PALU, HAWA – Ketua Fraksi PKS DPRD Sulawesi Tengah, Hj Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag, MH, menegaskan bahwa Perda Anti LGBT siap dibahas dan ditetapkan sebagai regulasi baru di Provinsi Sulawesi Tengah. Perda ini bertujuan untuk pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko serta penyimpangan seksual.
Bunda Wiwik, sapaan akrabnya, mengatakan bahwa Perda Anti LGBT merupakan salah satu dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang disepakati Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng dalam rapat pada Senin, 21 September 2026. Pembahasan Perda Anti LGBT ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi daerah.
“Alhamdulillah, ada delapan rancangan peraturan daerah (Ranperda) disiapkan DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk masuk dalam program pembentukan perda 2027. Salah satunya Perda Anti LGBT,” kata Bunda Wiwik, di ruang Fraksi PKS DPRD Sulteng, Selasa, 22 September 2026.
Menurut Bunda Wiwik, yang juga Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, nama resmi Ranperda tentang Perda Anti LGBT ini nantinya akan menjadi Ranperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
“Bahasanya adalah pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual,” katanya.
Wiwik menjelaskan, rancangan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pembahasan yang sebelumnya telah dilakukan DPRD. Selain Perda Anti LGBT, materi Ranperda yang dibahas dalam rapat Bapemperda mencakup bantuan hukum, pertanian, pertambangan batuan, kesehatan, hingga pendapatan asli daerah (PAD).
Total ada delapan Ranperda yang siap diselesaikan pembahasannya dan diharapkan pada 2027 mendatang akan menjadi regulasi baru di Sulawesi Tengah. “Penyusunan delapan Ranperda tersebut menjadi bagian dari agenda legislasi DPRD Sulteng dalam merancang landasan regulasi bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah pada 2027,” katanya lagi.
Dari delapan Ranperda yang masuk dalam pembahasan, salah satunya adalah Ranperda tentang Bantuan Hukum, yang berkaitan dengan bidang kerja Komisi I DPRD Sulteng. Selanjutnya, terdapat Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian dan Ranperda tentang Tata Kelola Pertambangan Batuan.
Di bidang kesehatan, Bapemperda turut memasukkan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Ranperda tersebut berkaitan dengan bidang kerja Komisi IV DPRD Sulteng. Ranperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual juga masuk dalam daftar yang disiapkan untuk 2027. Wiwik menilai perlindungan kekayaan intelektual menjadi hal penting, baik bagi masyarakat maupun daerah yang memiliki potensi kekayaan intelektual.
“Ini penting, ini urgent. Kalau kita punya kekayaan intelektual harus dilindungi,” pungkasnya.