MOROWALI, HAWA – Kepolisian Resor (Polres) Morowali mengancam akan menjemput paksa Gusti Riadi (GR), terduga perambah hutan negara di wilayah konsesi pertambangan grup MIND ID, Blok Bahodopi 1 (BB1), Kabupaten Morowali. Ancaman ini muncul setelah GR tidak kooperatif dan mangkir tiga kali dari undangan klarifikasi resmi terkait dugaan perambahan hutan Morowali.
Laporan dugaan perambahan hutan Morowali ini diajukan oleh tim legal PT Vale, bagian dari grup Mining Industry Indonesia (MIND ID). Pelaporan ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjaga kelestarian kawasan hutan di wilayah konsesinya dari aktivitas ilegal dan kerusakan lingkungan akibat perambahan hutan Morowali.
Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Wawan Kurnadi, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut. Pihaknya sangat menyayangkan sikap GR yang terkesan mengabaikan iktikad baik kepolisian dengan tidak menghadiri tiga kali undangan klarifikasi yang telah dikirimkan.
“Kami sudah melayangkan undangan klarifikasi sampai tiga kali, namun tidak diindahkan oleh yang bersangkutan (GR),” kata AKP Wawan Kurnadi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (9/9).
Akibat ketidakhadiran tersebut, penyidik Polres Morowali kini melanjutkan tahapan berikutnya tanpa menunggu pernyataan dari GR. Pihak kepolisian tengah berkoordinasi intensif dengan sejumlah ahli untuk memperkuat bukti materiil terkait perusakan kawasan hutan Morowali.
“Karena dia tidak mau datang, kita tidak perlu memasukkan pernyataan atau pembelaan dia. Kami langsung berkoordinasi dengan ahli geospasial untuk memeriksa overlay (perubahan dasar satelit) guna memastikan kapan perambahan itu terjadi,” tegas Kasat Reskrim.
Selain ahli geospasial, Polres Morowali juga akan melibatkan ahli pidana serta inspektur tambang (ahli mine). Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa empat orang saksi, termasuk perwakilan dari pihak pelapor (PT Vale) dan Dinas Kehutanan terkait kasus perambahan hutan Morowali ini.
AKP Wawan menjelaskan, jika hasil kajian para ahli tersebut memenuhi unsur pidana, pihaknya akan menyarankan PT Vale untuk menaikkan status pengaduan menjadi Laporan Polisi (LP) resmi guna memulai proses penyidikan. Ini akan mempercepat penanganan kasus perambahan hutan Morowali.
Ketika kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan, status panggilan terhadap GR akan berubah menjadi panggilan pro-justitia. Jika GR kembali mangkir, polisi tidak akan segan-segan untuk menerbitkan surat perintah membawa saksi secara paksa.
“Kalau sudah masuk tahap sidik (penyidikan), saksi kami panggil dan tidak datang, baru di situ kami bisa mengeluarkan perintah membawa saksi (jemput paksa),” pungkas AKP Wawan dengan tegas.***