PALU, HAWA.ID – Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Novalina menghadiri Sidang Paripurna Penetapan Anggaran dan Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024. Bertempat, di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Sulteng. Selasa, (28/11/23).
Pada kesempatan itu, Gubernur melalui Sekdaprov mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda maka telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagai mana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, persetujuan bersama antara DPRD dan kepala daerah wajib disetujui paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024.
Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur, Sekdaprov menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulteng serta pimpinan SKPD yang telah bekerja keras sehingga dapat menghasilkan Raperda APBD yang signifikan dan transparan.
Sementara, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selaku pihak kedua ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD M. Arus Abdul Karim dan Wakil Ketua III Muharram Nurdin.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sulawesi Tengah Rp 5.491.930.001.913,00.
Total anggaran dimaksud berasal dari pendapatan Rp.4.940.895.346.365,00 ditambah penerimaan pembiayaan Rp.551.034.655.549,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.
Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus Badan Anggaran DPRD Sulteng, Adi Pitoyo dalam Sidang Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng H. M. Arus Abdul Karim.
Penetapan anggaran ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD 2024 antara Gubernur Sulawesi Tengah selaku pihak pertama yang diwakili Sekdaprov Novalina.LIA