PALU, HAWA – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, pada Rabu, 26 Agustus 2026. Fokus utama RDP ini adalah tuntutan penyelesaian masalah kompensasi tambang emas Kayuboko atas lahan yang diklaim terdampak kegiatan pertambangan.
RDP tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng, antara lain Alfiani Eliata Salata, Suardi, Marthen Tibe, Takwin, Fery Budiutomo, Musliman, dan Sadat Anwar Bihalia. Selain itu, hadir pula perwakilan dari DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulteng, serta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong. Kehadiran berbagai pihak ini menegaskan pentingnya penyelesaian masalah kompensasi tambang emas Kayuboko.
Perwakilan dari beberapa koperasi, seperti Koperasi Kayuboko Rakyat Sejahtera, Koperasi Cahaya Sukses Kayuboko, dan Koperasi Sinar Emas Kayuboko, turut hadir. Aliansi Masyarakat Terdampak Tambang Kayuboko juga menyampaikan aspirasi mereka mengenai kompensasi tambang emas Kayuboko.
Perwakilan masyarakat yang hadir menyatakan bahwa tujuan utama mereka adalah menyuarakan aspirasi warga yang terdampak aktivitas pertambangan, khususnya terkait kompensasi tambang emas Kayuboko.
“Maksud kehadiran kami di sini sebagai pembicara yang mewakili seluruh masyarakat yang terdampak. Tujuan utama teman-teman yang terdampak dari aktivitas tambang hanya meminta kompensasi atas lahan mereka,” kata perwakilan masyarakat.
Menurut masyarakat, persoalan kompensasi tambang emas Kayuboko merupakan salah satu hal krusial yang memerlukan penyelesaian segera dari pemerintah dan pihak terkait. Mereka berharap agar masalah ini tidak terus menimbulkan konflik di tengah warga.
Menanggapi tuntutan warga Kayuboko, Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Arnila, menegaskan bahwa DPRD Provinsi Sulteng tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengambil keputusan terkait kompensasi.
“Kesimpulannya hari ini kita kembalikan saja ke kabupaten, biar kabupaten yang memberikan tindakan karena ini masalah kompensasi. Kami tidak punya kewenangan di sini,” kata Arnila.
Dengan demikian, penyelesaian persoalan kompensasi tambang emas Kayuboko sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Parigi Moutong. Masyarakat berharap pemerintah kabupaten dapat segera menindaklanjuti tuntutan kompensasi ini agar tercipta keadilan bagi warga yang terdampak.***