PALU, HAWA – Sejumlah warga Pondok Karya, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikolore, Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendatangi Satuan Tugas (Satgas) PKA Sulawesi Tengah di Kantor Gubernur pada Selasa 22 September 2026. Kedatangan mereka untuk mengadukan perintah pengosongan hunian oleh PT INTIM Anugerah Perkasa yang ditargetkan paling lambat 10 Oktober 2026, serta melaporkan dugaan intimidasi terkait proses pengosongan lahan Pondok Karya tersebut.

Dwi Sartika, salah seorang penghuni Pondok Karya, menceritakan di hadapan Satgas PKA bahwa mantan Sekdaprov Sulteng, Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si, yang hadir mewakili perusahaan, telah dua kali mendatangi kediaman mereka. Kedatangan pertama terjadi pada 1 Agustus 2026, bersama Camat Mantikulore, Lurah Tondo, dan Tim Hukum PT Intim Anugerah Perkasa. Keesokan harinya, 2 Agustus 2026, Hidayat datang kembali.

Alfrin, warga Pondok Karya lainnya, menyatakan bahwa kedatangan Hidayat terdengar menekan dan tidak simpatik. “Kami warga di sini merasa terintimidasi karena nada bicaranya tidak simpatik,” kata Alfrin.

Suami dari Ibu Dwi Sartika juga mengungkapkan adanya diskusi tajam karena Hidayat terus menekan warga dengan pernyataannya. Hidayat disebut tidak mengindahkan surat Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido yang berisi agar warga tidak digusur. “Surat itu tidak berlaku lagi,” ujar Alfrin menirukan ucapan Hidayat dengan nada tinggi.

Alfrin menambahkan bahwa pada saat yang bersamaan, Hidayat sempat memerintahkan rekannya menandai rumah-rumah warga dengan cat semprot pylox. Namun, aksi tersebut berhasil dicegah oleh warga karena situasi yang sudah tegang. Ngatmani, warga Pondok Karya lainnya, juga mengamini ketegangan tersebut dan meminta Hidayat untuk tidak berbicara dengan nada tinggi. “Bapak ini pemimpin kami, kenapa bela perusahaan,” cecar Ngatmani, menyesalkan mantan pejabat berdiri bersama perusahaan menentang rakyat kecil.

Di hadapan Satgas, warga Pondok Karya kembali mendesak Satgas PKA Sulteng untuk turun tangan memediasi negosiasi ulang terkait perintah pengosongan lahan Pondok Karya ini. Mereka menilai pihak perusahaan mengabaikan rekomendasi Satgas PKA, khususnya terkait hak warga atas lahan atau penyediaan lokasi relokasi. “Rekomendasi tersebut tidak dipenuhi, tetapi perusahaan malah langsung mengeluarkan perintah pengosongan,” ungkap Ngatmani.

Pemprov Sulteng Panggil PT INTIM dan BPN

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A Lamadjido, yang menerima warga Pondok Karya, mengatakan akan memanggil pihak PT Intim Anugerah Perkasa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna menyelesaikan sengketa lahan Mess Pondok Karya di kawasan LIK Tondo, Kota Palu. Menurutnya, langkah mediasi dan fasilitasi hingga saat ini masih menemui jalan buntu.

Dalam pertemuan tersebut, warga mengungkapkan bahwa PT Intim menawarkan nilai kompensasi yang nominalnya tidak dirinci. Menanggapi tenggat pembongkaran, Wakil Gubernur Reny Lamadjido menginstruksikan Satgas PKA untuk segera menyusun surat resmi Gubernur Sulteng Anwar Hafid yang meminta klarifikasi tertulis dari PT Intim terkait tindak lanjut penyelesaian konflik pertanahan dan pengosongan lahan Pondok Karya ini.

Selain itu, Pemprov Sulteng menjadwalkan rapat evaluasi mendesak bersama BPN Provinsi Sulteng dan BPN Kota Palu. Rapat ini bertujuan untuk memeriksa legalitas serta status perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Lembah Palu Nagaya di lokasi tersebut.

Bantahan Mantan Sekdaprov Sulteng

Dr. Muhammad Hidayat Lamakarate, M.Si, selaku kuasa manajemen PT INTIM Anugerah Perkasa, membantah telah melakukan intimidasi terhadap warga Pondok Karya. Ia menjelaskan posisinya adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim untuk membantu menegosiasikan masalah lahan dengan masyarakat yang ada di sana.

“Kedudukan saya di dalam penyelesaian masalah lahan di kawasan LIK Kelurahan Tondo adalah sebagai pihak yang diminta bantuan oleh PT Intim. Saya diberi surat kuasa yang isinya membantu menegosiasikan masalah lahan mereka yang ada di lokasi tersebut dengan masyarakat yang ada di sana,” tulis Hidayat saat dikonfirmasi pada Selasa malam (22/9/2026).

Hidayat menambahkan bahwa ia mewakili perusahaan untuk menghadap berbagai pihak yang terkait dengan penyelesaian masalah lahan, termasuk pemerintah. Ia mengaku telah dibantu oleh lurah dan camat untuk dapat bertemu dengan warga. “Pada pertemuan itu saya menjelaskan tentang kapasitas saya kenapa hadir di antara mereka,” ujarnya.

Mantan Sekprov Sulteng itu menegaskan bahwa PT Intim sebenarnya sudah akan melakukan pengosongan lokasi sebelum dirinya dilibatkan. Namun, rencana tersebut terhambat karena adanya surat Gubernur Sulteng yang meminta penundaan dan negosiasi ulang untuk mencapai kesepakatan yang bijaksana.

“Kedatangan saya ke lokasi tersebut justru untuk menjalankan apa yang diinginkan oleh Bapak Gubernur Anwar Hafid yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu negosiasi bukan intimidasi,” tandas mantan Camat Palu Timur itu. Hidayat menjelaskan bahwa ia datang untuk mencari solusi terbaik, termasuk menawarkan kompensasi. Namun, warga menolak tawaran tersebut dan memilih untuk tetap menempati lokasi.

“Saya sampaikan kalau itu yang menjadi keinginan kalian berarti tidak ada lagi yang bisa kita komunikasikan. Maka tugas saya selaku kuasa perusahaan untuk melakukan negosiasi sudah selesai, dan selanjutnya urusannya saya kembalikan ke perusahaan dan kuasa hukum perusahaan tersebut untuk mengambil langkah-langkah lainnya,” tutur mantan PJ Bupati Banggai Laut itu.

Hidayat menegaskan bahwa tuduhan intimidasi adalah fitnah. “Saya justru datang untuk mau membantu mereka guna mencarikan solusi yang terbaik untuk penyelesaian masalah mereka, tetapi mereka dengan tegas menyatakan kami tidak berkenan atas apapun tawaran dari perusahaan,” jelasnya, merujuk pada upaya penyelesaian pengosongan lahan Pondok Karya.***