Di Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, laut masih menjadi halaman depan bagi sebagian warga.

Di sanalah Aco (56) mencari nafkah. Ia melaut ketika cuaca memungkinkan dan membuka usaha kios kecil untuk menopang kebutuhan keluarganya. Rumah yang ditempatinya sekarang pun masih berada di kawasan yang pernah diterjang tsunami pada 28 September 2018.

Delapan tahun berlalu, tetapi ingatan tentang sore itu belum benar-benar pergi. Ketika gempa mengguncang Palu, disusul tsunami yang menerjang pesisir, Aco tahu satu hal, ia harus segera menjauh dari laut.

Pengetahuan itu bukan datang dari sirine atau pengeras suara pemerintah. Jauh sebelum bencana, ia pernah menyaksikan di televisi tentang tsunami yang terjadi di Aceh tahun 2004, dan memahami bahwa ketika gempa kuat terjadi, pantai bukan lagi tempat yang aman. Pengetahuan sederhana itu menyelamatkan dirinya dan keluarganya.

Kini tanda-tanda peringatan bencana lebih mudah ditemukan di kawasan pesisir. Ada papan jalur evakuasi, titik kumpul, hingga sistem peringatan dini. Tetapi bagi Aco, kesiapsiagaan tidak cukup hanya berhenti pada papan yang berdiri di pinggir jalan.

Warga yang tinggal di kawasan rawan, menurut dia, perlu terus diberi pengetahuan tentang apa yang harus dilakukan ketika bencana datang.

“Kami tidak memilih untuk tetap tinggal di pinggir pantai bekas tsunami. Tapi mau bagaimana lagi, tidak ada tempat tinggal. Selain itu pinggir pantai juga tempat kami mencari nafkah,” kata Aco, Kamis (20/8/2026).

Pilihan untuk tetap tinggal di pesisir bukan berarti warga mengabaikan ancaman. Bagi sebagian orang seperti Aco, tinggal dekat laut adalah bagian dari cara bertahan hidup. Karena itu, ia berharap pemerintah tidak hanya membangun sarana peringatan, tetapi lebih sering turun langsung memberikan edukasi kepada warga yang hidup di kawasan berisiko.

Ia mengingat beberapa kegiatan kebencanaan yang menurutnya belum selalu menjangkau warga secara luas. Kegiatan, kata dia, jangan berhenti pada acara yang dihadiri orang-orang yang sama atau perwakilan yang belum tentu membawa suara seluruh kelompok masyarakat.

“Jangan hanya bikin kegiatan seremoni, undangan nelayan yang belum tentu mewakili nelayan-nelayan lainnya,” ujarnya.

Bagi Aco, kesiapsiagaan bukan sesuatu yang selesai ketika papan evakuasi dipasang atau sebuah simulasi digelar. Harus menjadi pengetahuan yang melekat pada warga, terutama mereka yang setiap hari hidup berdampingan dengan ancaman.

Pengalaman serupa, dengan luka yang jauh lebih dalam, tersimpan di Balaroa.

Rizki (41) masih mengingat 28 September 2018 sebagai hari ketika keluarganya tercerai-berai oleh bencana. Ayah, ibu, kakak, adik, serta sejumlah sepupu dan keponakannya menjadi korban.

Anaknya sebentar lagi berusia delapan tahun. Kehidupan bersama isteri, kini berjalan seperti keluarga lainnya. Namun, bagi Rizki, usia anaknya selalu mengingatkan pada waktu yang telah berlalu sejak bencana besar mengguncang Palu. Delapan tahun seharusnya cukup untuk membuat masyarakat semakin memahami bahwa bencana bisa datang kapan saja.

Ia melihat berbagai program kesiapsiagaan yang dilakukan pemerintah. Papan-papan petunjuk evakuasi juga semakin banyak. Tetapi ada satu pertanyaan yang masih mengganjal pikirannya. Bagaimana jika bencana yang datang bukan tsunami?

Rizki menyoroti ancaman likuefaksi, bencana yang pernah menelan kawasan Balaroa dan Petobo pada 2018. Menurutnya, sosialisasi dan simulasi tidak boleh hanya berpusat pada gempa dan tsunami.

“Ke mana masyarakat harus lari kalau ada likuefaksi?” katanya. Rizki, Selasa (25/8/2026).

Pertanyaan itu terdengar sederhana. Namun, bagi penyintas seperti Rizki, pertanyaan tersebut bukan sekadar soal arah evakuasi. Ini menyangkut apakah masyarakat benar-benar memahami ancaman yang berada di bawah tempat mereka berpijak.

Delapan tahun setelah bencana besar itu, sebagian warga Palu telah belajar membaca tanda-tanda alam, mengenali jalur evakuasi dan memahami pentingnya menjauh dari pantai ketika gempa kuat terjadi.

Tetapi pengalaman para penyintas juga memperlihatkan bahwa kesiapsiagaan memiliki pekerjaan rumah yang belum selesai. Bukan hanya soal seberapa banyak papan evakuasi berdiri, seberapa sering sirine diuji atau berapa kali simulasi dilakukan.

Dari Ingatan Penyintas ke Kesiapan Kota

Pertanyaan Aco dan Rizki sebenarnya bermuara pada persoalan yang sama, kesiapsiagaan tidak berhenti pada kemampuan seseorang menyelamatkan diri ketika bencana terjadi, hal itu dimulai jauh sebelumnya.

Dari pengetahuan tentang ancaman di sekitar rumah, kemampuan mengenali jalur yang harus ditempuh, ketersediaan peralatan penyelamatan, sirene yang benar-benar berfungsi, simulasi yang tidak hanya dilakukan sekali, lalu dilupakan, dan dari kepastian bahwa ketika keadaan darurat terjadi, pemerintah memiliki sumber daya yang cukup untuk bergerak.

Delapan tahun setelah gempa, tsunami dan likuifaksi 2018, pertanyaan tentang kesiapan Palu karena itu tidak cukup dijawab dengan melihat apakah tanda evakuasi sudah terpasang atau berapa kali simulasi dilakukan. Yang lebih penting adalah melihat apa yang disiapkan pemerintah sebelum bencana berikutnya datang.

Di sinilah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palu berada di tengah persoalan. Lembaga ini menjadi salah satu ujung tombak pemerintah daerah dalam membangun kesiapsiagaan, mulai dari edukasi masyarakat, mitigasi, penyediaan sarana dan prasarana, sistem peringatan dini, simulasi hingga penanganan ketika bencana terjadi.

Presly Tampubolon

Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, mengatakan pemerintah terus melakukan penguatan kapasitas daerah. Salah satu ukuran yang digunakan adalah Indeks Ketahanan Daerah (IKD) yang dikembangkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Indeks itu tidak hanya mengukur kemampuan BPBD. Ada puluhan indikator yang berkaitan dengan kebijakan, kelembagaan, kesiapsiagaan masyarakat, infrastruktur, penanganan kedaruratan hingga pemulihan.

Menurut Presly, IKD Kota Palu kini berada pada angka sekitar 0,74. Nilai tersebut masih berada pada kategori sedang, meski perlahan bergerak mendekati kategori daerah yang lebih tangguh. Bagi pemerintah, kenaikan indeks itu menjadi tanda bahwa ada perubahan sejak bencana 2018.

Namun, angka indeks memiliki batasnya sendiri. Hal itu tidak selalu bisa menjawab pertanyaan seorang nelayan yang ingin tahu apakah sirine akan berbunyi ketika gempa kuat mengguncang. Itu juga tidak serta-merta menjawab kegelisahan penyintas Balaroa tentang kemana warga harus menyelamatkan diri jika tanah kembali bergerak.

Untuk mengetahui seberapa jauh perubahan itu benar-benar dirasakan warga, ada satu hal lain yang perlu dilihat adalah berapa besar sumber daya yang disediakan pemerintah untuk membangun kesiapsiagaan tersebut, sebab kesiapsiagaan membutuhkan biaya.

Pelatihan membutuhkan anggaran, simulasi membutuhkan sumber daya, peralatan penyelamatan harus dibeli dan dirawat. Sistem peringatan dini harus dipasang, diuji dan dijaga agar tetap berfungsi. Begitu pula edukasi masyarakat yang tidak bisa hanya dilakukan sekali. Di titik inilah angka anggaran BPBD menjadi penting.

Menurut Presly, APBD tahun 2026, BPBD Kota Palu mengelola anggaran sekitar Rp7,3 miliar per tahun. Tetapi angka itu tidak seluruhnya menjadi uang yang dapat digunakan untuk kegiatan kebencanaan di lapangan.

Sekitar Rp6,5 miliar, menurut dia, terserap untuk gaji dan administrasi pegawai. Dengan demikian, ruang yang tersisa untuk operasional kebencanaan hanya sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar setahun.

Dana yang relatif kecil itu harus menopang berbagai kebutuhan penanggulangan bencana di Kota Palu yang memiliki sedikitnya 10 jenis potensi ancaman. Dari sisa anggaran operasional tersebut, sekitar 40 persen atau berkisar Rp 300 juta hingga Rp 400 juta dialokasikan untuk Bidang 1 yang menangani kesiapsiagaan. Bidang 2 memperoleh sekitar 20 persen lebih, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi serta kesekretariatan.

Di atas kertas, BPBD Palu memang memiliki anggaran lebih besar dibandingkan BPBD Kabupaten Sigi yang pada APBD 2026 dialokasikan sekitar Rp3,015 miliar. Namun, perbandingan nominal itu belum menggambarkan seberapa besar uang yang benar-benar tersedia untuk mencegah jatuhnya korban.

Justru di balik angka Rp7,3 miliar itu terdapat persoalan yang lebih mendasar, seberapa besar kemampuan sebuah daerah membangun kesiapsiagaan jika sebagian besar anggaran lembaga kebencanaannya sudah habis untuk membiayai aparatur dan administrasi?

Presly mengakui keterbatasan itu.

Menurutnya, kebutuhan penanggulangan bencana jauh lebih besar daripada kemampuan anggaran yang tersedia. Karena itu, BPBD tidak bisa bekerja sendiri. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan dunia usaha, akademisi, relawan, komunitas dan lembaga lain untuk menutup celah yang tidak mampu dibiayai APBD.

Tetapi kolaborasi tidak menghapus pertanyaan tentang anggaran. Sebab ketika bencana datang, yang dibutuhkan bukan hanya koordinasi, melainkan juga orang yang terlatih, kendaraan dan peralatan penyelamatan yang siap digunakan, sistem peringatan yang berfungsi, jalur evakuasi yang dapat dilalui, serta masyarakat yang tahu apa yang harus dilakukan.

Uang yang Sedikit untuk Sepuluh Ancaman

Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, mengakui keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan dalam memperkuat kesiapsiagaan. Dengan ruang operasional sekitar Rp1 miliar, BPBD harus menghadapi berbagai ancaman bencana yang dapat terjadi di Kota Palu. Kondisi itu membuat penguatan kesiapsiagaan harus dilakukan secara bertahap dan melalui kolaborasi dengan berbagai pihak.

Jika angka itu dibagi secara sederhana, nilainya bahkan tidak mencapai Rp100 juta untuk setiap jenis ancaman. Tentu pembagian seperti itu tidak menggambarkan mekanisme penganggaran yang sebenarnya, karena kebutuhan tiap bencana berbeda dan anggaran digunakan lintas-program. Namun perbandingan tersebut memberi gambaran tentang sempitnya ruang fiskal yang tersedia.

Presly mengatakan, dari anggaran operasional tersebut, sekitar 40 persen atau Rp300 juta hingga Rp400 juta diarahkan untuk bidang yang berkaitan dengan pencegahan dan kesiapsiagaan.

Bidang inilah yang seharusnya bekerja sebelum bencana terjadi. Memberikan edukasi, melakukan simulasi, memperkuat kapasitas masyarakat, menyiapkan sarana prasarana, menyusun rencana kontingensi, serta memastikan masyarakat mengetahui apa yang harus dilakukan ketika ancaman datang.

Masalahnya, kebutuhan kesiapsiagaan tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi.

Satu sistem peringatan dini membutuhkan perangkat. Jalur evakuasi membutuhkan rambu yang harus dirawat, simulasi membutuhkan sumber daya manusia, masyarakat di kawasan rawan membutuhkan pelatihan berulang. Selanjutnya, kelompok rentan membutuhkan pendekatan khusus, dan ketika satu alat rusak atau hilang, pemerintah kembali membutuhkan biaya untuk menggantinya.

Dengan kondisi seperti itu, pertanyaan tentang kesiapan Palu tidak bisa hanya dijawab dengan berapa banyak kegiatan yang telah dilakukan. Pertanyaan berikutnya adalah apakah anggaran yang tersedia cukup untuk membuat seluruh kegiatan itu bekerja ketika bencana benar-benar terjadi?

Di sinilah Presly mendorong adanya porsi anggaran kebencanaan yang lebih kuat. Ia mengusulkan agar belanja untuk penanggulangan bencana memiliki porsi minimal tertentu dalam APBD.

Menurut hitungannya, jika APBD Kota Palu sekitar Rp1,7 triliun dan pemerintah daerah mengalokasikan setidaknya dua persen untuk penanggulangan bencana, maka tersedia sekitar Rp34 miliar. Angka itu hampir lima kali lipat dari total anggaran BPBD sekitar Rp7,3 miliar yang disebutnya saat ini.

Tetapi usulan dua persen tersebut bukan berarti Palu saat ini telah memiliki ketentuan yang mewajibkan alokasi sebesar itu. Hal itu adalah gagasan yang disampaikan BPBD untuk memperkuat pembiayaan kebencanaan.

“Jika soal kebencanaan sudah menjadi prioritas di negara ini, seharusnya BPBD bisa punya Kementerian sendiri. Selain itu harus ada mandatory budget di BPBD seperti halnya anggaran untuk Pendidikan, Kesehatan, maupun infrastruktur,” kata Presly, Selasa (1/9/2026).

Perbedaan antara Rp7,3 miliar dan Rp 34 miliar memperlihatkan jarak antara kebutuhan yang dibayangkan dengan kemampuan anggaran yang tersedia. Dan di tengah jarak itu, ada warga seperti Aco yang tetap tinggal di pesisir karena di sanalah ia mencari nafkah.

Ada pula Rizki di Balaroa yang masih membawa pertanyaan tentang kemana warga harus berlari jika tanah kembali bergerak. Maka persoalannya bukan sekadar apakah Palu memiliki BPBD.

Ketika Anggaran Bencana Dibandingkan

Keterbatasan anggaran BPBD Palu menjadi lebih mudah dibaca ketika dibandingkan dengan daerah tetangga yang sama-sama memiliki pengalaman panjang menghadapi bencana.

Di Kabupaten Sigi, alokasi anggaran untuk BPBD dalam APBD 2026 tercatat sekitar Rp3,015 miliar. Angka itu terdiri atas belanja operasi Rp2,916 miliar dan belanja modal Rp98,9 juta.

Jumlah tersebut kurang dari separuh anggaran BPBD Palu yang, menurut Kepala BPBD Palu Presly Tampubolon, berada di kisaran Rp7,3 miliar dalam setahun. Secara nominal, terdapat selisih sekitar Rp4,28 miliar. Dengan demikian, anggaran BPBD Palu sekitar 2,4 kali lebih besar dibandingkan alokasi BPBD Sigi. Tetapi angka itu tidak serta-merta berarti Palu lebih siap menghadapi bencana.

Sebab, anggaran sebuah organisasi BPBD tidak seluruhnya dapat dibelanjakan untuk kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat. Di dalamnya terdapat belanja aparatur, operasional kelembagaan, program pencegahan dan kesiapsiagaan, penanganan kedaruratan hingga kegiatan pemulihan pascabencana.

Karena itu, yang lebih penting bukan sekadar membandingkan total anggaran, melainkan melihat berapa besar porsi yang benar-benar tersedia untuk membuat warga lebih siap sebelum bencana datang.

Di Sigi, misalnya, BPBD juga menghadapi beban bencana yang tidak kecil. Evaluasi kinerja 2025 mencatat penanganan tujuh kejadian bencana yang terjadi di 14 desa dengan anggaran sekitar Rp1,5 miliar. Pada 2026, ancaman itu terus datang dalam bentuk yang beragam. Hingga Agustus, tercatat 37 kejadian kebakaran hutan dan lahan, 15 kebakaran rumah dan tujuh kebakaran gunung.

Perbandingan Palu dan Sigi sekaligus menunjukkan satu persoalan yang sering luput dalam membaca anggaran kebencanaan, besarnya pagu tidak otomatis menunjukkan besarnya kemampuan mitigasi.

Apalagi, struktur anggaran dapat berubah sepanjang tahun. Di Sigi, misalnya, pemerintah daerah dan DPRD telah menyepakati KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 pada 11 Agustus 2026. Dokumen tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan APBD Perubahan.

Artinya, angka Rp3,015 miliar masih perlu dibaca dalam konteks perubahan anggaran yang sedang berjalan. Pertanyaan berikutnya menjadi lebih penting, apakah ketika anggaran daerah berubah, porsi untuk pencegahan dan kesiapsiagaan bencana ikut diperkuat?

Sebab bagi kota yang pernah mengalami gempa, tsunami dan likuifaksi dalam satu rangkaian bencana seperti Palu, ukuran keberhasilan tidak cukup hanya dilihat dari seberapa cepat pemerintah mengeluarkan bantuan setelah bencana terjadi.

Ukuran yang lebih sulit justru ada sebelum bencana, berapa banyak warga yang tahu harus berlari ke mana, berapa banyak sekolah yang mampu melakukan evakuasi mandiri, apakah kelompok rentan sudah memiliki pendamping, apakah jalur evakuasi benar-benar dapat digunakan, dan apakah pemerintah memiliki cukup sumber daya untuk bertindak dalam menit-menit pertama ketika sistem peringatan berbunyi.

Anggaran Naik, Belum Berarti Lebih Siap

Data anggaran BPBD Kota Palu menunjukkan bahwa alokasi untuk lembaga kebencanaan itu berubah dalam tiga tahun terakhir.

Pada 2024, setelah perubahan APBD, anggaran BPBD Kota Palu tercatat sekitar Rp6,12 miliar. Angka tersebut turun dari pagu awal sekitar Rp6,63 miliar. Belanja modalnya bahkan menyusut dari sekitar Rp180,39 juta menjadi hanya Rp20 juta setelah perubahan. Dokumen transparansi anggaran Pemkot Palu juga mencatat DPA SKPD dan informasi realisasi DPA 2024 sebagai bagian dari dokumen resmi pengelolaan anggaran daerah.

Setahun kemudian, anggaran BPBD meningkat. Dalam rancangan perubahan APBD 2025, total anggaran BPBD berada di kisaran Rp8,25 miliar, atau sekitar Rp2,12 miliar lebih besar dibanding anggaran BPBD setelah perubahan pada 2024.

Namun, kenaikan total anggaran itu belum otomatis menunjukkan bahwa investasi untuk pencegahan bencana ikut membesar dalam proporsi yang sama.

Pada 2025, dari sekitar Rp8,25 miliar anggaran BPBD, sekitar Rp2,03 miliar berada dalam Program Penanggulangan Bencana. Di dalam program tersebut, alokasi untuk pencegahan dan kesiapsiagaan hanya sekitar Rp 297,5 juta.

Anggaran itu mencakup sejumlah kegiatan, antara lain penguatan kapasitas kawasan untuk pencegahan dan kesiapsiagaan, pengembangan kapasitas Tim Reaksi Cepat, penyediaan sarana-prasarana kesiapsiagaan, serta pelatihan pencegahan dan mitigasi bencana.

Dengan demikian, berapa bagian dari anggaran tersebut yang benar-benar digunakan untuk mengurangi risiko sebelum bencana terjadi.

Persoalan itu menjadi semakin penting ketika melihat rencana jangka menengah BPBD Kota Palu. Dalam Renstra 2021–2026, pemerintah daerah sebenarnya telah menetapkan menurunkan indeks risiko bencana sebagai tujuan jangka menengah BPBD. Indeks risiko yang berada pada angka 162,7 pada awal periode ditargetkan turun menjadi 80,7 pada 2026. Pada saat yang sama, indeks ketangguhan Kota Palu ditargetkan meningkat dari 263 menjadi 550.

Renstra tersebut juga telah memasukkan berbagai kegiatan prabencana, mulai dari pelatihan pencegahan dan mitigasi, penyediaan sarana-prasarana kesiapsiagaan, pengelolaan risiko bencana, penguatan kapasitas kawasan, penyusunan rencana kontingensi hingga gladi kesiapsiagaan. Artinya, secara perencanaan, pemerintah sebenarnya telah mengetahui apa saja yang harus dikerjakan untuk membuat Palu lebih tangguh.

Tahun 2026 menjadi titik penting untuk melihat apakah komitmen tersebut benar-benar berlanjut. Renstra BPBD menetapkan 2026 sebagai tahun terakhir periode perencanaan dengan target indeks risiko bencana 80,7 dan indeks ketangguhan 550. Namun, untuk menyebut angka tertentu sebagai pagu APBD BPBD 2026, perlu digunakan dokumen DPA/APBD 2026, bukan semata-mata angka rencana dalam Renstra. Pemerintah Kota Palu memang telah membahas penyusunan APBD 2026 bersama DPRD sejak November 2025.

Jika anggaran BPBD meningkat, tetapi porsi untuk pencegahan tetap kecil, kenaikan tersebut belum tentu menunjukkan peningkatan investasi dalam pengurangan risiko. Sebaliknya, bila belanja prabencana diperbesar dan diarahkan pada kebutuhan yang langsung berkaitan dengan keselamatan warga, kenaikan anggaran dapat menjadi tanda bahwa pengalaman 2018 mulai diterjemahkan menjadi kebijakan fiskal.

Palu dan Politik Anggaran Kebencanaan

Kesadaran bahwa Palu adalah kota yang hidup berdampingan dengan risiko bencana sebenarnya telah lama muncul di parlemen daerah. Namun, tantangannya adalah bagaimana kesadaran tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan anggaran yang konsisten, bukan hanya respons ketika bencana terjadi.

KPHD menetapkan Deklarasi Jogja untuk mendorong green budgeting, ketahanan iklim, dan inovasi pembiayaan daerah di tengah tekanan fiskal. /Istimewa.

Anggota DPRD Kota Palu Mutmainah Korona menilai pemerintah daerah kini menghadapi tantangan ganda. Di satu sisi, kapasitas fiskal daerah mengalami tekanan akibat menurunnya transfer keuangan dari pemerintah pusat. Di sisi lain, kebutuhan belanja untuk menghadapi dampak bencana justru terus muncul.

Dalam kondisi seperti itu, menurut Mutmainah, kebijakan berbasis lingkungan dan pencegahan bencana tidak semestinya dipandang sebagai tambahan beban APBD. Sebaliknya, pendekatan tersebut harus ditempatkan sebagai strategi untuk menjaga ketahanan fiskal daerah dalam jangka panjang.

“Saat ini daerah menghadapi ancaman ganda, kapasitas fiskal melorot, sementara belanja tidak terduga (BTT) membengkak akibat bencana seperti kekeringan dan kebakaran hutan. Penganggaran hijau (green budgeting) bukan berarti menambah pengeluaran lingkungan semata, melainkan pendekatan untuk mengefisiensikan belanja APBD dan memprioritaskan pencegahan agar biaya dampak bencana di masa depan bisa ditekan,” ujar Mutmainah saat pembacaan Deklarasi Jogja, Jumat (7/8/2026).

Bagi Mutmainah, setiap rupiah dalam APBD seharusnya tidak hanya menyelesaikan persoalan hari ini, tetapi juga mengurangi risiko yang dapat membebani pemerintah pada masa mendatang. Karena itu, DPRD memiliki posisi penting untuk memastikan kebijakan penganggaran tidak berhenti pada belanja penanganan setelah bencana, tetapi memberi ruang yang cukup bagi pencegahan dan pengurangan risiko.

Pandangan serupa telah disampaikan DPRD Kota Palu jauh sebelum tekanan fiskal menjadi isu utama. Dalam pembahasan RPJMD Kota Palu 2021-2026, anggota DPRD Palu Moh. Imam Darmawan mengingatkan bahwa pembangunan daerah harus berangkat dari kenyataan bahwa Palu merupakan wilayah rawan bencana.

“Mengingat Kota Palu merupakan daerah rawan bencana, apalagi pasca bencana gempa, tsunami dan likuefaksi tahun 2018 membuat masyarakat dan pemerintah daerah makin waspada dengan ancaman bencana serupa yang sewaktu-waktu dapat kembali terulang,” kata Imam dalam rapat paripurna penyampaian pandangan fraksi DPRD Palu terhadap Raperda RPJMD Kota Palu 2021-2026.

Menurut Imam, RPJMD semestinya tidak hanya menjadi dokumen pembangunan ekonomi dan pelayanan publik, tetapi juga menjadi instrumen untuk mengurangi risiko bencana. Perencanaan pembangunan, katanya, harus berorientasi pada mitigasi bencana alam maupun non alam, dengan memperhatikan kebutuhan penyintas dan responsif terhadap gender.

Pasca Bencana 2018, kata Imam, perubahan tidak hanya terjadi pada kondisi fisik kota. Gempa, tsunami dan likuifaksi telah mengubah kondisi sosial, ekonomi, budaya dan lingkungan masyarakat, termasuk cara pemerintah menata ruang dan wilayah.

Jika kedua pandangan tersebut dibaca dalam konteks Palu hari ini, persoalannya menjadi lebih jauh daripada sekadar berapa besar anggaran yang dimiliki BPBD. Pertanyaan pentingnya adalah apakah pengalaman 2018 benar-benar telah mengubah cara pemerintah daerah menyusun prioritas belanja.

Mitigasi membutuhkan anggaran sebelum bencana terjadi, untuk pendidikan kebencanaan, pemetaan risiko, jalur dan titik evakuasi, sistem peringatan dini, penguatan kapasitas masyarakat, pemeriksaan bangunan, hingga penyusunan rencana kontingensi. Belanja semacam itu sering kali tidak menghasilkan sesuatu yang kasat mata dalam jangka pendek. Namun, justru di situlah nilai pencegahannya.

Sebaliknya, ketika pencegahan tidak cukup dibiayai, pemerintah berpotensi harus mengeluarkan anggaran yang jauh lebih besar setelah bencana datang. Dalam konteks ini, pernyataan Mutmainah mengenai green budgeting bertemu dengan gagasan Imam tentang pembangunan berbasis mitigasi, keduanya menempatkan pencegahan sebagai bagian dari perencanaan pembangunan, bukan sekadar urusan BPBD.

Sirene yang Harus Menjangkau Pesisir

Jika uang adalah salah satu ukuran keseriusan sebuah kota menghadapi bencana, maka sirine tsunami adalah salah satu benda yang mudah untuk melihat persoalannya.

Di sepanjang Teluk Palu, suara sirene bukan sekadar bunyi peringatan. Dalam situasi tertentu, beberapa menit bisa menjadi batas antara orang yang sempat menyelamatkan diri dan mereka yang terlambat bergerak.

Saat ini, Kota Palu memiliki tiga sirine peringatan tsunami yang berasal dari dukungan BNPB dan Bank Dunia. Ketiganya berada di kawasan Kelurahan Lere, Silae, dan Talise. Selain itu, terdapat satu sistem peringatan dini tsunami milik BMKG yang berada di kawasan Taman GOR. Namun jumlah itu belum cukup untuk menjangkau seluruh kawasan pesisir.

Menurut Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, dengan panjang garis pantai Teluk Palu sekitar 42 kilometer, idealnya diperlukan sedikitnya 15 sirine agar sistem peringatan dapat menjangkau kawasan pesisir secara lebih merata.

Hitungannya sederhana. Tiga sirine yang sudah tersedia harus berhadapan dengan bentang pesisir yang jauh lebih panjang daripada jangkauan masing-masing perangkat.

Jangkauan satu sirene, kata Presly, maksimal sekitar tiga kilometer. Jika perangkat dipasang berderet dengan mempertimbangkan kondisi kawasan dan jangkauan suara, kebutuhan perangkat akan jauh lebih banyak dibanding yang tersedia sekarang.

BPBD kota Palu mengusulkan pengadaan sirine sebanyak 15 unit menyesuaikan Panjang Pantai. Persoalannya kembali pada biaya.

Satu unit sistem sirine diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp600 juta. Untuk menambah hingga 15 unit, kebutuhan anggarannya bisa mencapai miliaran rupiah. Tetapi bahkan ketika sirine tersedia, peringatan dini tidak otomatis menyelamatkan warga. Suara harus terdengar, warga harus mengenali artinya, dan setelah itu, mereka harus tahu ke mana harus pergi. Karena itu, BPBD Kota Palu menyiapkan lapisan berikutnya yaitu jalur evakuasi.

Rambu jalur evakuasi tsunami di jln Yos Sudarso kota Palu yang rusak. FOTO : KARTINI

Menurut data BPBD, terdapat 122 jalur evakuasi yang disiapkan untuk mengarahkan masyarakat menuju tempat aman. Pemerintah juga menetapkan tiga lokasi utama evakuasi, yakni kawasan Duyu, STQ, dan KEK. Lapangan Kantor Walikota juga dipersiapkan sebagai salah satu lokasi evakuasi massal.

Bagi warga yang tinggal di pesisir, keberadaan jalur tersebut seharusnya menjawab pertanyaan sederhana, ketika air laut tiba-tiba surut atau sirene berbunyi, harus berlari ke mana.

Namun jalur evakuasi bukan hanya soal garis yang tergambar di peta, harus dapat ditemukan dalam kepanikan. Rambu harus terlihat, jalan harus dapat dilalui. Tidak boleh ada kendaraan, bangunan, pagar, atau benda lain yang menghambat pergerakan warga, dan masyarakat harus mengenal jalur tersebut sebelum bencana terjadi.

BPBD menargetkan masyarakat dapat mencapai titik aman dalam waktu kurang dari tiga menit setelah peringatan diberikan. Target itu terdengar singkat, tetapi bagi warga yang berada di kawasan pesisir, tiga menit dapat menjadi waktu yang sangat panjang sekaligus sangat pendek.

Panjang, jika warga sudah tahu harus bergerak ke mana. Pendek, jika mereka masih harus mencari jalan, menunggu anggota keluarga, atau baru mengetahui bahwa rute yang biasa digunakan ternyata tidak dapat dilalui. Karena itu, kesiapsiagaan tidak cukup berhenti pada pemasangan perangkat.

Sirene membutuhkan jangkauan, jalur evakuasi membutuhkan akses, rambu membutuhkan perawatan. Dan semuanya membutuhkan warga yang memahami apa yang harus dilakukan.

Ada persoalan lain yang justru memperlihatkan betapa rapuhnya infrastruktur kesiapsiagaan. Sejumlah rambu kawasan rawan bencana dan jalur evakuasi dilaporkan hilang atau rusak. Sebagian diduga dicabut atau diambil. Bagi BPBD, persoalan ini bukan sekadar kerusakan fasilitas umum karena rambu tersebut tercatat sebagai aset pemerintah.

Akibatnya, ketika rambu hilang, pemerintah tidak hanya kehilangan benda fisik, tapi kehilangan bagian dari sistem yang seharusnya membantu masyarakat mengambil keputusan dalam keadaan darurat.

Kini BPBD mencoba melibatkan kelurahan dan masyarakat untuk ikut menjaga rambu-rambu tersebut. Pola itu menunjukkan satu hal penting dimana sistem peringatan dini pada akhirnya tidak bisa hanya mengandalkan teknologi.

Sirene boleh berbunyi, peta boleh tersedia, jalur evakuasi boleh berjumlah 122, tetapi pada saat gempa besar mengguncang Palu, listrik bisa padam, komunikasi bisa terganggu, jalan bisa terputus, dan kepanikan bisa menyebar lebih cepat daripada informasi resmi.

Karena itu, BPBD juga mendorong mekanisme peringatan berbasis masyarakat. Di kawasan yang sangat dekat dengan pantai, misalnya, warga dapat menggunakan kentongan atau sistem peringatan sederhana yang dapat menjangkau rumah-rumah di sekitarnya.

Teknologi dan pengetahuan lokal akhirnya harus bekerja bersama. Sebab pengalaman 2018 menunjukkan bahwa warga yang mengetahui tanda bahaya dan segera bergerak memiliki peluang lebih besar untuk menyelamatkan diri.

Namun pengalaman itu juga meninggalkan pertanyaan yang belum selesai, bagaimana memastikan setiap warga di sepanjang pesisir Palu mendapat peringatan dan memiliki jalan keluar ketika bencana berikutnya datang.

Belajar dari 2018

Ada satu hal yang berubah setelah 28 September 2018 yaitu warga Palu tidak lagi melihat gempa sebagai sesuatu yang jauh dari kehidupan mereka.

Ingatan tentang gempa, tsunami, dan likuefaksi ikut membentuk cara masyarakat membaca ancaman. Ketika tanah berguncang, sebagian warga tidak lagi menunggu informasi resmi. Mereka bergerak berdasarkan pengalaman.

Bagi pemerintah, pengalaman itu seharusnya tidak berhenti sebagai ingatan. Itu harus diubah menjadi pengetahuan yang terus dilatih. Karena itu, salah satu pekerjaan BPBD Kota Palu setelah bencana adalah memperbanyak edukasi dan simulasi. Tujuannya sederhana, ketika keadaan darurat benar-benar terjadi, masyarakat tidak lagi sibuk bertanya apa yang harus dilakukan. Mereka sudah tahu.

simulasi
BPBD kota palu saat melakukan Simulasi Bencana di SD Negeri Lasoani, pada Selasa (21/10/2025), yang berlangsung di halaman sekolah setempat.FOTO : BPBD KOTA PALU

Di sekolah, upaya itu dilakukan melalui Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Sekolah tidak hanya diposisikan sebagai tempat belajar, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun kebiasaan menghadapi bencana sejak usia dini.

Menurut Kepala BPBD Kota Palu, Presly Tampubolon, program SPAB dijalankan mulai dari jenjang taman kanak-kanak hingga pendidikan yang lebih tinggi. Di sejumlah sekolah, simulasi dilakukan secara rutin, termasuk latihan evakuasi yang dibuat berulang agar respons terhadap bencana tidak berhenti sebagai teori.

Untuk anak-anak usia dini, edukasi bahkan dibuat lebih sederhana. Pengetahuan tentang bencana diperkenalkan melalui lagu dan aktivitas yang mudah diingat. Cara tersebut mungkin terlihat kecil dibandingkan pembangunan infrastruktur kebencanaan. Tetapi dalam situasi darurat, kemampuan anak mengenali bunyi peringatan, mengetahui titik berkumpul, dan mengikuti arahan guru dapat menentukan keselamatan satu kelas.

BPBD menargetkan penerapan dan sertifikasi SPAB terus diperluas. Untuk jenjang sekolah dasar, dari target sekitar 184 sekolah, capaian sertifikasinya masih berada di kisaran 90-an sekolah. Angka itu menunjukkan bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai.

Sebab sekolah yang belum tersentuh program berarti masih ada lingkungan pendidikan yang harus diperkuat sebelum bencana berikutnya terjadi. Bukan hanya sekolah yang menjadi sasaran. BPBD juga menjalankan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi, pelatihan, simulasi, hingga pembentukan dan penguatan kapasitas relawan di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Pendekatannya semakin penting karena pemerintah tidak mungkin berada di setiap sudut kota ketika bencana terjadi. Orang pertama yang kemungkinan berada di dekat korban adalah tetangga. Orang pertama yang membantu seorang lansia keluar dari rumah bisa jadi anggota keluarga, dan orang pertama yang mengevakuasi warga dengan disabilitas mungkin bukan petugas BPBD, melainkan orang yang tinggal beberapa rumah darinya.

Karena itu, kesiapsiagaan dibangun agar masyarakat tidak hanya menjadi penerima bantuan, tetapi juga menjadi bagian dari sistem pertolongan pertama. Konsep tersebut terlihat dalam latihan yang melibatkan kelompok rentan. BPBD mulai memasukkan penyandang disabilitas dalam simulasi evakuasi. Bahkan dalam rangkaian Hari Kesiapsiagaan Bencana, latihan penyelamatan penyandang disabilitas dilakukan untuk menguji bagaimana proses evakuasi dilakukan ketika orang yang harus diselamatkan tidak dapat bergerak atau merespons seperti kebanyakan warga.

Pendekatan ini penting karena bencana tidak datang dengan kondisi masyarakat yang seragam. Ada anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, orang sakit yang berada di rumah atau rumah sakit, dan ada pula warga yang mungkin sedang bekerja ketika gempa terjadi. Semua membutuhkan cara penyelamatan yang berbeda.

Dari pengalaman 2018, Palu juga belajar bahwa kesiapsiagaan harus dilakukan berulang-ulang. Simulasi satu kali tidak cukup sebab orang bisa lupa, rute bisa berubah, bangunan bisa bertambah, jalan bisa ditutup, dan komposisi penduduk bisa berganti. Karena itu, pengetahuan kebencanaan harus diperlakukan seperti keterampilan yang perlu dilatih, bukan sekadar informasi yang pernah didengar.

Presly mengatakan, pengalaman masyarakat Palu menghadapi gempa beberapa tahun terakhir memperlihatkan perubahan perilaku. Ketika terjadi guncangan kuat, warga di sejumlah kawasan pesisir menjadi lebih cepat menjauh dari pantai, terutama ketika muncul informasi mengenai potensi tsunami. Perubahan perilaku tersebut menjadi salah satu modal penting Palu.

Tetapi ada batas dari mengandalkan ingatan. Generasi yang mengalami langsung bencana 2018 suatu hari akan berkurang. Anak-anak yang saat itu belum lahir atau masih terlalu kecil kini tumbuh menjadi bagian dari masyarakat Palu.

Mereka tidak memiliki ingatan tubuh tentang bagaimana suara gemuruh sebelum tsunami datang atau bagaimana tanah bergerak ketika likuifaksi terjadi. Yang mereka miliki adalah cerita dari orang tua dan pengetahuan yang diajarkan di sekolah.

Di titik inilah edukasi kebencanaan menjadi investasi jangka panjang. Palu tidak bisa terus-menerus berharap masyarakat selamat karena mereka pernah mengalami bencana. Pengalaman harus ditransformasikan menjadi system, pengetahuan harus ditransformasikan menjadi kebiasaan. Dan simulasi harus membuat tindakan penyelamatan menjadi sesuatu yang otomatis dilakukan ketika ancaman datang.

Likuefaksi yang Belum Punya Jawaban

Untuk tsunami, pemerintah bisa memasang sirine. Untuk banjir, sungai bisa dinormalisasi dan tanggul diperkuat, sementara untuk kebakaran, petugas dan peralatan pemadam dapat disiagakan. Tetapi likuefaksi menghadirkan persoalan yang berbeda. Ancaman itu berada di bawah kaki warga.

Pada 28 September 2018, tanah di Balaroa bergerak seperti kehilangan kekuatannya. Rumah-rumah bergeser, jalan berubah bentuk, dan permukiman yang sebelumnya menjadi ruang hidup berubah menjadi kawasan bencana.

Delapan tahun kemudian, pengalaman itu masih menyisakan pertanyaan yang sulit dijawab, apa yang sebenarnya harus dilakukan warga ketika tanah kembali mengalami likuifaksi?

Pertanyaan Rizki “Ke mana masyarakat harus lari kalau ada likuefaksi?” menjadi penting karena evakuasi tidak sesederhana berlari menjauh dari sumber ancaman.

Pada tsunami, arah evakuasi relatif jelas yaitu menjauh dari pantai dan menuju tempat yang lebih tinggi atau titik aman. Likuefaksi berbeda.

Ketika tanah kehilangan kekuatan akibat guncangan gempa, jalan yang seharusnya menjadi jalur penyelamatan bisa ikut terdampak. Bangunan yang menjadi tempat berlindung dapat berada di atas tanah yang sama-sama berisiko. Infrastruktur yang menghubungkan warga dengan kawasan aman pun dapat mengalami kerusakan.

Karena itu, kesiapsiagaan menghadapi likuefaksi tidak cukup hanya dengan mengajarkan masyarakat untuk berlari.

Yang lebih penting adalah memastikan sejak awal, di mana warga boleh tinggal, di mana bangunan boleh berdiri, bagaimana konstruksi dilakukan, dan kemana masyarakat harus dipindahkan jika kawasan tempat mereka tinggal memiliki risiko yang sangat tinggi. Di sinilah persoalan kebencanaan bertemu dengan tata ruang.

Pemerintah Kota Palu telah memiliki pemetaan kawasan rawan bencana dan aturan yang menjadi dasar pengendalian ruang. Kawasan yang memiliki risiko likuefaksi, tsunami, dan ancaman gempa seharusnya menjadi pertimbangan dalam pembangunan.

Kepala BPBD juga menyebut pemetaan risiko terus diperbarui, termasuk melalui peta mikrozonasi yang lebih rinci untuk menjadi salah satu rujukan dalam perencanaan dan perizinan pembangunan. Tetapi keberadaan peta belum otomatis mengubah kenyataan di lapangan. Peta hanya berguna jika digunakan untuk mengambil keputusan.

Jika suatu kawasan diketahui memiliki risiko tinggi, maka informasi itu seharusnya mempengaruhi keputusan tentang pembangunan rumah, fasilitas publik, jalan, sekolah, rumah sakit, hingga lokasi hunian baru.

Di sinilah akademisi perlu dilibatkan untuk menguji apakah pelajaran dari 2018 benar-benar telah diterjemahkan ke dalam kebijakan pembangunan kota. Pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah Palu sudah memiliki peta risiko, melainkan seberapa kuat peta itu mengikat keputusan pembangunan.

Aco mengatakan dirinya tidak memilih untuk tinggal kembali di kawasan pesisir bekas tsunami. Ia tinggal di sana karena tidak memiliki pilihan lain dan karena kawasan tersebut juga menjadi sumber penghidupannya.

Rizki menghadapi persoalan berbeda. Setelah kehilangan keluarganya akibat likuifaksi, ia masih mempertanyakan bagaimana masyarakat harus menyelamatkan diri jika ancaman serupa kembali terjadi. Belum lagi hingga saat ini Rizki belum mendapatkan hunian tetap dari pemerintah.

Dua pengalaman itu memperlihatkan bahwa mitigasi bencana tidak bisa dipisahkan dari persoalan sosial dan ekonomi. Masyarakat tidak selalu dapat begitu saja dipindahkan dari kawasan berisiko. Mereka memiliki rumah, pekerjaan, sekolah anak, jaringan keluarga, dan kehidupan yang sudah terbentuk bertahun-tahun.

Karena itu, larangan tinggal di kawasan rawan tanpa menyediakan pilihan yang layak hanya akan menjadi aturan di atas kertas. Sebaliknya, membiarkan masyarakat terus tinggal di kawasan berisiko tanpa memperkuat perlindungan juga menyisakan persoalan keselamatan.

Presly mengatakan BPBD berupaya meningkatkan kapasitas masyarakat sekaligus memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah lain. Namun kewenangan pengurangan risiko memang tidak berada di satu instansi saja. BPBD tidak bisa sendirian mengatur tata ruang, BPBD tidak membangun seluruh rumah, BPBD tidak menentukan seluruh izin Pembangunan, dan BPBD tidak bisa menyediakan tempat tinggal bagi semua warga yang berada di kawasan berisiko.

Karena itu, ukuran keberhasilan mitigasi Palu seharusnya tidak berhenti pada kinerja BPBD. Hal itu harus dilihat sebagai kerja lintas sektor, apakah kebijakan tata ruang, pembangunan infrastruktur, perumahan, pendidikan, kesehatan, hingga penganggaran daerah sudah bergerak dalam arah yang sama.

Sebab ancaman likuefaksi tidak akan hilang hanya karena masyarakat sudah mengikuti simulasi. Itu  juga tidak hilang karena sebuah peta telah dibuat, yang berubah adalah kemampuan kota untuk mengurangi kemungkinan korban ketika bencana berikutnya terjadi.

Belajar Menjadi Tangguh, Belum Sepenuhnya Tertata

Delapan tahun setelah bencana, ada perubahan yang sulit dibantah di tengah masyarakat Palu.

Warga kini lebih mengenal ancaman di sekeliling mereka. Istilah likuefaksi yang sebelum 2018 nyaris hanya terdengar di ruang-ruang akademik, kini menjadi bagian dari percakapan sehari-hari. Begitu pula dengan tsunami, sesar, kawasan rawan, jalur evakuasi hingga peringatan dini.

Ir. Drs. Abdullah, M.T.

Drs. Ir. Abdullah, M.T., akademisi dan pakar mitigasi bencana dari Program Studi S1 Teknik Geofisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Tadulako (Untad) Palu, mengamati perkembangan kesiapsiagaan masyarakat Palu dan menilai perubahan itu sebagai bagian dari tumbuhnya ketangguhan masyarakat.

Namun tangguh, menurut dia, tidak berarti masyarakat harus terbebas sama sekali dari kerusakan ketika bencana datang. Ketangguhan lebih tepat dimaknai sebagai kemampuan untuk mengurangi dampak, bertahan ketika bencana terjadi, lalu bangkit kembali dalam waktu yang relatif cepat.

Dalam ukuran itu, masyarakat Palu telah mengalami perubahan.

Pengetahuan kebencanaan kini tidak hanya datang dari pemerintah. Anak-anak membawanya pulang dari sekolah, mahasiswa membicarakannya di kampus, media sosial ikut menyebarkan informasi tentang gempa, tsunami dan kesiapsiagaan. Simulasi yang dilakukan berulang membuat sebagian warga semakin terbiasa dengan tindakan evakuasi.

Kesadaran tersebut juga terlihat dari perubahan cara masyarakat memandang kawasan rawan.

Menurut Abdullah, sebagian besar masyarakat Palu kini relatif lebih sadar terhadap batas kawasan rawan bencana maupun sempadan yang harus dijaga. Perubahan itu tidak muncul begitu saja.

Bencana 2018 menjadi pengalaman kolektif yang mengubah cara warga melihat kota tempat mereka tinggal. Sebelum 2018, misalnya, masih ada masyarakat yang meragukan kemungkinan tsunami besar menerjang Teluk Palu. Kini, keraguan itu sulit dipertahankan. Warga telah melihat sendiri bagaimana air laut dapat masuk ke kawasan permukiman.

Hal serupa terjadi dengan likuifaksi. Istilah yang sebelumnya asing bagi masyarakat awam kata dia, kini menjadi pengetahuan yang melekat pada ingatan kolektif Palu. Tetapi pengalaman Palu juga memperlihatkan bahwa bencana tidak selalu mengikuti gambaran sederhana yang ada di buku-buku.

Likuefaksi yang terjadi di sejumlah kawasan Palu memiliki karakteristik yang berbeda karena berlangsung pada kondisi permukaan tanah yang memiliki kemiringan tertentu. Material tanah yang kehilangan kekuatan kemudian bergerak dan membawa bangunan di atasnya.

Karakteristik tersebut membuat penanganan risiko di Palu tidak bisa sepenuhnya mengandalkan pendekatan umum. Kota ini membutuhkan pengetahuan yang lahir dari kondisi geologi dan pengalaman lokalnya sendiri. Di sinilah Abdullah melihat pentingnya mempertemukan ilmu pengetahuan dengan kebijakan pembangunan.

Pemerintah memang telah melakukan sejumlah langkah mitigasi struktural. Pembangunan infrastruktur dan perumahan juga diarahkan untuk memenuhi standar ketahanan terhadap gempa, termasuk mengacu pada standar konstruksi yang berlaku. Namun bangunan yang lebih kuat hanyalah salah satu bagian dari ketangguhan kota. Persoalan yang lebih besar adalah bagaimana seluruh sistem bekerja ketika bencana datang.

Regulasi yang Belum Mengejar Pengalaman 2018

Ada satu hal lain yang menurut Abdullah perlu mendapat perhatian lebih serius yaitu regulasi kebencanaan Kota Palu. Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana lahir tujuh tahun sebelum gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018.

Artinya, regulasi yang menjadi salah satu pijakan penyelenggaraan kebencanaan kota tersebut disusun ketika pemerintah dan masyarakat belum mengalami bencana dengan skala seperti 2018.

Menurutnya, pengalaman 2018 semestinya menjadi alasan kuat untuk segera mengevaluasi dan merevisi perda itu. Bukan semata karena usianya, tetapi karena pengetahuan tentang risiko bencana Kota Palu telah berubah secara drastis setelah 2018.

Ada pengalaman baru mengenai likuifaksi, ada kebutuhan yang semakin jelas terhadap perlindungan kelompok rentan, ada kebutuhan penguatan peran masyarakat di tingkat kelurahan, jalur evakuasi, sistem peringatan dini, tata ruang, hingga pembagian peran antarlembaga ketika keadaan darurat terjadi.

“Perda itu harus menyesuaikan dengan pengalaman bencana 2018,” kata Abdulla, Rabu (2/9/2026).

Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya menjadi dokumen yang menjelaskan siapa melakukan apa ketika bencana telah terjadi. Regulasi harus mampu menjadi instrumen untuk mencegah risiko sebelum bencana terjadi. Pandangan tersebut bukan tanpa dasar.

Sebuah penelitian tentang Perda Kota Palu Nomor 5 Tahun 2011 yang diterbitkan dalam Journal of Public Administration and Government pada 2019 menyimpulkan bahwa penerapan perda tersebut belum optimal. Penelitian itu menyoroti belum maksimalnya pengakomodasian upaya pengurangan risiko, minimnya kesesuaian program pemerintah dengan perda, serta lemahnya implementasi kegiatan seperti sosialisasi, publikasi dan mitigasi.

Bahkan, pada 2021, DPRD Kota Palu juga pernah menyuarakan perlunya revisi perda tersebut. Saat itu, Mutmainah, yang menjabat Ketua Komisi Bidang Kesra dan Pemerintahan DPRD Palu, menyebut Perda Nomor 5 Tahun 2011 perlu disesuaikan dengan konteks pascabencana 2018, termasuk untuk mengakomodasi perlindungan kelompok rentan, perempuan, anak, penyandang disabilitas dan lansia. DPRD juga menilai regulasi perlu memperjelas peran forum pengurangan risiko bencana di tingkat kelurahan dan kota.

Masalahnya, jika revisi sudah pernah disuarakan sejak beberapa tahun lalu, pertanyaannya kini bukan lagi apakah regulasi tersebut perlu diperbarui.Pertanyaannya adalah kapan pembaruan itu benar-benar dilakukan, sebab ancaman bencana tidak menunggu selesainya proses legislasi.

Setiap hari, warga tetap tinggal di kota yang berada di antara sesar aktif, teluk yang berpotensi tsunami, kawasan dengan ancaman likuefaksi, serta ancaman banjir dan bencana lainnya.

Karena itu, menurut Abdullah, revisi perda harus dibuat lebih operasional. Regulasi perlu menjawab kondisi nyata yang ditemukan setelah 2018, bukan hanya memperbarui istilah atau pasal.

“Yang dibutuhkan adalah regulasi yang bisa bekerja,” menjadi inti pandangannya.

Peraturan yang baik, dalam konteks kebencanaan, bukan hanya terlihat lengkap di atas kertas, tetapi harus mampu menentukan siapa bertanggung jawab, bagaimana koordinasi berlangsung, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana kelompok rentan dievakuasi, bagaimana informasi disampaikan, serta bagaimana pembangunan dikendalikan agar tidak memperbesar risiko.

Mutmainah Korona saat berkunjung ke Hunian sementara peyintas bencana di kelurahan Mamboro beberapa tahun lalu. FOTO : HAWA.ID

Anggota DPRD Kota Palu, Mutmainah Korona, menilai Peraturan Daerah Kota Palu Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana tidak lagi sepenuhnya sesuai dengan konteks kebencanaan yang dihadapi kota tersebut.

Perda itu lahir tujuh tahun sebelum gempa, tsunami dan likuifaksi 28 September 2018. Setelah bencana tersebut, kata Mutmainah, pemerintah memiliki pengalaman baru yang semestinya diterjemahkan ke dalam regulasi.

“Belajar dari pengalaman bencana tahun 2018, maka Perda Nomor 5 Tahun 2011 perlu direvisi karena banyak klausul pasal yang tidak lagi sesuai dengan konteks saat ini,” ujarnya.

Bagi Mutmainah, revisi bukan sekadar memperbarui aturan karena usia perda sudah cukup lama. Yang lebih penting adalah memastikan regulasi mampu menjawab persoalan yang benar-benar muncul ketika bencana terjadi.

Salah satunya adalah pemenuhan hak kelompok rentan seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia dan kelompok lainnya, baik ketika keadaan darurat maupun pada masa pascabencana.

Pengalaman 2018, menurut dia, memperlihatkan bahwa penanggulangan bencana tidak cukup hanya berbicara tentang evakuasi dan penyelamatan. Ada hak warga yang harus tetap dijamin ketika rumah hilang, akses layanan terputus, keluarga tercerai-berai dan kebutuhan dasar sulit diperoleh.

Karena itu, penanggulangan bencana harus berjalan dengan pendekatan berbasis pemenuhan hak dan responsif gender.

“ Butuh regulasi yang mengatur secara detail dan komprehensif mengenai penanggulangan bencana, yang di dalamnya juga mengakomodir pemenuhan hak-hak kaum rentan dalam situasi bencana, pasca bencana dan tanggap darurat,” ujarnya.

Mutmainah berharap Pemerintah Kota Palu tidak berhenti pada wacana dan bersedia bersama DPRD melakukan revisi terhadap Perda Nomor 5 Tahun 2011. Sebab dalam urusan kebencanaan, regulasi bukan sekadar dokumen hukum. Hal ini menjadi dasar untuk menentukan siapa bertanggung jawab, siapa yang harus dilindungi lebih dahulu, bagaimana masyarakat dilibatkan, bagaimana risiko dikurangi dan bagaimana pemerintah bekerja ketika keadaan darurat benar-benar terjadi.

Alih-alih melakukan revisi satu dokumen induk (Perda No. 5 Tahun 2011), Pemerintah Kota Palu menerbitkan beberapa regulasi pelengkap dan turunan terbaru berbasis mitigasi bencana dan edukasi spesifik yaitu Perda Nomor 10 tahun 2025 tentang Pendidikan kebencanaan yang berfokus pada kurikulum, sosialisasi, dan penguatan mitigasi Masyarakat sejak dini. Selanjutnya Perda nomor 2 tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palu Tahun 2021–2041. Dokumen penataan ruang ini direvisi total untuk mengintegrasikan Peta Zona Rawan Bencana (ZRB) agar pembangunan infrastruktur kota ke depan lebih tangguh bencana. 

Belajar dari Jepang, Tanpa Harus Menjadi Jepang

Abdullah kemudian bercerita tentang seorang warga Jepang yang pernah tinggal di Palu dan menyaksikan langsung kehidupan masyarakat setelah bencana 2018. Pengalaman tersebut, menurut Abdullah, membuat warga asing itu memilih kembali ke negaranya. Bagi Abdullah, cerita itu bukan sekadar soal perbedaan cara penanganan bencana, tetapi juga menunjukkan bagaimana kesiapsiagaan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat di negara yang memiliki pengalaman panjang menghadapi bencana.

Di Jepang, kesiapsiagaan bukan hanya perkara apa yang dilakukan ketika bencana terjadi. Pengetahuan, kebiasaan, latihan, dan kesiapan menghadapi risiko telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari.

Cerita itu membawa Abdullah pada satu persoalan yang menurutnya penting bagi Palu yaitu bagaimana membangun kesiapsiagaan agar tidak berhenti sebagai respons setelah bencana, tetapi tumbuh menjadi budaya yang terus diwariskan kepada generasi berikutnya.

Bukan karena masyarakat Palu tidak memiliki kemampuan. Justru sebaliknya. Masyarakat dinilai memiliki daya lenting yang kuat dan sebagian warga yang sempat meninggalkan Palu setelah bencana akhirnya kembali.

Yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana kemampuan masyarakat itu dipertemukan dengan sistem pemerintah yang lebih terencana, cepat, dan terpola. Perbandingan dengan Jepang menjadi menarik bukan karena Palu harus menyalin seluruh sistem negara tersebut. Kondisi sosial, geografis, ekonomi, dan kapasitas pemerintah jelas berbeda.

Tetapi pengalaman negara yang menjadikan kesiapsiagaan sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari menunjukkan bahwa ketangguhan tidak cukup dibangun setelah bencana terjadi. Ia harus dipersiapkan jauh sebelum gempa mengguncang.

Dalam konteks Palu, rambu evakuasi dan sirene tsunami memiliki fungsi yang lebih besar daripada sekadar benda fisik. Keduanya menjadi semacam pesan visual bahwa keselamatan masyarakat memang diperhitungkan.

Ketika warga melihat rambu evakuasi, mengetahui titik kumpul, dan terbiasa mendengar sirene diuji, secara perlahan terbentuk kesadaran bahwa mereka memiliki tanggung jawab untuk menyelamatkan diri.

Tetapi ada satu unsur yang tidak boleh hilang dari proses tersebut kata dia yaitu pengetahuan lokal. Palu dan kawasan sekitarnya memiliki masyarakat Kaili dengan sejarah panjang hidup bersama alam. Dahulu, pengetahuan mengenai lingkungan dan tanda-tanda alam diwariskan melalui cerita dari orang tua kepada anak atau yang disebut tutura.

Kini pola itu semakin sulit dipertahankan.

Menurut Abdullah, budaya tutur yang menjadi salah satu jalur pewarisan pengetahuan lokal telah banyak terputus dalam beberapa dekade terakhir. Kehadiran televisi sejak era 1970-an hingga 1990-an mengubah kebiasaan keluarga. Cerita yang dahulu disampaikan orang tua kepada anak menjelang tidur perlahan digantikan oleh tontonan.

Akibatnya, sebagian generasi muda lebih akrab dengan budaya populer global dibandingkan cerita tentang sejarah dan lingkungan tempat mereka tumbuh. Bagi mitigasi bencana, kehilangan tersebut bukan sekadar persoalan budaya. Pengetahuan lokal bisa menjadi bagian dari sistem peringatan masyarakat.

Karena itu, Abdullah mendorong agar cerita-cerita lama tentang bencana dan lingkungan kembali digali. Para jurnalis dapat mewawancarai para tetua adat di wilayah seperti Loli, Petobo, Kinta dan kawasan lain yang masih menyimpan ingatan tentang perubahan alam pada masa lalu. Cerita tersebut kemudian tidak harus ditempatkan berhadapan dengan sains modern.

Pengetahuan masyarakat mengenai tanda-tanda alam dapat dibaca kembali melalui ilmu geologi, kebencanaan dan antropologi. Dengan cara itu, kearifan lokal tidak sekadar menjadi cerita masa lalu, tetapi dapat menemukan fungsi baru dalam kesiapsiagaan masyarakat modern.

Gagasan serupa dapat dibawa ke ruang pendidikan. Pengetahuan tentang masyarakat Kaili dan sejarah lingkungannya dapat kembali diperkuat melalui pendidikan dan kajian akademik. Universitas Tadulako, dengan tradisi kajian antropologi yang kuat sejak masa Profesor Mattulada, memiliki ruang untuk menghidupkan kembali pengetahuan tersebut dalam konteks kekinian.

Sebab Palu tidak hanya membutuhkan warga yang tahu bahwa mereka tinggal di kawasan rawan. Palu membutuhkan warga yang memahami mengapa kawasan itu rawan, mengetahui apa yang harus dilakukan, dan percaya bahwa sistem di sekeliling mereka akan bekerja ketika bencana terjadi.***

Tulisan ini merupakan bagian dari kolaborasi liputan jurnalis PRB-API 2026 antara Hawa.id dengan Pokja PRB-API.