PALU, HAWA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah menggelar kegiatan penguatan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) untuk meningkatkan kapasitas personel serta sinergi multi-pihak. Inisiatif ini didukung oleh dana Project Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF), sebagai bentuk insentif atas upaya Indonesia dalam penurunan emisi gas rumah kaca. Kegiatan ini berfokus pada Pengendalian Karhutla yang berkelanjutan dan terintegrasi di wilayah rawan.

Project Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) adalah mekanisme pendanaan internasional yang memberikan insentif kepada Indonesia atas capaian nyata dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dari deforestasi dan degradasi hutan. Dana ini dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk penguatan tata kelola hutan berkelanjutan, bukan perdagangan karbon. Sulawesi Tengah, sebagai salah satu provinsi dengan kontribusi signifikan dalam penurunan emisi GRK nasional, berhak menerima manfaat pembayaran ini.

Provinsi Sulawesi Tengah bersama KEMITRAAN, sebagai Lembaga Perantara, menyusun program bertema ‘Pengurangan Emisi GRK melalui Perbaikan Tata Kelola Hutan Lestari, Peningkatan Resiliensi, dan Penghidupan Masyarakat yang Berkelanjutan di Sulawesi Tengah’. Salah satu ruang lingkup utama program ini adalah penanganan Karhutla. Penanganan Karhutla sangat krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari polusi asap, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mencegah kerugian ekonomi besar. Lebih dari itu, upaya Pengendalian Karhutla adalah bagian penting dari mitigasi perubahan iklim global dengan mencegah pelepasan emisi karbon yang lebih besar.

Kebakaran hutan menjadi permasalahan serius dalam menjaga hutan dari ancaman degradasi dan deforestasi. Di Sulawesi Tengah, beberapa wilayah seperti Kabupaten Morowali, Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una merupakan hotspot Karhutla yang kerap menjadi perhatian. Oleh karena itu, penguatan kapasitas dalam Pengendalian Karhutla menjadi sangat penting.

Salah satu aspek penting dalam pencegahan dan penanganan Karhutla adalah pembangunan Crisis Center Karhutla. Pusat ini berfungsi sebagai komando, koordinasi, dan kendali terpadu untuk menangani, memadamkan, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan. Dengan Crisis Center Karhutla, penanggulangan dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pemerintah di tingkat bawah dan masyarakat. Pusat krisis ini biasanya berbentuk Satuan Tugas (Satgas) yang melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian LHK (termasuk Manggala Agni), BNPB, TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Fungsi Crisis Center Karhutla meliputi pusat komando, deteksi dini dan pemantauan, aksi cepat, manajemen informasi, serta sosialisasi dan edukasi.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Desk Koordinasi Penanganan Karhutla yang dipimpin oleh Kementerian Kehutanan untuk merespons krisis kebakaran dan memobilisasi sumber daya nasional. Crisis Center ini juga aktif memperkuat peran Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) di BPBD Provinsi.

Secara struktural, penanggulangan Karhutla di tingkat tapak menjadi tanggung jawab Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pengelola kawasan, sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Bentuk organisasinya adalah Brigade Pengendalian Karhutla dengan tugas pokok dan fungsi yang jelas, serta memerlukan rencana kerja dan prosedur operasional standar (SOP) pengendalian Karhutla.

Dinas Kehutanan merekomendasikan langkah mitigasi seperti pengaktifan posko siaga Karhutla, penguatan/penyegaran brigade Karhutla, dan koordinasi antar instansi terkait untuk mengurangi risiko. Kegiatan penguatan brigade ini bertujuan untuk memfasilitasi peningkatan kemampuan Brigade Pengendalian Karhutla di area kerja UPT Tahura dan KPH Sulawesi Tengah dalam pelaksanaan dan pengembangan Participatory Fire Management. Tujuannya adalah memperkuat komitmen, sinergi, dan koordinasi brigade dengan pihak lain dalam Pengendalian Karhutla.

Output yang diharapkan dari kegiatan ini meliputi peningkatan pemahaman strategi dan koordinasi dalam Pengendalian Karhutla, adanya data dan informasi lokasi rawan Karhutla dan titik api, serta penandatanganan berita acara komitmen bersama untuk pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan se-Sulawesi Tengah.

“Kebakaran hutan dan lahan merupakan salah satu ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan daerah,” kata Abdul Rahman, S.Hut., Sekretaris Dinas Kehutanan, mewakili Kepala Dinas Kehutanan Prov. Sulawesi Tengah. “Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa kerusakan hutan dan lahan, tetapi juga dapat menimbulkan kabut asap, mengganggu aktivitas masyarakat, menurunkan kualitas udara, serta memberikan dampak sosial dan ekonomi yang cukup besar.”

Abdul Rahman menambahkan bahwa Sulawesi Tengah memiliki kawasan hutan dan lahan yang luas dengan karakteristik wilayah beragam, membutuhkan kesiapsiagaan, kemampuan deteksi dini, kecepatan respons, serta koordinasi yang kuat dari seluruh pihak. Berdasarkan data SIPONGI, luas kebakaran hutan dan lahan di Sulawesi Tengah dari Januari hingga Agustus 2026 mencapai 3.138,10 hektar.

“Oleh karena itu, keberadaan Brigade Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan memiliki peranan yang sangat strategis,” ujarnya. “Brigade bukan hanya dituntut untuk mampu melakukan pemadaman ketika kebakaran terjadi, tetapi juga harus memiliki kemampuan dalam pencegahan, patroli, deteksi dini, pemantauan, pelaporan, pemadaman awal, serta penanganan pascakebakaran.”

Kegiatan penguatan brigade ini diharapkan dapat membangun sistem Pengendalian Karhutla yang lebih terencana, terintegrasi, profesional, dan responsif. “Saya berharap seluruh anggota brigade dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, disiplin, kesiapsiagaan, serta kemampuan bekerja dalam tim di lapangan,” tekan Abdul Rahman. Ia juga menekankan pentingnya kecepatan dalam Pengendalian Karhutla. “Api yang masih kecil dapat dikendalikan dengan cepat apabila terdeteksi dan ditangani sejak dini.”

Pengendalian Karhutla bukan hanya tanggung jawab satu instansi. Keberhasilan membutuhkan sinergi dan kolaborasi multi-pihak, termasuk pemerintah daerah, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, dunia usaha, masyarakat, dan perguruan tinggi. Abdul Rahman mengutip Gubernur Sulawesi Tengah yang menekankan status ‘Siaga Satu’ dalam penanganan Karhutla di provinsi tersebut. “Tidak boleh ada ego sektoral dalam menghadapi Karhutla. Setiap sumber daya yang kita miliki harus dapat dimanfaatkan secara optimal,” tegasnya.

Moh Renaldi, S.H., M.A.P., Pengendali Ekosistem Hutan Ahli Muda bidang Pengendalian Karhutla, selaku Ketua Panitia, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, pada 2-3 September 2026. Hari pertama fokus pada materi panel dari Balai Dalkarhut Wilayah Sulawesi, BPBD Prov. Sulteng, dan BMKG Stasiun Pemantauan Atmosfer Global Lore Lindu Bariri. Hari kedua diisi dengan praktik lapangan mengenai penggunaan alat pemadam kebakaran, teknik pemadaman dini, keselamatan kerja, serta koordinasi kejadian Karhutla.

Kegiatan ini diikuti oleh 88 peserta dari Polhut, termasuk 18 orang dari Dinas Kehutanan Provinsi dan 5 orang perwakilan dari setiap UPT Tahura dan KPH se-Sulawesi Tengah. Materi disampaikan melalui ceramah, diskusi, tanya jawab, dengan porsi teori 30% dan praktik 70%. Seluruh biaya kegiatan ini sepenuhnya dibiayai oleh anggaran dari Project REDD+ Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) Tahun 2026.SHID