PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu telah resmi menerima surat pengunduran diri Mohammad Anugrah Pratama sebagai anggota DPRD Palu dari Partai NasDem sekaligus Wakil Ketua II. Proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk PAW Wakil Ketua II DPRD Palu ini tengah berjalan di internal lembaga tersebut.

Ketua DPRD Palu, Rico Djanggola, memastikan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memberikan balasan terkait usulan PAW Wakil Ketua II DPRD Palu. Hal ini menjadi langkah awal dalam proses penggantian anggota dewan tersebut.

“Iya betul, kemarin KPU sudah memberikan surat balasan terkait PAW Wakil Ketua II DPRD,” kata Rico Djanggola, Selasa (29/9/2026).

Surat pengantar PAW yang diterima DPRD Palu memiliki Nomor: 09-SE.2/DPD-NasDem-Palu/IX/2026, tertanggal 20 September 2026. Rico Djanggola menjelaskan, tahapan selanjutnya, DPRD Palu akan menyurati gubernur melalui Wali Kota untuk mendapatkan surat keputusan (SK). SK tersebut akan memuat nama calon anggota DPRD yang akan menggantikan Mohammad Anugrah Pratama, sesuai dengan surat dari partai politik.

“DPRD memproses permintaan PAW dari partai sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Palu, Nawab Kursaid, menambahkan bahwa pihaknya telah menerima surat dari Partai NasDem terkait pemberitahuan pelaksanaan PAW Wakil Ketua II DPRD Palu pada 21 September 2026. Setelah surat tersebut diterima, Sekretariat DPRD berkoordinasi dengan Ketua DPRD Palu karena surat itu ditujukan kepada pimpinan DPRD. Proses ini memastikan administrasi PAW Wakil Ketua II DPRD Palu berjalan sesuai prosedur.

Setelah mendapat disposisi dari Ketua DPRD, sekretariat kemudian menindaklanjuti surat tersebut dengan mengirimkan pemberitahuan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini penting untuk mendapatkan rekomendasi dan memastikan legalitas proses PAW Wakil Ketua II DPRD Palu.

“Iya, benar. Memang sekitar tiga minggu lalu banyak teman-teman media yang bertanya. Namun, kami dari sekretariat tidak mungkin memberikan jawaban, jika informasi tersebut belum benar-benar masuk kepada kami,” kata Nawab Kursaid menegaskan.

Nawab Kursaid juga menyampaikan, DPRD Palu kini telah menerima surat balasan dari KPU atas surat yang sebelumnya dikirimkan. Meskipun demikian, hingga kini belum ada jadwal resmi pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan PAW Wakil Ketua II DPRD Palu. DPRD telah memiliki estimasi waktu pelaksanaan paripurna, yang akan disesuaikan dengan agenda DPRD lainnya. Proses administrasi PAW dilakukan dengan memperhatikan tahapan dan batas waktu yang telah ditentukan.AWA