, HAWA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) () rencananya akan melaksanakan mulai 26 Januari 2024, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan untuk tidak melakukan kampanye.

Ketua Bawaslu , Nasrun mengatakan, sekretariat DPRD telah menyampaikan kepada Bawaslu terkait agenda anggota menjelang pemilihan yang akan berlangsung 14 Februari 2024.

Agenda itu yakni atau penjaringan aspirasi dan kunjungan daerah pemilihan (kundapil) pengawasan penggunaan anggaran.

“Kami sudah menerima laporan terkait agenda yang akan dilakukan oleh anggota yang akan mulai pada 26 Januari 2024. Kami sudah mengingatkan agar dalam melakukan agenda tersebut tidak melakukan kampanye, menggunakan atribut, atau ada unsur-unsur kampanye lainnya,”kata Nasrun, (27/1/2024)).

Kemudian untuk pengganti transport kata Nasrun, boleh diberikan karena sudah dianggarakan, namun Bawaslu mengingatkan bahwa tidak boleh dikonversi dalam bentuk sembako atau bentuk lainnya.

“Sembako tidak bisa dijadikan bahan bakar untuk motor, karena asumsinya pengganti transport itu adalah biaya BBM kendaraan,” kata Nasrun.LIA