Oleh : Kartini Nainggolan/Mercusuar
Yojo (bukan nama sebenarnya) seorang transpuan, kini lebih banyak menghabiskan waktu di kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Hari-harinya diisi dengan membantu sang ibu berjualan kue di sebuah kios kecil milik keluarga. Padahal, belum lama ini ia adalah seorang pemengaruh (influencer) yang cukup dikenal di media sosial. Ia kerap mendapatkan tawaran kerja sama (endorsement) dari kalangan swasta maupun instansi pemerintah di Kota Palu.
Namun, gelombang penolakan terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ seperti dirinya di Sulawesi Tengah mengubah segalanya. Setelah maraknya aksi penolakan, sejumlah kalangan memutus kontrak kerja sama dengan Yojo tanpa alasan yang jelas. Yojo kehilangan pendapatan dalam jumlah yang besar. Dampaknya, Yojo terpaksa berhenti kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta di kota Palu karena ia tak mampu membayar uang kuliah. Ia juga khawatir dengan keselamatannya.
“Saya pilih pulang kampung saja. Takut juga saya kalau di Palu karena sekarang masih rame orang tolak torang pe keberadaan (menolak keberadaan kami),” ujarnya pelan saat diwawancarai pada Selasa, (30/6/2026).
Kisah Yojo menggambarkan diskriminasi berbasis identitas gender dalam pekerjaan yang menimpa transpuan. Pemutusan kontrak sepihak itu imbas dari munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang mencantumkan budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer atau LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Sejumlah kalangan yang fokus pada hak asasi manusia menilai aturan itu berbenturan dengan prinsip hak asasi manusia.

Di Kota Palu, Aliansi Masyarakat Anti LGBT berdemonstrasi dan mendeklarasikan desakan agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk Peraturan Daerah (Perda) anti-LGBT. Aliansi Masyarakat Anti LGBT merupakan kelompok masyarakat yang terbentuk sebagai wadah berbagai elemen, mulai dari tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, hingga sejumlah warga kota Palu yang menyatakan penolakan terhadap keberadaan dan kampanye LGBT di Palu. Sejak pertengahan 2026, aliansi ini aktif menggelar deklarasi, unjuk rasa, dan menyampaikan aspirasi melalui DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Koordinator Aliansi Masyarakat Anti LGBT, Muamar Khadafi, mengungkapkan aliansi mendesak pemerintah menghadirkan kebijakan yang dapat menjaga stabilitas sosial, mencegah konflik nilai di tengah masyarakat, serta melarang kampanye yang mempromosikan perilaku LGBT karena tidak sejalan dengan nilai agama, adat, dan budaya yang menjadi identitas masyarakat Sulawesi Tengah.
Sentimen ini berdampak pada kebijakan anggaran. Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik, Wahyu Agus Pratama, mengonfirmasi bahwa alokasi anggaran untuk kerja sama dengan influencer pada tahun 2026 ditiadakan.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengungkapkan bahwa hasil evaluasi menunjukkan kerja sama dengan influencer tidak efektif sehingga pada 2026 kerja sama tersebut ditiadakan. “Kami rapatkan, apakah pelibatan influencer itu masih dibutuhkan di periode kedua program ini? Setelah kami simpulkan, tidak perlu lagi,” kata Anwar Hafid.
Pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah tersebut kembali dipertegas oleh Kominfosantik Sulawesi Tengah, Wahyu Agus Pratama. “Gubernur telah mengeluarkan pernyataan, untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat, bahwa terkait dengan pendanaan influencer di tahun 2026 ditiadakan, di-hold atau dihentikan,” ujarnya, Senin (4/4/2026).
Selanjutnya, DPRD Sulawesi Tengah melalui Komisi IV bersama Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Tengah, organisasi perangkat daerah, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT juga telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (13/7/2026) untuk menindaklanjuti tuntutan masyarakat. Di tengah kuatnya arus penolakan, otoritas keagamaan mencoba memberikan panduan moral.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu, Prof. Zainal Abidin, menegaskan bahwa dalam pandangan Islam, perilaku ragam gender dipandang bertentangan dengan fitrah dan ajaran agama, bahkan dikategorikan sebagai dosa besar. Namun, Zainal memberikan catatan penting bahwa cara menyikapi perbedaan tersebut tidak boleh melalui kekerasan. MUI menekankan pentingnya pendekatan dakwah yang santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.
“Perlu mengedepankan pembinaan, tanpa tindakan kekerasan ataupun persekusi,” tegas Zainal, Selasa (8/7/2026).
MUI belum lama ini menggelar Kongres Umat Islam Indonesia pada 24-26 Juli 2026 di Jakarta. Salah satu agenda pembahasan kongres itu adalah melanjutkan penyusunan draf naskah akademik tentang ketentuan pidana bagi kelompok LGBTQ. MUI mengklaim mayoritas masyarakat menginginkan pengaturan hukum berkaitan dengan LGBTQ.
Zainal menyatakan perbedaan pandangan moral tidak seharusnya menjadi legitimasi bagi tindakan main hakim sendiri.
“Pandangan agama terhadap ragam gender berbeda-beda. Meski begitu, mayoritas agama mengatakan hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran agama, terlebih Islam,” tuturnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa penyampaian dakwah kepada individu yang memiliki kecenderungan orientasi seksual maupun identitas gender yang berbeda harus dilakukan secara santun, persuasif, dan mengedepankan pembinaan.
Perjuangan Gerakan Maleo
Sabtu siang, 11 April 2026. Sebuah ruangan sederhana di sudut Kota Palu dipenuhi percakapan yang terdengar serius, tetapi sesekali diselingi tawa kecil. Kursi-kursi tersusun melingkar. Di antara peserta yang berasal dari berbagai komunitas ragam gender, seorang transpuan berdiri di depan ruangan sambil memegang mikrofon. Wajahnya tenang, namun setiap kalimat yang keluar terdengar mantap. Namanya Aldina.
Hari itu ia memandu sebuah diskusi interaktif bertajuk “Sinergi Kebijakan dan Perlindungan: Panduan Praktis Perwali Kota Palu Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pedoman Perlindungan dan Layanan Bantuan Hukum yang Inklusif bagi Kelompok Rentan dan Mitigasi Hukum bagi Komunitas”.
Bagi sebagian orang, peraturan walikota hanyalah dokumen administratif yang tersimpan rapi di lemari kantor pemerintahan. Namun bagi Aldina dan komunitasnya, Perwali Nomor 51 Tahun 2023 memiliki makna yang jauh lebih besar.
Aturan itu menjadi pijakan untuk bertahan hidup ketika ruang-ruang perlindungan terasa semakin sempit. Diskusi berlangsung hangat. Para peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga saling berbagi pengalaman tentang diskriminasi, ancaman kekerasan, hingga kebingungan menghadapi perubahan regulasi hukum.
Aldina memahami kecemasan itu. Sejak disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, sejumlah pasal mengenai living law memunculkan kekhawatiran kalangan kelompok rentan. Mereka takut aturan tersebut dapat ditafsirkan secara berbeda di berbagai daerah dan berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas. Karena itulah, menurut Aldina, edukasi menjadi benteng pertama.
“Langkah paling bijak saat ini adalah memahami aturan yang ada. Kita harus tahu pasal mana yang berpotensi merugikan kita dan bagaimana cara memitigasinya. Jangan sampai hak-hak kita hilang hanya karena kita tidak tahu harus berbuat apa,” ujarnya di hadapan peserta.
Kalimat itu terdengar sederhana. Namun bagi mereka yang selama bertahun-tahun hidup dengan stigma, pengetahuan hukum bisa menjadi penyelamat.
Meninggalkan Zona Nyaman
Tak banyak yang mengetahui bahwa hidup Aldina pernah menawarkan jalan yang jauh lebih nyaman. Lahir dari keluarga yang memiliki usaha mebel dan interior di kota Kelor, ia sesungguhnya tidak perlu bersusah payah memikirkan masa depan.
Bisnis keluarga menjadi jalan yang terbuka lebar menuju kehidupan yang mapan. Di rumah pun, ia tidak lagi dibayangi penolakan. Keluarganya perlahan menerima identitasnya sebagai seorang transpuan dan tetap memberikan ruang, kasih sayang, serta dukungan.
Namun, ketika banyak orang memilih kenyamanan, Aldina justru melangkah ke arah sebaliknya. Aldina justru memutuskan terjun ke dunia advokasi dan kemanusiaan, sebuah pilihan yang bahkan dianggap aneh oleh sebagian orang di sekitarnya. Ia masih mengingat komentar yang kerap diterimanya.
“Si tolol ini, uang keluarga tidak mau diambil. Malah memilih pekerjaan yang gajinya cuma segitu,” kata Aldina, Rabu (1/4/2026) sembari tersenyum ketika mengenang ucapan itu.
Baginya, kepuasan hidup tidak selalu diukur dari jumlah penghasilan. Ia menemukan makna ketika berhasil membantu seseorang keluar dari situasi sulit.
Pernah suatu ketika ia mendampingi seorang transpuan yang mengalami kekerasan dari pasangannya. Di kesempatan lain, ia membantu korban penyebaran video pribadi atau revenge porn agar tidak kehilangan pekerjaan akibat tekanan sosial.
Pendampingan semacam itu sering berlangsung berhari-hari. Tidak jarang ia harus menemani korban menyusun laporan ke polisi, mencari bantuan psikolog, hingga bernegosiasi dengan tempat kerja korban agar mereka tidak menjadi sasaran diskriminasi.
“Saya merasa jauh lebih lega. Rasanya lebih manusiawi ketika bisa membantu orang lain mendapatkan kembali hak-haknya,” katanya.
Perasaan itulah yang membuatnya bertahan hingga hari ini. Aldina menjalani hidup dengan harapan bisa terus membantu orang lain.
Ketika Bencana Melahirkan Stigma Baru
Perjalanan organisasi Gema Lentera Peduli Tadulako, yang juga dikenal sebagai Maleo, sebenarnya telah dimulai sejak 2014. Saat itu fokus mereka adalah mendampingi Orang dengan HIV (ODHIV), memberikan edukasi kesehatan, sekaligus mengurangi stigma terhadap kelompok yang selama ini kerap disalahkan atas penyebaran HIV.
Namun pekerjaan itu berubah drastis setelah gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi yang mengguncang Palu pada 2018. Di tengah trauma kolektif masyarakat, muncul berbagai narasi yang mencoba mencari kambing hitam atas bencana tersebut. Salah satu kelompok yang menjadi sasaran adalah komunitas ragam gender.
Aldina masih mengingat bagaimana isu itu berkembang cepat di media sosial dan percakapan masyarakat. Menurutnya, ketika bencana datang, banyak orang berusaha mencari penjelasan yang sederhana atas peristiwa yang sangat kompleks. Sayangnya, kelompok minoritas sering menjadi korban dari cara berpikir semacam itu.
“Padahal secara ilmiah kita tinggal di kawasan ring of fire atau cincin api. Gempa adalah bagian dari kondisi geologi. Tapi, ketika masyarakat mencari penyebab yang mudah dipahami, kelompok minoritas sering dijadikan sasaran,” ujarnya.
Situasi semakin rumit ketika informasi mengenai HIV dan AIDS disampaikan tanpa konteks yang benar. Ia menyayangkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan angka-angka kasus HIV tanpa penjelasan yang utuh. Akibatnya, masyarakat semakin mengaitkan HIV dengan kelompok tertentu, sementara fakta medis menunjukkan bahwa virus tersebut dapat menyerang siapa saja. Bagi Aldina, stigma sering kali jauh lebih menyakitkan daripada penyakit itu.
Banyak kelompok minoritas gender memilih menarik diri, membatasi aktivitas komunitas yang selama ini bertujuan untuk mengedukasi terkait HIV dan AIDS. Sebagian menutup akun media sosial yang selama ini menjadi sarana untuk kampanye karena maraknya cacian masyarakat.
Pernah satu kegiatan yang diselenggarakan oleh kelompok gender minoritas dibubarkan oleh masyarakat yang menolak keberadaan mereka, padahal di hari pertama kegiatan sempat dibuka langsung oleh Wali kota Palu saat itu. Peristiwa itu menjadi pukulan bagi kelompok yang secara sukarela menyelenggarakan kegiatan-kegiatan sosial kemanusiaan yang tujuannya untuk mengedukasi. Bahkan beberapa kafe secara terang-terangan mengumumkan menolak kelompok minoritas gender untuk datang berkumpul dengan alasan meresahkan dan memberikan pengaruh buruk.
Menurut Aldina, menjalankan advokasi di Kota Palu bukan perkara mudah. Kota ini dikenal sebagai daerah dengan kehidupan keagamaan yang kuat. Nilai-nilai konservatif berkembang cukup dominan sehingga isu mengenai keberagaman gender sering kali memicu penolakan.
Aldina menyadari persoalan tersebut. Karena itu ia memilih pendekatan yang lebih membumi. Alih-alih datang dengan membawa label yang berpotensi menimbulkan resistensi, Maleo membangun komunikasi melalui isu-isu yang menyentuh kebutuhan masyarakat secara langsung.
Mereka mengadakan pelatihan keterampilan ekonomi, edukasi kesehatan, literasi digital, hingga keamanan di ruang siber. Langkah awal yang dilakukan yaitu dengan hanya melibatkan komunitas ragam gender melalui diskusi tematik yang berlangsung sebulan sekali. Diskusi yang menghadirkan 15-25 orang per pertemuan dianggap lebih efektif, karena setiap pertemuan komunitas – komunitas ini diundang bergiliran, sehingga semua komunitas dapat terjangkau.
Saat ini kata Aldina, mereka sudah memiliki mitra terutama untuk menyediakan tempat bagi komunitas bisa berkumpul. Lokasinya sebisa mungkin tertutup, untuk menghindari gesekan dengan masyarakat yang masih menolak keberadaan kelompok ini.
Demi menjaga keselamatan, mereka menggelar berbagai kegiatan secara terbatas.
“Komunitas yang aktif tergabung saat ini tidak terbuka di media sosial. Pertemanan saja kami batasi hanya untuk kelompok kami. Kami tidak menerima pertemanan secara umum untuk menghindari perundungan yang dapat mempengaruhi mental,” ujarnya.
Pendekatan itu ternyata membuka lebih banyak pintu, walaupun harus berupaya memposisikan diri agar tetap aman. Banyak komunitas yang mulai mengedukasi kelompok lainnya yang belum bisa dijangkau.
Aldina juga berbagi salah satu pengalaman yang paling membekas baginya yaitu ketika tim Maleo masuk ke sejumlah sekolah menengah atas (SMA) di wilayah kelurahan Kayumalue dan Lasoani kota Palu. Di sana mereka berbicara tentang keamanan digital, perlindungan data pribadi, serta bahaya penyebaran konten intim di internet. Di sekolah, mereka tidak membahas orientasi seksual. Yang dibahas adalah bagaimana anak-anak muda melindungi diri dari kekerasan digital yang kini semakin marak.
Respons sekolah ternyata sangat positif. Semula ada sejumlah orang tua yang menolak. Namun, setelah mendapatkan penjelasan dari pihak sekolah, pelan-pelan orang tua bisa memahami. Bahkan setelah kegiatan selesai, pihak sekolah kembali mengundang mereka untuk memberikan edukasi serupa kepada siswa lainnya.
Hal itu membuat Aldina semakin yakin bahwa sebenarnya masyarakat bisa menerima jika orang berbicara tentang hak, perlindungan, dan keselamatan semua orang.

Literasi Hukum sebagai Benteng Terakhir
Perjuangan komunitas ragam gender di Palu kini perlahan menemukan ruang baru. Melalui dukungan berbagai lembaga dan kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum APIK serta Inclusive Center (ILC), layanan bantuan hukum bagi kelompok rentan mulai semakin mudah diakses. Perwali Nomor 51 Tahun 2023 menjadi dasar penting agar pendampingan hukum tidak hanya diberikan kepada perempuan dan anak, tetapi juga kepada kelompok marjinal lain yang selama ini sering berada di luar jangkauan layanan.
Bagi Aldina, keberadaan aturan itu bukan akhir dari perjuangan. Peraturan hanya akan menjadi dokumen jika masyarakat tidak mengetahuinya, aparat tidak memahaminya, dan kelompok rentan tidak berani menggunakannya ketika hak mereka dilanggar. Karena itu, edukasi terus dilakukan. Diskusi kecil seperti yang berlangsung siang itu menjadi ruang untuk saling menguatkan sekaligus mengingatkan bahwa mereka tidak sendirian.
“Kami tidak sedang mengajak siapa pun menjadi seperti kami. Yang kami perjuangkan adalah satu hal yang paling mendasar. Siapa pun manusianya, apa pun identitasnya, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum dan diperlakukan dengan bermartabat,” ujar Aldina.
Perwakilan komunitas ragam gender Pompegaya Sulteng, Upik, menilai perlindungan terhadap kelompok rentan di Kota Palu sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Perwali maupun Peraturan Daerah (Perda). Meski demikian, menurutnya, implementasi kebijakan tersebut belum berjalan optimal karena masih minim sosialisasi kepada masyarakat maupun kelompok yang menjadi sasaran.
“Aturannya sudah ada, tetapi belum banyak diketahui oleh teman-teman komunitas,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Selain mendorong pemerintah menggencarkan sosialisasi, Upik juga mengajak anggota komunitas ragam gender membaur bersama masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut penting karena sebagian masyarakat di Kota Palu masih belum sepenuhnya memahami keberagaman identitas dan ekspresi gender. “Kami harus bisa memosisikan diri agar bisa diterima di lingkungan masyarakat,” katanya.
Upik menilai pemahaman masyarakat mengenai identitas dan ekspresi gender perlu terus dibangun melalui edukasi. Dengan pemahaman yang lebih baik, ia berharap masyarakat dapat menerima perbedaan sehingga tercipta kehidupan yang harmonis tanpa adanya pengucilan terhadap individu yang memiliki ekspresi gender berbeda.
Ia mengaku hingga kini tetap dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, di lingkungan kerja maupun dalam kehidupan sosial, karena berusaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tempatnya berinteraksi.
“Saya sampai saat ini bisa menjalankan aktivitas, baik di pekerjaan maupun di lingkungan pergaulan sehari-hari, karena saya bisa memosisikan diri,” ujarnya.
Menurut Upik, yang dimaksud dengan memosisikan diri bukan berarti menyembunyikan identitas, melainkan memahami situasi sosial dan menjaga cara berekspresi saat berinteraksi di tengah masyarakat. Ia menyadari masih ada sebagian masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap kelompok gender minoritas sehingga diperlukan sikap saling menghormati dan ruang dialog agar prasangka tersebut dapat berkurang secara bertahap.
Menata Jalan Pulang Menuju Keadilan
Jika Aldina adalah ujung tombak yang berhadapan langsung dengan stigma di lapangan, maka di belakangnya terdapat kerja-kerja strategis. Suharlin S. Sabani, atau yang akrab disapa Ririn, Direktur Maleo Sulteng, menyadari bahwa semangat komunitas saja tidak cukup. Mereka butuh literasi hukum yang kuat untuk menembus tembok diskriminasi di Kota Palu.
Tantangan terbesar yang dihadapi Ririn adalah kondisi komunitas yang tidak masif terkait pengetahuan hukum. Banyak anggota komunitas yang tidak mengetahui perkembangan regulasi, sehingga mereka tidak mengerti hak-haknya saat berhadapan dengan masalah hukum.
“Ada yang berbuat, ada juga yang melanggar, ada juga yang menjadi korban. Tapi yang jadi korban ini juga tidak mau melaporkannya karena tidak masif pengetahuan hukumnya” ungkap Ririn, Sabtu (11/4/2026).
Menurutnya, ini bukan soal kemalasan individu, melainkan akses yang terbatas. Kurikulum sekolah reguler maupun perkuliahan jarang menyentuh diskusi mendalam terkait peraturan daerah atau perkembangan hukum yang spesifik bagi kelompok rentan di Palu. Untuk menjembatani jurang pengetahuan tersebut, Maleo mengambil peran sebagai pengelola komunitas yang bermitra strategis dengan LBH APIK Sulteng.
Mereka telah menjadi mitra resmi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan bantuan hukum gratis berdasarkan Perwali No. 51 Tahun 2023 dan diperkuat oleh Perda Nomor 1 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Ririn memastikan bahwa kerja-kerja ini sudah mulai menampakkan hasil.
“Perwali maupun apa-apa yang sudah dikerjakan oleh kita, ini sudah kelihatan hasilnya. Masyarakat sudah mulai akses bantuan hukum,” tuturnya.
Melalui diskusi-diskusi tematik, Maleo tidak hanya memberikan pengetahuan dasar, tetapi juga memperkuat pemahaman komunitas mengenai alur pengaduan yang seharusnya dilakukan jika terjadi kasus. Bergerak di isu yang sensitif menurut dia tidak mudah. Namun, Ririn tetap teguh membantu sesama.
Ia percaya bahwa program yang dijalankan Maleo adalah bagian dari visi pemerintah daerah dan kontribusi bagi negara. Baginya, keberadaan pihak yang membenci adalah dinamika yang tidak perlu menghambat langkah advokasi.
“Ini hal baik yang bisa kita lakukan untuk komunitas, untuk masyarakat secara keseluruhan. Kita berkontribusi secara langsung membantu masyarakat untuk bisa akses bantuan hukum,” tegas Ririn.
Fokusnya saat ini adalah, program satu tahun ke depan yang menyasar dua pilar intervensi agar komunitas mendapatkan kesempatan yang sama dengan kelompok masyarakat lainnya. Saat ini Maleo membantu sebagian kecil dari ratusan ribu jiwa penduduk Kota Palu. Ririn berharap edukasi ini akan meluas seperti bola salju. Ia mendorong agar perwakilan lembaga yang hadir dalam diskusi mereka dapat menjadi penyambung lidah bagi teman-teman lain yang belum beruntung mendapatkan akses pengetahuan.
Kerja-kerja ini sejatinya sudah dirintis sejak tahun 20014. Ririn ingin memastikan bahwa tidak ada lagi anggota komunitas yang merasa gamang saat hak-haknya dirampas. Karena pada akhirnya, literasi hukum adalah kunci bagi kelompok marginal untuk tidak hanya sekadar bertahan hidup, tapi hidup dengan martabat yang dilindungi oleh negara.

Mengembalikan Fungsi Keluarga
Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, Anggota Komisi IV DPRD Sulteng mengingatkan agar pemerintah tidak hanya sibuk menyusun aturan baru. Ia menyoroti Perda Ketahanan Keluarga (2019) dan Perda Perlindungan Anak (2023) yang pelaksanaannya belum optimal.
Menurut Wiwik, Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Daerah tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga sejak 2019. Namun, keberadaan perda tersebut dinilai belum memberi dampak signifikan karena pelaksanaannya belum berjalan optimal.
“Kita sudah punya perda yang mengatur ketahanan keluarga. Yang perlu dilakukan sekarang adalah memastikan perda itu benar-benar dijalankan,” kata Wiwik saat RDP DPRD Sulteng melalui komisi IV bersama MUI Sulawesi Tengah, OPD terkait, dan Aliansi Masyarakat Tolak LGBT, Senin (13/7/2026.
Politisi Komisi IV itu menilai keluarga merupakan benteng pertama dalam membentuk karakter dan perilaku anak. Apabila fungsi keluarga berjalan baik, berbagai persoalan yang melibatkan generasi muda dapat ditekan sejak dini.
Terkait usulan pembentukan Ranperda Anti – LGBT, Wiwik menyatakan tidak mempermasalahkan apabila pembahasannya dilanjutkan. Namun, ia menegaskan regulasi baru tersebut harus menjadi pelengkap, bukan menggantikan fungsi perda-perda yang lebih dulu ada.
“Semua aturan harus saling mendukung. Jangan sampai kita sibuk membuat perda baru, sementara perda yang sudah disahkan justru belum berjalan maksimal,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, lanjut Wiwik, akan menjadikan seluruh masukan yang berkembang dalam rapat tersebut sebagai bahan pertimbangan sebelum melanjutkan pembahasan Ranperda Anti- LGBT sesuai mekanisme yang berlaku.
Kekhawatiran Sosial dan Prinsip Non-Diskriminasi
Dosen Universitas Alkhairaat (UNISA) Palu sekaligus aktivis perempuan Nahdlatul Ulama (NU), Dwi Pratiwi Lestari, menilai isu kelompok minoritas gender di Sulteng, khususnya pascabencana, menjadi ujian bagi masyarakat dalam menempatkan nilai-nilai kemanusiaan bagi setiap orang, terlepas dari latar belakangnya, tanpa harus menyetujui sesuatu yang tidak perlu.
Menurutnya, masyarakat Palu dibangun atas dasar spirit gotong royong dan kekeluargaan yang mengedepankan nilai-nilai agama dan adat. Tampak sekali bagaimana masyarakat berupaya bangkit dari puing-puing kehancuran, dan hal itu hanya bisa dicapai dengan saling tolong menolong. Kemanusiaan akan memeluk setiap anggota masyarakat, apalagi yang sama-sama dihantam bencana.
Dwi menegaskan bahwa masyarakat Kota Palu itu bernuansa religius dan bersendikan adat istiadat, sehingga wajar apabila terdapat kecenderungan memandang keberagaman identitas gender sebagai perilaku yang menyimpang. Apa yang menjadi concern masyarakat, apa yang menjadi kekuatiran masyarakat Palu dan sekitarnya itu adalah sesuatu yang valid dan patut direnungkan dengan sungguh-sungguh.
Dalam konteks ini, Dwi menegaskan bahwa pemikiran tokoh-tokoh masyarakat dan institusi institusi keagamaan seperti MUI menyangkut perilaku yang dianggap menyimpang dari kelompok LBGT itu memiliki bobot besar yang harus menjadi perhatian setiap orang. Tentu dalam hal ini, adanya perbedaan pandangan terhadap suatu perilaku, tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hak-hak dasar seseorang.
“Kita boleh saja tidak menyukai perilaku tertentu, tetapi ketika berbicara tentang hak asasi manusia, yang kita lihat adalah manusianya. Bagaimanapun, mereka tetap manusia yang memiliki hak untuk diperlakukan secara adil,” kata Dwi saat diwawancarai, Jumat (5/6/2026).
Ia mengakui bahwa kelompok minoritas gender di Kota Palu masih menghadapi stigma dan diskriminasi sosial. Untuk itu, negara memiliki kewajiban untuk menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa memandang latar belakang maupun identitasnya. Rasa tidak suka terhadap minoritas gender itu, sesuatu yang sekali lagi bersifat valid dan memiliki argumentasi yang solid, tentunya bukan ajakan untuk membenci atau sebuah legitimasi untuk berlaku tidak adil. Apalagi, negara menjamin setiap warga memperoleh hak yang sama, termasuk layanan kesehatan, bantuan hukum, dan rasa aman, tanpa membedakan identitas maupun latar belakangnya.
Dwi menilai, resistensi masyarakat terhadap kelompok minoritas gender tidak dapat dilepaskan dari kuatnya nilai agama dan norma sosial yang berkembang, khususnya di kota Palu. Dia melihatnya sebagai hal yang positif, karena berkaitan langsung dengan penguatan sendi sendi masyarakat itu sendirian. Dalam pandangan sebagian masyarakat, keberadaan kelompok minoritas gender kerap dikaitkan dengan kekhawatiran terhadap perubahan nilai moral dan dampak sosial yang lebih luas.
“Masyarakat memiliki kekhawatiran, terutama terkait generasi muda dan perubahan nilai- nilai yang selama ini diyakini. Kekhawatiran itu merupakan realitas sosial yang tidak bisa diabaikan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kekhawatiran sosial tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan diskriminasi atau pengucilan. Menurutnya, prinsip dasar hak asasi manusia menempatkan setiap orang berhak memperoleh rasa aman, layanan kesehatan, pendidikan, dan perlakuan yang setara.
“Kita tidak boleh sampai pada posisi menjauhi atau memarginalkan mereka. Karena ketika seseorang dijauhi, justru ruang untuk melakukan pendekatan dan edukasi menjadi semakin sempit,” ujarnya.
Menurut Dwi, sebagai masyarakat religius, pendekatan represif maupun kekerasan verbal tentunya bukan solusi dalam menghadapi persoalan kelompok minoritas gender. Ada banyak jalan dan modal sosial dalam masyarakat Palu yang bisa didayagunakan, khususnya pendekatan berbasis keluarga, lingkungan terdekat, organisasi masyarakat, dan tokoh agama yang dinilai lebih efektif untuk membangun dialog dan pemahaman.
“Stigma dan kekerasan verbal hanya akan membuat orang semakin tertutup,” katanya.
Ia menambahkan, berbagai faktor dapat memengaruhi identitas maupun ekspresi gender seseorang, sehingga menurutnya persoalan tersebut tidak dapat dilihat secara hitam-putih atau digeneralisasi. “Kita tidak bisa serta-merta mengeneralisasi penyebabnya. Ada banyak faktor yang perlu dipahami secara lebih komprehensif,” ujarnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa minimnya ruang dialog dan edukasi dapat memicu gesekan sosial di masyarakat. Stigma dan penolakan yang terus berlanjut, menurutnya, berpotensi menciptakan konflik antarkelompok maupun marginalisasi yang semakin dalam. Dwi menilai minimnya ruang dialog dan edukasi berpotensi memicu benturan sosial. Menurutnya, kondisi tersebut dapat terjadi karena di satu sisi terdapat kelompok yang merasa tidak diterima, sementara di sisi lain masyarakat juga memiliki kekhawatiran terhadap keberadaan kelompok minoritas gender.
Karena itu, ia menilai pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan tokoh agama perlu terlibat dalam upaya edukasi publik mengenai penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya dan agama yang hidup di masyarakat. Di lingkungan perguruan tinggi, Dwi mengatakan upaya membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi perlu terus diperkuat.
Menurutnya, kampus memiliki peran penting dalam menanamkan nilai toleransi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pencegahan berbagai bentuk kekerasan.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman bagi semua orang. Kita tidak boleh membenarkan kekerasan, intoleransi, maupun diskriminasi terhadap siapa pun,” katanya.

Dwi mengingatkan bahwa kampus harus menjadi ruang pembinaan dan edukasi, bukan sekadar memberikan sanksi kepada mahasiswa yang menghadapi persoalan terkait identitas gender, orientasi seksual, maupun perilaku yang dipandang bertentangan dengan norma kampus tanpa melalui proses pendidikan yang memadai.
“Janganlah karena kita tidak suka, sampai kita berlaku tidak adil,” tegasnya.
Menurut Dwi, apabila institusi pendidikan memilih menjauh dan enggan memberikan edukasi, kondisi tersebut justru dapat menjadi bumerang bagi masyarakat. Kampus seharusnya menjadi ruang yang toleran serta mampu menangani persoalan kekerasan seksual maupun intoleransi secara bijaksana.
Dwi menegaskan bahwa nilai-nilai agama dan hak asasi manusia tidak seharusnya dipertentangkan. Menurutnya, keduanya dapat berjalan beriringan melalui pendekatan yang mengedepankan kemanusiaan, kehidupan yang sehat, dan penguatan hubungan kekeluargaan.
“Pada dasarnya, agama menghormati sesama manusia,” pungkasnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa pengucilan terhadap kelompok marginal dapat berdampak kurang baik secara sosial. Bukan hanya dapat terjadi pada tingkat individu, tetapi juga hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat. Ia menilai sikap menjauhi kelompok tertentu tanpa disertai edukasi justru dapat memperbesar ketidakadilan dan memicu kerentanan sosial.
Menurutnya, keresahan masyarakat terhadap kelompok yang dianggap berbeda perlu dikelola melalui pendekatan yang manusiawi agar tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun kekerasan. Selain itu, pendekatan yang hanya mengandalkan pengucilan atau kekerasan verbal dinilai tidak akan mampu membangun komunikasi maupun mendorong perubahan. Sebaliknya, kondisi tersebut justru membuat kelompok marginal semakin terisolasi dan mempersempit ruang dialog. Karena itu, Dwi menekankan pentingnya pendekatan yang menempatkan manusia sebagai manusia melalui pemenuhan hak atas kesehatan, rasa aman, serta pelibatan keluarga, komunitas, dan otoritas keagamaan dalam membangun edukasi yang lebih inklusif.
Bagi Dwi, mempertemukan perspektif agama dan hak asasi manusia bukanlah hal yang mustahil. Namun, khusus dalam isu minoritas gender dan seksual, dibutuhkan proses panjang, dialog, serta pendekatan yang mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Agama mengajarkan penghormatan terhadap manusia, sementara hak asasi manusia juga berbicara tentang penghormatan terhadap martabat manusia. Tantangannya adalah bagaimana kedua perspektif ini bisa berjalan bersama dalam konteks masyarakat kita,” ujarnya.
Penyelesaian ketegangan antara kekhawatiran sosial dan perlindungan hak asasi manusia di Kota Palu kini menuntut kedewasaan dalam berdialog. Dwi Pratiwi Lestari, akademisi dari UNISA Palu, menekankan bahwa ujian sesungguhnya bagi masyarakat religius adalah kemampuan untuk tidak membiarkan ketidaksukaan berubah menjadi ketidakadilan. Baginya, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin hak dasar setiap warga negara, mulai dari layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga rasa aman tanpa memandang latar belakang atau identitas mereka.
Nilai-nilai agama dan adat istiadat yang berbasis gotong royong dan saling menolong sudah tentu akan kreatif menemukan solusi-solusi yang meminimalkan represi, pengucilan, maupun kekerasan verbal. Yang kita inginkan adalah membuka pintu-pintu dialog dan mencegah konflik yang tak perlu. Maka institusi pendidikan seperti kampus dan lingkungan keluarga harus menjadi garda terdepan dalam memberikan pembinaan yang inklusif dan edukatif, bukan sekadar memberikan sanksi moral tanpa proses pendidikan yang memadai.
Di tengah berbagai seruan penolakan LGBTQ dan persekusi, Yojo dan transpuan lainnya berharap bisa menjalani kehidupan dengan aman, terbebas dari kekerasan, dan memperoleh hak yang sama sebagai warga negara Indonesia. Kini, dia memilih tinggal di kampung halamannya di Kabupaten Parigi Moutong sembari menunggu situasi lebih aman.
“Saya hanya ingin kembali bekerja dan melanjutkan sekolah,” tutur Yojo. ***
TTulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan jurnalisme ramah gender dan seksualitas antara Mercusuar dengan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK) dan Koalisi Rawat Hak Dasar Kita.