PALU, HAWA – Desakan untuk fokus pada reklamasi pascatambang semakin menguat di tengah ancaman menipisnya cadangan nikel di Indonesia, yang diperkirakan hanya akan bertahan 16 tahun lagi. Perusahaan tambang diharapkan tidak hanya mengeruk keuntungan, tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan kondisi alam pasca-eksploitasi.

Koordinator Keselamatan Pertambangan Ditjen Minerba, Ari Hendarwanto, menekankan pentingnya langkah reklamasi pascatambang. Menurutnya, citra negatif pertambangan sebagai penghasil emisi dan perusak lahan harus diimbangi dengan upaya restorasi yang masif.

“Saat ini tambang dicap negatif sebagai penghasil emisi dan bukaan lahan. Usahakan bukaan lahan diimbangi dengan reklamasi pascatambang, selain itu operasional disubstitusi dengan energi terbarukan,” kata Ari Hendarwanto saat menjadi narasumber pada kegiatan jambore kepala teknik tambang (KTT) di Palu, Selasa (22/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Jambore Pertambangan Sulteng yang mengangkat tema “Pertambangan ramah lingkungan untuk generasi mendatang dan peradaban berkelanjutan”. Kegiatan ini menyoroti bagaimana siklus lingkungan hidup di pertambangan harus mencakup eksplorasi, perencanaan, operasi, ekstraksi, hingga reklamasi pascatambang yang progresif.

“Jangan sampai pascatambang jadi kota hantu atau kota mati. Tetapi memastikan proses transisi menjadi perekonomian yang lain,” pesannya.

Ari Hendarwanto mengungkapkan data mengkhawatirkan terkait cadangan mineral. Pada tahun 2020, cadangan nikel diperkirakan mencapai 86 tahun, namun pada tahun 2025, angka tersebut menyusut drastis menjadi 16 tahun. Demikian pula cadangan batubara yang pada tahun 2021 masih 61 tahun, kini hanya tersisa 39 tahun pada tahun 2025. Penipisan cadangan ini membutuhkan strategi pengelolaan dan hilirisasi yang seimbang.

Data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) per April 2026 mencatat total 4.076 Izin Usaha Pertambangan (IUP) nasional. Angka ini terdiri dari 1.669 izin mineral logam dan batubara, serta 2.185 izin nonlogam dan batuan. Dari jumlah tersebut, 848 izin untuk mineral dan 821 izin untuk batubara. Kondisi ini menegaskan perlunya komitmen kuat terhadap reklamasi pascatambang dan keberlanjutan sektor pertambangan.