PALU, HAWA – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan pertambangan yang terbukti mengabaikan aspek lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penegasan terkait sanksi perusahaan tambang ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, dalam acara Jambore Pertambangan 2026 di Sriti Convention Hall, Palu, pada Selasa, 28 Mei.
Reny Lamadjido menyatakan bahwa pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Sulteng kini diperketat, khususnya menyangkut dampak lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Peningkatan pengawasan ini bertujuan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi standar yang telah ditetapkan, termasuk dalam hal kualitas udara yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan pertambangan.
“Jadi kita sekarang ini memberikan pengawasan ketat, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” kata Reny.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di berbagai wilayah telah melaksanakan pengawasan sesuai pedoman. Perusahaan pertambangan juga diwajibkan memiliki komitmen tertulis terkait penanggulangan dampak kesehatan akibat aktivitas pertambangan. Reny menegaskan, jika ada perusahaan yang akan memulai operasi baru, pengawasan akan jauh lebih ketat.
“Kalau yang baru mau dibuka, kita lebih ketat lagi,” ujarnya.
Meski beberapa perusahaan telah menyediakan fasilitas kesehatan seperti klinik dan tenaga medis di lokasi tambang, Reny mengingatkan bahwa hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka terhadap lingkungan. Ia menegaskan, perusahaan yang melalaikan kewajibannya akan mendapatkan sanksi perusahaan tambang yang berlaku.
“Harus disanksi. Iya, tidak bisa,” tegasnya ketika ditanya mengenai langkah pemerintah terhadap perusahaan yang terbukti mengabaikan kewajibannya.
Di sisi lain, Ketua Forum Komunikasi Kepala Teknik Tambang (FKTT) Sulawesi Tengah, M Najmi Ar Ramadan, menjelaskan bahwa FKTT terus mendorong kepala teknik tambang untuk memperkuat tata kelola pertambangan. Tata kelola ini mencakup lingkungan, keselamatan kerja, aspek sosial, dan produksi. Najmi menekankan pentingnya peran kepala teknik tambang sebagai penghubung antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat.
“Tujuan kita bagaimana mempersatukan gagasan kepala-kepala teknik tambang sebagai barisan tengah. Tanggung jawabnya besar, dari lingkungan, keselamatan, sosial, dan produksi,” katanya.
Salah satu fokus utama FKTT adalah mendorong penghijauan kembali area bekas pertambangan yang belum direhabilitasi. FKTT menyadari adanya potensi konflik antara perusahaan dan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan, sehingga mereka berupaya membangun hubungan yang sinergis. Terkait transparansi, Najmi menyatakan FKTT mendorong perusahaan pertambangan untuk terbuka mengenai kondisi lingkungan dan hasil pemantauan yang dilakukan, yang dapat mencegah sanksi perusahaan tambang yang tidak perlu.
Menurut Najmi, terdapat ratusan izin usaha pertambangan di Sulawesi Tengah yang memerlukan perhatian bersama. Perusahaan memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan lingkungan kepada instansi terkait, yang mencakup hasil pemantauan kualitas debu, udara, dan kebisingan oleh laboratorium independen. FKTT siap memberikan penjelasan jika ada permasalahan terkait aktivitas pertambangan, baik dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD maupun forum lainnya.
Dalam aspek kesehatan masyarakat, Najmi mengungkapkan bahwa perusahaan selama ini telah memiliki fasilitas kesehatan internal. Namun, FKTT juga ingin berkolaborasi dengan pemerintah untuk memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan. FKTT juga mendorong perusahaan untuk menyelaraskan program tanggung jawab sosial mereka dengan program Pemerintah Provinsi Sulteng, menghindari potensi sanksi perusahaan tambang akibat kelalaian sosial.
“Kalau konteksnya internal, kami memiliki klinik internal dan first aid untuk penanganan keselamatan. Tapi dalam konteks eksternal, kami akan coba berkolaborasi untuk membantu negara memberikan kesehatan kepada masyarakat sekitar,” ujarnya.
Bagi perusahaan yang masih dianggap abai terhadap lingkungan, Najmi menambahkan bahwa FKTT akan mendorong anggotanya untuk memperbaiki tata kelola melalui pembinaan dan konsolidasi. Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan sebelum pemerintah menjatuhkan sanksi perusahaan tambang yang lebih berat.
“Kalau belum bisa dibenahi, kalau kita butuh bimbingan, kita bimbing. Kita juga tidak berharap ada pidana-pidana lain yang muncul di situ. Itu yang kita jaga,” katanya.**