PALU, HAWA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, melalui Ketua Komisi II Yus Mangun, memastikan komitmennya untuk mengawal pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan transparansi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam acara Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 yang berlangsung pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di Kota Palu, yang turut dihadiri sejumlah pejabat daerah.
Acara tersebut mengusung tema “Menolak Kemiskinan di Atas Tanah Emas: Melawan Ketimpangan Ekstrem – Pengelolaan Pertambangan dan Menuntut Transparansi Fiskal DBH”. Diskusi berfokus pada isu pengelolaan SDA, kemiskinan, ketimpangan, serta transparansi fiskal dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Sulawesi Tengah. Kehadiran Yus Mangun sebagai perwakilan DPRD Sulteng menunjukkan keseriusan lembaga legislatif dalam merespons isu-isu krusial ini.
Yus Mangun, dalam kesempatan tersebut, menggarisbawahi bahwa DPRD Sulteng akan terus mengawal setiap kebijakan terkait pengelolaan SDA. Tujuannya adalah memastikan bahwa potensi sumber daya alam yang melimpah di Sulawesi Tengah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan hanya segelintir pihak. Hal ini menjadi prioritas utama bagi DPRD Sulteng.
Menurutnya, meskipun Sulawesi Tengah kaya akan potensi SDA, khususnya di sektor pertambangan, pengelolaan kekayaan tersebut harus dilakukan secara bertanggung jawab. Ini penting agar dampak positifnya terasa langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Keterlibatan DPRD Sulteng diharapkan dapat menjadi pengawas yang efektif.
“Kita memiliki kekayaan alam yang luar biasa. Karena itu, jangan sampai kekayaan tersebut tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan masyarakat. DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan agar pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” kata Yus Mangun.
Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH). Yus Mangun menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana pendapatan daerah dari kekayaan alam dikelola dan seberapa besar manfaatnya yang sudah dirasakan. Transparansi ini adalah kunci kepercayaan publik terhadap DPRD Sulteng dan pemerintah daerah.
“DBH harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan diarahkan untuk memperkuat pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, membuka lapangan kerja, serta mengurangi kesenjangan,” jelasnya.
Yus Mangun menilai forum Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 menjadi momentum penting untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari pemerintah daerah, DPRD Sulteng, OPD teknis, akademisi, organisasi masyarakat, hingga masyarakat luas, semua berkumpul untuk mencari solusi bersama.
Ia berharap bahwa diskusi yang digelar tidak hanya berhenti pada penyampaian gagasan. Lebih dari itu, diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret dalam menghadapi persoalan kemiskinan, ketimpangan, serta tata kelola pertambangan di Sulawesi Tengah. Partisipasi aktif dari DPRD Sulteng dalam forum ini menjadi salah satu upaya nyata.
“Yang paling penting adalah bagaimana suara rakyat bisa menjadi bagian dari kebijakan pembangunan. Kekayaan alam harus memberikan manfaat nyata bagi rakyat Sulawesi Tengah. Rakyat bersuara, keadilan harus nyata,” pungkasnya.
Konsolidasi Rakyat Sulawesi Tengah 2026 diharapkan menjadi ruang bersama untuk memperkuat komitmen terhadap pengelolaan pertambangan yang transparan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerataan pembangunan, serta tata kelola fiskal daerah yang lebih berkeadilan. Peran DPRD Sulteng sangat strategis dalam mewujudkan harapan tersebut.***