PALU, HAWA.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menyegel seluruh gerai KFC yang beroperasi di wilayah Kota Palu karena dinilai belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan terhadap wajib pajak yang tidak patuh.

Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan penyegelan bukan kali pertama dilakukan. Menurutnya, persoalan serupa telah berulang sejak 2024 dan hingga kini belum menunjukkan penyelesaian yang memuaskan.

“Penyegelan KFC sudah berulang kali sejak tahun 2024 karena mereka sering terlambat melaporkan omzet usaha dan terlambat membayar pokok pajak berdasarkan hasil verifikasi yang telah kami lakukan,” ujar Syarifudin, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, selain keterlambatan pelaporan omzet dan pembayaran pokok pajak, pihak pengelola juga kerap terlambat melunasi denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Akibatnya, tunggakan beserta sanksi administrasi terus bertambah.

Menurut Syarifudin, Bapenda telah berulang kali memberikan kesempatan kepada manajemen KFC untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, berbagai upaya pembinaan dan komunikasi yang dilakukan belum membuahkan hasil.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Namun sampai sekarang persoalan yang sama terus berulang dan tidak terlihat adanya perhatian yang serius,” katanya.

Untuk menentukan langkah selanjutnya, Bapenda Kota Palu berencana berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kemarin saya diperintahkan Kepala Bapenda untuk berkonsultasi ke BPKP Provinsi Sulawesi Tengah guna memperoleh masukan dan memastikan langkah yang kami ambil sesuai ketentuan,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga berencana mengundang pimpinan KFC dari kantor pusat guna membahas secara langsung persoalan tunggakan dan kepatuhan pajak yang terjadi di Kota Palu.

Pihaknya turut akan mempelajari kasus serupa di daerah lain untuk mengetahui apakah permasalahan tersebut hanya terjadi di Kota Palu atau juga ditemukan di wilayah lainnya. Hasil kajian itu akan menjadi bahan evaluasi dalam menentukan tindak lanjut.

Syarifudin menegaskan, kepatuhan pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha. Ia berharap penyegelan tersebut dapat menjadi peringatan bagi seluruh wajib pajak agar lebih taat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh pelaku usaha dapat lebih patuh terhadap ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.TN