, HAWA – (Sulteng), Anwar Hafid, menerbitkan Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2025 yang mengatur kewajiban bagi seluruh Aparatur Sipil Negara () di lingkup provinsi untuk mengutamakan salat berjamaah.

Dalam aturan tersebut, seluruh kegiatan pemerintahan harus dihentikan sementara 30 menit sebelum waktu salat Dzuhur dan Ashar agar dapat melaksanakan ibadah di masjid atau musala terdekat.

“Aturan ini berlaku untuk semua, termasuk kepala dinas. Kalau ada yang melanggar dan saya dengar, hari itu juga saya berhentikan dari jabatan,” kata Anwar Hafid dalam Rapat Koordinasi bersama pejabat struktural, fungsional, dan pelaksana di halaman Kantor Gubernur Sulteng, Rabu (5/3).

Ia menegaskan bahwa rapat pemerintahan harus disesuaikan dengan waktu ibadah.

“Kalau ada rapat Pemda, 30 menit sebelum waktu salat sudah tutup rapat. Tidak usah lagi itu. Allahu Akbar, kita berhenti dulu. Begitu selesai, lanjut,” ujarnya.

Aturan ini bukan hal baru bagi Anwar Hafid. Saat menjabat sebagai Bupati Morowali, ia menerapkan kebijakan serupa melalui program Morowali Berjamaah dan Morowali Mengaji.

Program tersebut mengatur pegawai untuk salat berjamaah di masjid, sementara pegawai non- menunaikan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

Dalam surat edaran yang diterbitkan, seluruh instansi diminta menyesuaikan agenda rapat, bimbingan teknis (bimtek), dan sosialisasi dengan waktu salat.

Instansi yang aksesnya jauh dari masjid atau musala juga diwajibkan menyediakan fasilitas ibadah bagi pegawainya.

Selain aturan ibadah, dalam rapat koordinasi tersebut Anwar Hafid juga menyoroti efisiensi anggaran, termasuk pemangkasan perjalanan dinas yang mencapai hampir Rp200 miliar.

Dana yang dihemat akan dialokasikan untuk peningkatan tunjangan dan sektor pendidikan.

“Lebih baik kita gunakan untuk menaikkan tunjangan pegawai daripada dinikmati segelintir orang,” tegasnya.

Ia memastikan sebelum Lebaran, ASN akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan, termasuk gaji ke-13.*/LIA