, HAWA — Tarif batal pada 28 Mei 2025 setelah Mahkamah AS memutuskan bahwa melampaui batas wewenangnya. Keputusan ini membatalkan tarif global 10% serta tarif terhadap China, , dan Kanada.

Pengadilan Perdagangan Internasional Amerika menyatakan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan kewenangan untuk menetapkan tarif secara luas. Panel tiga hakim memutuskan bahwa tujuan tarif tersebut lebih condong untuk menangani ketidakseimbangan perdagangan, bukan darurat nasional.

Keputusan tersebut mencabut sebagian besar tarif dagang yang sebelumnya berlaku. Namun, tarif pada otomotif, baja, dan aluminium tetap berjalan. Tarif itu berasal dari aturan lain, yaitu Bagian 232 Undang-Undang Perluasan Perdagangan (Trade Expansion Act).

Juru bicara , Kush Desai, menilai bahwa pengadilan telah melampaui batas. mengatakan bahwa Trump berkomitmen menempatkan kepentingan nasional di atas segalanya. Pemerintah akan menempuh jalur banding ke Pengadilan Sirkuit Federal, bahkan ke Mahkamah Agung AS.

Wakil Kepala Staf Stephen Miller juga menyebut keputusan itu sebagai “kudeta yudisial.” Beberapa pejabat konservatif menilai pengadilan telah mengganggu kewenangan eksekutif secara tidak proporsional.

Dampak Pasar dan Tanggapan Publik

Keputusan tarif Trump yang batal tersebut mempengaruhi harga minyak global, yang naik hampir satu dolar per barel. Kenaikan itu menunjukkan respons pasar terhadap menurunnya ketidakpastian dagang AS. Beberapa pelaku usaha kecil menyambut baik keputusan ini karena memberi kepastian hukum.

Liberty Justice Center mengajukan kasus ini sebagai perwakilan lima bisnis kecil dan beberapa negara bagian, termasuk Oregon. Jaksa Agung Oregon, Dan Rayfield, menegaskan bahwa konstitusi tidak memberi kekuasaan mutlak untuk mengatur ekonomi.

Hakim Jane Restani, Gary Katzmann, dan Timothy Reif memutus perkara ini secara bulat. Mereka berasal dari era nominasi tiga presiden berbeda: Reagan, Obama, dan Trump. Pengadilan menyatakan bahwa IEEPA tidak mencakup wewenang untuk menerapkan tarif global.

Profesor hukum Ilya Somin menyebut keputusan ini sebagai kemenangan hukum. menilai tarif yang berlaku sebelumnya bertentangan dengan konstitusi dan prinsip pemisahan kekuasaan.LIA