PALU, HAWA.ID – Dalam rangka menyongsong Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang akan digelar serentak di Provinsi Sulawesi Tengah pada 27 November mendatang, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu mengeluarkan Surat Edaran sebagai panduan bagi seluruh anggota dalam melakukan liputan.
Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa proses peliputan berlangsung dengan integritas tinggi dan sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, menyatakan bahwa edaran ini dikeluarkan sebagai respons terhadap sejumlah laporan lisan mengenai potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jurnalis selama peliputan Pilkada.
Mengingat pentingnya menjaga objektivitas dan keakuratan berita, AJI Palu menekankan beberapa poin krusial yang harus yaitu larangan suap, Jurnalis dilarang menerima suap dari pihak manapun yang berkepentingan.
Selanjutnya kata Yardin, netralitas dalam pekerjaan, dimana jurnalis tidak diperkenankan bekerja untuk kepentingan para kandidat. Kebebasan dari Intervensi,edia yang berafiliasi dengan kepentingan politik tidak boleh mengintervensi pekerjaan jurnalistik.
Selain itu, menjaga Independensi. Jurnalis dilarang menjadi penulis rilis kandidat, berfoto dengan atribut dukungan, atau menjadi bagian dari tim media kandidat.
Terakhir, penghindaran bias, dimana Jurnalis harus menghindari segala bentuk dukungan terbuka terhadap kandidat dan tetap berfokus pada penyampaian berita yang akurat dan objektif.
AJI Palu mengingatkan bahwa pelanggaran kode etik dapat merugikan publik dengan menghasilkan berita yang tidak akurat atau berat sebelah. Dalam konteks Pilkada, hal ini berpotensi menutupi keburukan kandidat atau sebaliknya, menciptakan citra positif yang tidak sesuai dengan kenyataan.
“Sebagai jurnalis, amanat kita adalah menyampaikan berita yang terpercaya dan bermanfaat bagi publik serta demokrasi. Dukungan terhadap kandidat harus disalurkan secara pribadi dan rahasia pada saat pemungutan suara di TPS. Kami mengimbau agar seluruh anggota AJI Palu mematuhi panduan ini untuk memastikan produk jurnalistik yang dihasilkan tetap berkualitas dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers,” ungkap Yardin.
Surat edaran ini berisi panduan rinci yang dapat diakses oleh seluruh anggota AJI Palu dan diharapkan dapat menjadi pegangan dalam menjalankan tugas jurnalistik selama Pilkada 2024. Dengan demikian, AJI Palu berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan Pilkada yang transparan dan demokratis di Sulawesi Tengah.LIA