Dengar Berita
0:00 / 0:00
Logo

Jakarta, HAWA – DPR RI dan pemerintah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi undang-undang pada 21/04. Momen bersejarah saat UU PPRT disahkan ini bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan menjelang Hari Buruh 2026. Keputusan ini menjadi bentuk pengakuan nyata atas perjuangan panjang para pekerja rumah tangga selama 22 tahun.

Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin langsung rapat paripurna pengesahan tersebut bersama perwakilan pemerintah di Senayan. Proses pengambilan keputusan tingkat dua ini berjalan lancar dengan persetujuan seluruh fraksi yang hadir.

“Apakah seluruh anggota DPR menyetujui RUU PPRT menjadi UU? Mulai hari ini RUU sah menjadi UU,” kata Puan Maharani, Ketua DPR RI.

Menteri Hukum Indonesia Supratman Andi Atgas menyatakan pemerintah kini memiliki kewajiban penuh untuk memberikan perlindungan dan pengawasan bagi para pekerja rumah tangga. Undang-undang baru ini diharapkan mampu menciptakan hubungan kerja yang berkeadilan di masyarakat.

“Memberikan perlindungan pada PRT juga pada para pemberi kerja berdasarkan hukum di Indonesia. Presiden menyatakan setuju RUU ini menjadi UU,” kata Supratman Andi Atgas, Menteri Hukum Indonesia.

Sebelum UU PPRT disahkan, Panja Baleg menggelar rapat kerja pengambilan keputusan secara maraton sejak 20/04. Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut membahas secara terperinci 409 daftar inventarisasi masalah yang diajukan pemerintah.

Regulasi yang baru disahkan memuat 12 bab dan 37 pasal pelindungan komprehensif bagi para pekerja. Aturan ini menjamin kepastian hukum, hak pendidikan vokasi, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta memuat larangan tegas bagi perusahaan penempatan untuk memotong upah pekerja.

Koordinator JALA PRT Lita Anggraini menilai momen saat UU PPRT disahkan tidak hanya soal pengakuan profesi. Langkah ini merupakan jembatan penting untuk mewujudkan situasi kemanusiaan yang jauh lebih beradab bagi kelompok perempuan rentan.

“Kami selalu percaya UU ini akan lahir walau kesulitan demi kesulitan kami hadapi, tapi ini yang membuat kami teguh dan selalu memperjuangkan perubahan,” kata Lita Anggraini, Koordinator JALA PRT.

Tangis haru pecah di kalangan pekerja rumah tangga yang ikut hadir di area gedung dewan. Mereka seolah tidak percaya aksi rutin dan advokasi tanpa lelah yang terus mereka lakukan akhirnya membuahkan hasil manis pada tahun ini.

“Rasanya seperti mimpi, ini perjuangan kami para perempuan marjinal selama 22 tahun untuk mendapatkan perlindungan,” kata Ajeng Astuti, Pekerja Rumah Tangga.

Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT Eva Kusuma Sundari menegaskan sudah saatnya negara sungguh sungguh melindungi pekerja rumah tangga secara hukum. Profesi ini terbukti menjadi penopang utama ekonomi bagi jutaan keluarga di Indonesia.

“Negara harus hadir bukan hanya memberi perlindungan dasar untuk PRT tetapi untuk menata sistem perekonomian yang lebih inklusif,” kata Eva Kusuma Sundari, Koordinator Koalisi Sipil.

Pemerintah kini memiliki tenggat waktu paling lambat satu tahun untuk menyusun peraturan turunan pelaksana undang-undang ini. Masyarakat luas dan koalisi sipil diajak untuk terus mengawal proses tersebut agar implementasi aturan di lapangan benar-benar berpihak pada nasib pekerja rumah tangga.