STRASBOURG, HAWA – Parlemen Eropa resmi mengesahkan Resolusi Parlemen Eropa P10_TA(2026)0187 pada 21/05/2026 yang menyoroti peningkatan represi dan serangan terhadap aktivis di Indonesia. Resolusi ini secara khusus mendesak pemerintah Indonesia melakukan investigasi independen atas kasus penyiraman air keras yang menimpa Deputi Koordinator KontraS Andrie Yunus dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi.

Dalam dokumen resmi Parlemen Eropa, lembaga ini menyatakan keprihatinan mendalam atas penyempitan ruang sipil yang terjadi sepanjang awal tahun 2026. Serangan air keras dinilai sebagai instrumen teror yang sengaja digunakan untuk membungkam suara kritis terhadap kebijakan negara maupun isu lingkungan. Lembaga legislatif Uni Eropa ini juga menyoroti kasus serupa yang menimpa Tri Wibowo di Bekasi pada akhir Maret 2026.

“Menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan investigasi cepat, menyeluruh, transparan, dan independen atas serangan air keras terhadap Deputi Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dan aktivis lingkungan Muhammad Rosidi, serta memastikan pertanggungjawaban semua pelaku dan dalang di pengadilan sipil,” tulis penggalan isi Resolusi Parlemen Eropa tersebut.

Selain kekerasan fisik, resolusi ini juga mengkritik sejumlah regulasi baru seperti RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing 2026. Aturan tersebut dikhawatirkan akan memperkuat represi digital dan membatasi kebebasan pers serta aktivisme daring di tanah air. Pihak Uni Eropa mengingatkan bahwa perlindungan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari kemitraan strategis dan rantai pasok global.

“Serangan air keras ini adalah bentuk teror terhadap suara kritis. Saya harap tidak hanya saya, tetapi semua aktivis mendapat perlindungan nyata dari negara, bukan justifikasi bahwa ini hanya kasus pribadi,” kata Andrie Yunus, Deputi Koordinator KontraS.*/LIA