PALU, HAWA – Kartini Saleng, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kota Palu, meminta Pengadilan Negeri (PN) Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi putusan perkara perdata yang diajukannya sejak November 2025.

Permohonan tersebut berkaitan dengan putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dalam perkara perbuatan melawan hukum terkait take-over kredit yang melibatkan Junaedi alias Edy sebagai tergugat, PT Bintang Semesta Raya sebagai tergugat II, serta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu sebagai turut tergugat II.

Kartini juga meminta agar pemblokiran atau flagging rekeningnya di BNI dibuka. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah memenangkan sebagian gugatannya terhadap Junaedi alias Edy.

Perkara tersebut telah diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melalui Putusan Nomor 36/PDT/2025/PT PAL. Majelis hakim membatalkan putusan PN Palu yang sebelumnya menyatakan gugatan Kartini tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).

Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim menyatakan Junaedi alias Edy telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444.

Majelis hakim juga memerintahkan pihak-pihak yang tercantum sebagai turut tergugat untuk patuh dan tunduk terhadap putusan tersebut.

Kartini mengatakan permohonan eksekusi terhadap putusan tersebut telah diajukannya ke PN Palu sejak November 2025. Namun, hingga September 2026, ia masih menunggu tindak lanjut atas permohonan tersebut.

“Saya meminta PN Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang sudah saya ajukan sejak November 2025,” kata Kartini.

Menurut Kartini, eksekusi penting dilakukan agar putusan pengadilan tidak berhenti sebagai putusan di atas kertas dan memberikan kepastian terhadap hak yang telah diputuskan pengadilan.

Minta Blokir Rekening Dibuka

Selain menunggu proses eksekusi, Kartini juga mengadukan persoalan pemblokiran rekeningnya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berdasarkan pemberitahuan yang diterima Kartini dari Kontak OJK 157, pengaduan dengan nomor P260806917 telah ditanggapi oleh BNI. OJK kemudian meminta Kartini memberikan respons terhadap tanggapan tersebut dalam waktu 10 hari kerja.

Dalam tanggapan tertulisnya, BNI melalui Surat Nomor ERR/4.11/2/486 tertanggal 14 September 2026 menyatakan bahwa pemblokiran (flagging) pada rekening afiliasi BNI Fleksi nomor 901534235 atas nama Kartini Saleng merupakan implementasi dari Perjanjian Kredit Nomor 1182/PLU/PK-FLEKSI/2020.

Surat yang ditandatangani Head of Retail Collection & Recovery (RCR) Regional 11, Nurrohim, tersebut menyebutkan pembukaan flagging hanya dapat dilakukan apabila fasilitas kredit debitur telah dinyatakan selesai atau lunas sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan tanggapan tersebut, BNI masih mempertahankan status flagging rekening Kartini berdasarkan perjanjian kredit.

Sementara itu, Kartini meminta persoalan tersebut dilihat dalam kaitannya dengan perkara perdata yang telah diputus Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. Ia menilai pelaksanaan putusan perlu segera dilakukan, termasuk terhadap pihak-pihak yang diperintahkan untuk patuh dan tunduk pada putusan.

Berawal dari Take-Over Kredit

Perkara tersebut bermula pada 2020 ketika Kartini, yang saat itu menjabat sebagai kepala sekolah, mengajukan take-over fasilitas kredit dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) ke BNI Cabang Palu.

Kartini mengajukan fasilitas BNI Fleksi sebesar Rp327 juta dengan jangka waktu 15 tahun atau 180 bulan. Proses pengajuan dibantu Junaedi alias Edy, marketing sales PT Bintang Semesta Raya yang ditugaskan di BNI Cabang Palu.

Setelah kredit dicairkan, sebagian dana seharusnya digunakan untuk melunasi kredit Kartini di BRI sehingga dokumen jaminan berupa Surat Keputusan (SK) dapat dipindahkan ke BNI.

Namun, berdasarkan perkara yang telah diputus pengadilan, Junaedi membawa dana sebesar Rp243,6 juta yang seharusnya digunakan untuk pelunasan kredit tersebut.

Junaedi kemudian diproses secara pidana dan dinyatakan bersalah oleh PN Palu melalui Putusan Nomor 383/Pid.B/2021/PN.Pal. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Akibat kejadian tersebut, kredit Kartini di BRI tidak terlunasi. Pada saat yang sama, Kartini tetap memiliki kewajiban kredit di BNI.

Kartini kemudian mengajukan gugatan perdata untuk meminta pertanggungjawaban atas kerugian yang dialaminya. Pada tingkat pertama, PN Palu menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Kartini kemudian mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah membatalkan putusan PN Palu dan mengadili sendiri perkara tersebut.

Dalam putusan banding, majelis hakim menyatakan Junaedi alias Edy melakukan perbuatan melawan hukum serta menghukumnya membayar ganti rugi materiil kepada Kartini sebesar Rp451.346.444.

Nilai kerugian tersebut antara lain mencakup dana Rp243,6 juta yang menjadi objek penipuan, sisa pencairan kredit sebesar Rp47 juta, serta komponen kerugian lainnya sebagaimana diperhitungkan dalam putusan.

Kini, selain meminta pelaksanaan putusan melalui mekanisme eksekusi, Kartini juga meminta agar persoalan pemblokiran rekeningnya mendapatkan penyelesaian.

Kartini berharap PN Palu segera menindaklanjuti permohonan eksekusi yang telah diajukannya sejak November 2025 sehingga putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan.

Di sisi lain, BNI dalam tanggapan kepada OJK tetap menyatakan pembukaan flagging rekening mengacu pada ketentuan perjanjian kredit dan dapat dilakukan setelah fasilitas kredit dinyatakan selesai atau lunas.***