional siap diberikan kepada Klinik IMIP. Langkah ini diharapkan dapat menjamin keadilan bagi para pencari kerja.REF