PALU, HAWA.ID –  Gubernur diwakili Sekretaris Daerah Novalina menghadiri Sidang Penetapan Anggaran dan Penandatanganan Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2024. Bertempat, di Ruang Sidang Utama Kantor Sulteng. Selasa,  (28/11/23).

Pada kesempatan itu, Gubernur melalui Sekdaprov mengatakan, dengan ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda maka telah memenuhi kewajiban konstitusional sebagai mana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, persetujuan bersama antara dan kepala daerah wajib disetujui paling lama satu bulan sebelum tahun anggaran 2024.

Sebelum mengakhiri sambutan Gubernur, Sekdaprov menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota Sulteng serta pimpinan SKPD yang telah bekerja keras sehingga dapat menghasilkan Raperda yang signifikan dan transparan.

Sementara, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah selaku pihak kedua ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD M. dan Wakil Ketua III .

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah () Provinsi Sulawesi Tengah Rp 5.491.930.001.913,00.

Total anggaran dimaksud berasal dari pendapatan Rp.4.940.895.346.365,00 ditambah penerimaan pembiayaan Rp.551.034.655.549,00 dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenan nihil.

Hal tersebut disampaikan juru bicara Pansus Badan Anggaran DPRD Sulteng, Adi Pitoyo  dalam Sidang Rapat yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Sulteng H. M. .

Penetapan anggaran ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama Raperda APBD 2024 antara Gubernur Sulawesi Tengah selaku pihak pertama yang diwakili Sekdaprov Novalina.LIA