PALU, .ID – KPU Kabupaten Buol telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2024 yang membatalkan kepesertaan tiga partai politik dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah () Kabupaten Buol tahun 2024. Partai-partai yang terkena pembatalan tersebut adalah Partai Solidaritas (PSI), Partai Garda Republik (GARUDA), dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dalam lampiran Surat Keputusan tersebut, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, dijelaskan alasan pembatalan kepesertaan ketiga partai politik tersebut pada Pemilu 2024 untuk anggota Kabupaten Buol.

Partai Solidaritas (PSI) dianggap tidak memenuhi persyaratan karena meskipun memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota Kabupaten Buol, namun tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Sedangkan, Partai GARUDA dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dianggap tidak memenuhi persyaratan karena meskipun memiliki kepengurusan, mereka tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Buol, serta tidak mengajukan LADK.

Dalam salinan Surat Keputusan KPU Buol yang diperoleh dari Komisioner Bawaslu Provinsi Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry, pada Senin (22/1/2024), dijelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan partai-partai yang kepesertaannya dibatalkan pada Pemilu 2024.

Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi , Nisbah, juga telah mengonfirmasi bahwa partai-partai tersebut dibatalkan kepesertaannya karena tidak menyerahkan LADK kepada KPU. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Nisbah pada rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024 pada Jumat (19/1/2024) di aula kantor KPU .

Nisbah menegaskan bahwa partai-partai yang kepesertaannya dibatalkan akan tetap masuk dalam jadwal kampanye, namun tidak dapat melaksanakan kampanye di tingkat kabupaten. Mereka hanya dapat melaksanakan kampanye di tingkat provinsi karena status kepesertaannya telah dibatalkan di tingkat kabupaten.

Nisbah juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, beberapa partai politik di berbagai kabupaten termasuk Parimo dan Buol telah dibatalkan kepesertaannya. Namun, hingga saat ini, belum semua nama partai politik yang dibatalkan telah diumumkan secara resmi.LIA