PALU, HAWA – Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan Dana Hibah Project Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) REDD+ Output 2 untuk memperkuat penanganan Karhutla Sulawesi Tengah. Alokasi ini sebagai respons atas meningkatnya cuaca panas dan munculnya sejumlah titik kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah tersebut. Bantuan sarana dan prasarana (sarpras) ini diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Sulawesi Tengah dalam rangkaian acara peringatan 17 Agustus, yang diwakili oleh Kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA) Lumbudolo di wilayah kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Banawa Lalundu.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. H. Susanto Wibowo, S.Hut., M.Si., IPU., menjelaskan bahwa komitmen pemerintah provinsi tidak hanya terbatas pada bantuan sarpras. Pihaknya juga akan membentuk dua kelompok MPA pada masing-masing KPH dan membentuk brigdal Karhutla sebagai bentuk komitmen dalam menangani pencegahan kasus Karhutla. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan Karhutla Sulawesi Tengah.

Selain itu, Dinas Kehutanan bersama Kemitraan sebagai lembaga perantara program RBP REDD+ memfasilitasi pembangunan posko Crisis Respon Unit di empat kabupaten, yaitu Morowali Utara, Banggai, Poso, dan Ampana. Pembangunan posko ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan respons cepat dalam penanganan Karhutla Sulawesi Tengah.

Project Results-Based Payment (RBP) dari Green Climate Fund (GCF) merupakan mekanisme pendanaan internasional yang memungkinkan Indonesia menerima pembayaran atas capaian nyata dalam pengurangan emisi gas rumah kaca. Dana ini bukan perdagangan karbon, melainkan insentif atas kinerja Indonesia dalam penurunan emisi GRK, yang dikelola melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk penguatan tata kelola hutan berkelanjutan.

Provinsi Sulawesi Tengah memiliki kontribusi signifikan dalam pencapaian target penurunan emisi GRK nasional, sehingga berhak menerima manfaat pembayaran tersebut. Melalui kerja sama dengan KEMITRAAN, lembaga perantara, Provinsi Sulawesi Tengah menyusun program “Pengurangan Emisi GRK melalui Perbaikan Tata Kelola Hutan Lestari, Peningkatan Resiliensi, dan Penghidupan Masyarakat yang Berkelanjutan di Sulawesi Tengah”.

Salah satu fokus utama program ini adalah penanganan Karhutla Sulawesi Tengah, yang dianggap krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari polusi asap, menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati, serta mencegah kerugian ekonomi besar. Lebih jauh, ini adalah upaya mitigasi perubahan iklim global dengan mencegah pelepasan emisi karbon yang lebih besar.

“Penanganan kebakaran hutan dan lahan sangat krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat dari polusi asap, menjaga ekosistem, serta keanekaragaman hayati,” kata Susanto Wibowo.

Ia menambahkan, penanganan Karhutla bertujuan untuk mencegah kerugian ekonomi yang besar, dan yang paling utama adalah sebagai upaya dalam mitigasi perubahan iklim global dengan mencegah pelepasan emisi karbon lebih besar.

Pembangunan Crisis Center Karhutla menjadi aspek penting dalam pencegahan dan penanganan Karhutla Sulawesi Tengah. Pusat komando, koordinasi, dan kendali terpadu ini dibentuk untuk menangani, memadamkan, dan mencegah kebakaran hutan dan lahan secara cepat, terpadu, dan sistematis. Satuan Tugas (Satgas) Crisis Center ini melibatkan berbagai instansi seperti Kementerian LHK, BNPB, TNI, Polri, BPBD, pemerintah daerah, dan masyarakat setempat. Fungsi Crisis Center meliputi pusat komando, deteksi dini dan pemantauan (misalnya melalui SIPONGI), aksi cepat (emergency response), manajemen informasi, serta sosialisasi dan edukasi.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia meluncurkan Desk Koordinasi Penanganan Karhutla yang dipimpin oleh Kementerian Kehutanan/KLH untuk merespons krisis kebakaran dan memobilisasi sumber daya nasional. Crisis Center ini juga aktif dalam memperkuat peran Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops PB) di BPBD Provinsi, seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Tengah.

Secara struktural, penanggulangan Karhutla di tingkat tapak menjadi tanggung jawab KPH sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/MenLHK/Setjen/Kum.1/3/2016. Brigade Pengendalian Karhutla akan memiliki tugas pokok dan fungsi yang jelas, didukung rencana kerja dan prosedur operasional standar (SOP) pengendalian Karhutla.

Dalam proyek RBP REDD+ Sulawesi Tengah, salah satu kegiatan penting adalah Peningkatan kapasitas Participatory Fire Management (manajemen kebakaran berbasis masyarakat). Pendekatan ini melibatkan masyarakat lokal, pemangku kepentingan, dan pemerintah secara kolaboratif dalam pencegahan, pengendalian, dan pemadaman kebakaran, dengan tujuan mengurangi risiko kebakaran melalui partisipasi aktif, edukasi, dan teknologi tepat guna secara berkelanjutan.

Manajemen kebakaran berbasis masyarakat sangat penting untuk mengubah paradigma pengendalian kebakaran dari respons instan menjadi pencegahan berbasis komunitas. Pendekatan ini menempatkan masyarakat lokal sebagai aktor utama dalam menjaga ekosistem dari Karhutla, yang diwadahi dalam kelembagaan Masyarakat Peduli Api (MPA). Oleh karena itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kelembagaan MPA serta Brigdalkarhutla menjadi upaya krusial untuk pencegahan penanganan Karhutla Sulawesi Tengah.***